RUU Perampasan Aset: Negara Ambil Alih Harta Koruptor Meski Pelaku Meninggal


Manuver DPR Mengubah “Perampasan Aset” di UU Baru

Badan Keahlian DPR RI memaparkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang kini tengah disiapkan untuk dibahas Komisi III DPR. Salah satu poin yang paling mencuri perhatian: negara dapat menyita harta pelaku tindak pidana ekonomi seperti korupsi tanpa menunggu putusan pidana, termasuk ketika pelaku telah meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya. Ini dikenal sebagai mekanisme non-conviction based forfeiture — perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku.


Mengapa Ini Penting dalam Konteks Kekuasaan & Penegakan Hukum

RUU ini muncul di momen ketika publik semakin vokal tentang kerugian besar negara akibat korupsi dan rendahnya pengembalian aset hasil tindak pidana ekonomi. Namun, manuver legislasi semacam ini jauh dari sekadar teknis hukum. Ia berbicara soal batas antara penegakan hukum yang tegas dan potensi melampaui prinsip dasar due process (proses hukum yang adil). Mengubah paradigma dari perampasan berdasarkan putusan pidana menjadi perampasan berbasis kerugian negara bisa mempercepat pemulihan aset — tapi juga membuka ruang kekuasaan negara yang leluasa.

Tekanan untuk segera merampas hasil kejahatan menjadi bagian dari wacana yang lebih luas: bahwa “koruptor tidak boleh menikmati hasil curiannya”, bahkan ketika mereka tidak bisa diadili karena kematian atau kabur. Namun pertanyaannya, apakah desain mekanisme baru ini sungguh memberikan kepastian hukum — atau justru menciptakan celah baru untuk penyalahgunaan?


Siapa Aktor di Balik RUU & Apa Kepentingannya

1. DPR RI / Badan Keahlian DPR
– Dipimpin oleh Bayu Dwi Anggono, Badan Keahlian DPR memformulasikan RUU dengan dua model perampasan:
Conviction based forfeiture — sesuai praktik saat ini memerlukan putusan pidana.
Non-conviction based forfeiture — tanpa putusan pidana, termasuk untuk pelaku yang kabur atau meninggal.
Ini menunjukkan DPR ingin menutup celah hukum yang selama ini menghambat pemulihan aset negara dari kejahatan ekonomi, terutama korupsi.

2. Penegak Hukum & KPK
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak lama mendorong aturan serupa agar pemulihan kerugian negara bisa dipercepat dan tidak bergantung pada proses pidana yang panjang. Pendekatan non-conviction ini juga sesuai dengan praktik internasional dalam asset recovery untuk tindak pidana ekonomi besar.

3. Pemerintah & Eksekutif
– Pemerintah melalui Menko Hukum dan HAM sebelumnya menyatakan siap mendukung pembahasan RUU ini bersama DPR. Ini menunjukkan dukungan tingkat tinggi terhadap kebijakan yang memperluas kewenangan negara dalam menagih aset tindak pidana ekonomi.


Konteks Historis & Debat Kepastian Hukum

Kebutuhan aturan perampasan aset bukan idea baru: RUU ini telah diajukan sejak era pemerintahan sebelumnya dan terus muncul dalam Prolegnas prioritas DPR. Pemerintah pun pernah menyatakan kesiapan membahasnya sejalan dengan ratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption).

Namun, wacana “perampasan aset” telah menghadapi kritik — termasuk soal istilahnya sendiri. Wakil Menteri Hukum menyoroti bahwa istilah yang internasional lebih dikenal adalah asset recovery atau pemulihan aset, bukan sekadar perampasan. Perdebatan ini bukan soal linguistik semata, tetapi ranah hukum acara yang kompleks dan dinggap perlu elaborasi dalam RUU.

Di sisi lain, ada juga perhatian serius terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam draf RUU pun, DPR mencoba menetapkan batasan proses seperti kewajiban pengadilan memutus permohonan perampasan aset dalam 60 hari kerja, untuk memberikan kepastian waktu dan menghindari proses yang berlarut.


Prediksi & Skenario Politik ke Depan

1. Gerakan Legislasi Yang Mengubah Landscape Hukum
RUU ini bisa menjadi landasan hukum baru dalam perjuangan melawan korupsi dan kejahatan ekonomi — menggeser fokus dari memenjarakan pelaku menjadi mengamankan aset negara yang hilang. Namun, perampasan tanpa putusan pidana tetap kontroversial karena bertentangan dengan asas presumption of innocence (anggapan tidak bersalah sampai terbukti) dalam beberapa kondisi.

2. Risiko Penyalahgunaan Kekuasaan
Dengan perluasan wewenang negara atas harta pihak yang belum diputus bersalah, akan muncul perdebatan soal batas intervensi negara, terutama jika mekanisme ini diterapkan tanpa pengawasan yudisial yang kuat.

3. Tekanan Publik & Diskursus HAM
Ke depan, pembahasan RUU ini kemungkinan besar akan dipenuhi oleh perdebatan antara efektivitas pemberantasan korupsi vs perlindungan hak individu, terutama dari sudut pandang HAM dan kepastian hukum.

4. Impliasi Politik & Legitimasi Pemerintah
Bagaimana DPR dan pemerintah mengartikulasikan, membatasi, dan mengontrol penggunaan wewenang ini akan menjadi ujian besar terhadap komitmen negara terhadap supremasi hukum dan perlindungan warga, bukan cuma penegakan hukum.

RUU Perampasan Aset bukan sekadar legislasi teknis; ini adalah simbol tarik-ulurnya negara antara mempercepat pemulihan aset negara dan meminimalkan risiko kekuasaan arbitrer di ranah hukum pidana ekonomi.