PENAPOLITIKA.COM – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid memberikan komentarnya terkait ditetapkannya Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan sebagai tersangka pembangunan dermaga illegal Kolo.
Menurut Fahri, penyidik memang mempunyai wewenang dalam melakukan suatu proses penyelidikan dan penyidikan, bahkan menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Tetapi dalam mengunakan kewenangan itu, hendaknya penyidik mempedomani kaidah-kaidah hukum yang berlaku,” kata Fachri dilansir dari kahaba.net, Rabu (25/11/2020).
Apalagi, kata Fahri, delik yang disangkakan adalah delik yang berkaitan dengan lingkungan hidup yang diatur dalam ketentuan norma pasal 109 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“Dengan demikian, ada implikasi yuridis serta norma berkaitan dengan kedua undang-undang ini. Ada perubahan paradigma serta orientasi pada produk UU Cipta Kerja ini, sepanjang berkaitan dengan pengaturan rezim lingkungan hidup,” jelasnya.
Karenanya, lanjut Fahri, penyidik harus sangat mendalam kajian hukumnya dalam membangun konstruksi perkara ini. Karena menurut hemat dia, Feri Sofiyan dapat saja mengambil langkah-langkah perlawanan secara legal konstitusional.
Salah satunya adalah mengajukan upaya hukum Praperadilan ke pengadilan untuk mempersoalkan penetapan tersangka kepada dirinya berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/159/X1/2020/Reskrim bertanggal 10 November 2020.
“Tersangka Feri Sofiyan boleh men”Challenge” produk penetapan tersangka itu ke pengadilan, biar diadu segala sesuatunya dalam forum praperadilan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembangunan dermaga illegal milik pribadi di kawasan konservasi yang ada di sekitar Pantai Bonto, Kelurahan Kolo, Kota Bima. Atas perbuatannya itu, FS terancam maksimal tiga tahun penjara.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim IPTU Hilmi Prayugo menjelaskan, status tersangka terhadap FS sudah ditetapkan sejak 9 November 2020 setelah melalui proses penyidikan dan penyelidikan oleh pihaknya.
“Kasusnya ini sudah dilaporkan sejak 6 bulan lalu. Sudah lumayan lama dan dilaporkan oleh salah satu LSM. Sesuai aturan tidak dilakukan penahanan karena pidananya di bawah 5 tahun,” ungkapnya di Mapolres Bima, kemarin.
Menurut dia, FS ditetapkan sebagai tersangka karena membangun dermaga di lahan konservasi tanpa mengantongi izin resmi. Dia melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“FS kita tetapkan sebagai tersangka karena membangun jetty atau dermaga secara ilegal di sekitar vila pribadinya. Jadi, yang bersangkutan melanggar Pasal 109 UU Nomor 32 tahun 2009 tetang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” katanya.
FS sendiri dilaporkan oleh salah satu LSM karena membangun dermaga di sekitar vila pribadinya yang berada di pinggir pantai di sekitar kawasan Bonto, Kelurahan Kolo.
“Tersangka membangun dermaga di sekitar vila pribadinya secara ilegal. Jadi, ilegal dalam artian tidak ada izin resmi dari pemerintah,” tandasnya. [asa]
Komentar tentang post ini