Transparansi Versi Kejagung: Membaca Politik di Balik Penampilan Tersangka

In Peradilan & Kasus Hukum, Pemerintah
January 14, 2026
htpihhu


Pernyataan Kejagung soal Transparansi Tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa meski ada aturan baru dalam KUHP dan KUHAP yang lebih menekankan hak asasi manusia terkait penahanan dan penampilan tersangka, Kejaksaan Agung akan tetap memperlihatkan tersangka saat proses penahanan — meski bentuknya bukan “dipajang” di konferensi pers. Pernyataan itu muncul di Gedung Puspenkum pada Rabu (14/1/2026).


Mengapa Ini Penting dalam Konteks Kekuasaan

Di permukaan, ini terdengar seperti komitmen transparansi lembaga hukum terhadap publik. Namun, kenapa pernyataan ini keluar dan ditekankan sekarang juga? Karena institusi penegak hukum tengah berada di persimpangan antara dua tuntutan yang sering bertentangan:
📍 menguatkan persepsi profesionalisme dan keterbukaan, dan
📍 menghindari tudingan represif atau melanggar hak asasi tersangka.
Kejaksaan mencoba meramu narasi bahwa mereka tetap membuka akses visual terhadap tersangka — sebuah simbol keterbukaan — tanpa terlihat melanggar prinsip penghormatan HAM yang ditekankan dalam KUHP/KUHAP baru.

Pernyataan ini juga muncul setelah KPK mengubah praktiknya — tidak lagi menampilkan wajah tersangka dalam konferensi pers menyusul adaptasi KUHAP baru dalam sebuah kasus OTT terkait DJP Kemenkeu (11/1/2026), yang disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan KPK. Dengan latar itu, pernyataan Kejagung bukan semata soal prosedur hukum, tetapi pose simbolik untuk mempertahankan citra keras terhadap korupsi dan kriminalitas di hadapan publik.


Siapa Aktor & Kepentingannya?

1. Kejaksaan Agung (Korps Adhyaksa)
– Anang Supriatna dan Jaksa Agung memilih kerangka narasi “transparansi” sebagai tameng atas kritik bahwa lembaga peradilan terlalu tertutup atau protektif terhadap aparatnya sendiri.
– Dengan memastikan keterlihatan tersangka, Kejagung ingin menunjukkan kesan tegas dan terbuka sekaligus meminimalkan kritik yang muncul terhadap KPK yang sudah lebih dulu memodifikasi praktiknya.

2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
– Secara tidak langsung menjadi refensi perbandingan dengan keputusan institusional yang berbeda. KPK menempatkan penampilan tersangka di luar sorotan sebagai bagian dari adaptasi KUHAP baru, sementara Kejagung memilih sebaliknya — sebuah perbedaan pendekatan yang politis, bukan sekadar administratif.

3. Publik & Media
– Diskursus “transparansi vs HAM” ini menyentuh harapan publik terhadap institusi penegak hukum: apakah korban korupsi dan kriminalitas juga berhak tahu siapa tersangkanya, ataukah hak privasi tersangka harus diprioritaskan? Ketegangan ini sering menjadi bahan pemberitaan yang menentukan citra lembaga di ruang publik.


KUHP Baru & Perubahan Praktik Penanganan Tersangka

Pembaruan KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku 2 Januari 2026 menekankan lebih jauh penghormatan terhadap hak asasi tersangka, termasuk pembatasan praktik konfrontatif yang pernah standar dalam sesi media. Keputusan KPK untuk menyesuaikan diri dengan prinsip ini — tidak menampilkan wajah tersangka secara visual dalam konferensi pers — menjadi contoh nyata perubahan itu.

Dalam konteks lembaga yudikatif yang selama ini acap dituding lamban atau kurang transparan, penegak hukum berupaya menetapkan batasan baru tentang apa yang disebut “keterbukaan yang bertanggung jawab” — istilah yang kini dijadikan landasan justifikasi. Dan Kejagung memilih untuk menafsirkan transparansi bukan hanya sebagai akses keterangan kasus, tetapi juga visualisasi tersangka — ini adalah perubahan paradigmatis dalam politik hukum publik.


Prediksi & Skenario Politik Masa Depan

1. Pola Narasi Baru dalam Penegakan Hukum
Kejagung kemungkinan akan terus menjadikan “transparansi visual” sebagai alat legitimasi politis, bukan semata prosedural hukum, untuk merespons kritik publik terhadap lambatnya penindakan kasus besar.

2. Ketegangan HAM vs Keterbukaan Publik
Kontroversi prinsip transparansi terhadap hak privasi tersangka berpotensi menjadi isyu struktural dalam perdebatan hukum publik. Kelak bisa muncul tuntutan advokasi HAM yang menantang praktik ini sebagai bias represif, atau malah justru memunculkan dukungan publik yang ingin wajah pelaku korupsi “terbuka”.

3. Rivalitas Institusional Bercampur Politik Publik
Langkah berbeda antara Kejagung dan KPK mencerminkan bukan hanya adaptasi hukum, tetapi juga manuver citra politik lembaga di hadapan masyarakat — terutama jelang tahun politik di mana persepsi kelembagaan menjadi komoditas penting.

Pertanyaan yang tersisa: apakah “transparansi tersangka” oleh Kejagung benar-benar mewakili keterbukaan yang bermakna, atau justru strategi retoris untuk mempertahankan otoritas penegakan hukum di tengah perubahan besar dalam aturan dasar? Jawabannya akan terungkap dari praktik implementasi di lapangan dan respons publik ke depan.