Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa upaya pengejaran terhadap mantan CEO fintech peer-to-peer lending PT Investree Randhika Jaya, Adrian Gunadi, masih berlanjut. Adrian Gunadi, yang diduga bersembunyi di luar negeri, menjadi sorotan utama dalam kasus gagal bayar yang melibatkan perusahaan tersebut.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan bahwa OJK telah berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak berwajib internasional untuk memastikan penangkapan Adrian Gunadi. “Kami telah bekerja sama dengan Polri dan melakukan permohonan red notice kepada Interpol pusat di Lyon, serta meminta pencabutan paspor Adrian melalui Direktorat Jenderal Imigrasi,” ucap Ismail.
Dalam upaya melindungi investor dan pemangku kepentingan, OJK juga telah menunjuk tim likuidasi untuk menangani resolusi perusahaan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sejak pencabutan izin usaha Investree per 31 Desember 2024, telah diterima 85 pengaduan dari para investor yang terdampak.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan komitmen OJK dalam menangani kasus ini. “Kami tidak hanya mengandalkan kerja sama dengan PPATK sejak awal, tetapi juga terus berupaya mengejar keberadaan Adrian Gunadi hingga ke luar negeri,” terang Agusman saat ditemui di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) Tahun 2025.
Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) telah dijalankan terhadap Adrian Gunadi, menurut POJK Nomor 34/POJK.03/2018 dan amandemen POJK Nomor 14/POJK.03/2021, dengan hukuman maksimal. Hasil dari PKPU ini tidak menghapuskan tanggung jawab atau dugaan perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Adrian selama mengelola Investree.
Penanganan kasus ini masih berlangsung, dan OJK berkomitmen untuk terus memperbarui publik mengenai perkembangan selanjutnya.