
Gugatan Perdata Triliunan Menyasar Korporasi Raksasa
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), resmi mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga berkontribusi dalam kerusakan lingkungan hidup secara masif di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Gugatan bernilai total sekitar Rp4,8 triliun ini dilayangkan ke beberapa pengadilan negeri di Jakarta dan Medan dalam menyikapi dampak lingkungan yang menjadi faktor banjir dan longsor besar akhir 2025 lalu.
Kenapa Ini Penting dalam Konteks Kekuasaan & Tata Kelola Lingkungan
Langkah hukum ini bukan sekadar soal administratif atau formalitas perdata biasa. Ini adalah upaya negara untuk memaksa pertanggungjawaban korporasi besar atas kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada jutaan warga dan ekosistem luas. Dengan memosisikan gugatan perdata sebagai instrumen kuat — bukan hanya pidana lingkungan — pemerintah mengeksplorasi dimensi baru penegakan hukum lingkungan yang bersifat komprehensif dan proaktif, yakni menuntut biaya pemulihan ekologis sekaligus kerugian fungsi lingkungan yang hilang. Namun, tindakan ini juga memunculkan pertanyaan: apakah ini awal dari preseden baru di mana negara memaksakan akuntabilitas kanker lingkungan melalui jalur perdata triliunan rupiah?
Siapa Aktor di Balik Gugatan dan Apa Kepentingannya
1. Kementerian Lingkungan Hidup / KLH/BPLH
– Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjadi juru bicara kebijakan ini. Dalam berbagai pernyataannya, KLH/BPLH menekankan bahwa negara tak boleh diam ketika lingkungan rusak dan masyarakat menanggung akibatnya sendiri — bagian dari interpretasi luas prinsip “siapa yang mencemari harus bertanggung jawab”.
2. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup – Rizal Irawan
– Dalam konferensi pers di Jakarta, Rizal Irawan menyatakan gugatan itu didasarkan pada prinsip strict liability (pertanggungjawaban mutlak), di mana perusahaan dianggap bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tanpa perlu pembuktian niat jahat. Gugatan diajukan lewat beberapa pengadilan negeri demi memastikan nilai kerugian lingkungan dan biaya pemulihan diperhitungkan secara menyeluruh.
3. Enam Perusahaan Tergugat
– Korporasi yang menjadi objek gugatan adalah:
• PT NSHE
• PT AR
• PT TPL
• PT PN
• PT MST
• PT TBS
Mereka dituduh menjalankan operasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru yang berkontribusi pada degradasi lingkungan yang memicu banjir dan longsor.
4. Masyarakat & Aktivis Lingkungan
– Meskipun bukan pihak langsung dalam gugatan, kelompok lingkungan seperti Greenpeace Indonesia sebelumnya menyoroti bahwa pemerintah juga harus meninjau kembali kebijakan pemberian izin, bukan hanya menuntut korporasi di pengadilan. Mereka menilai pemerintah memiliki tanggung jawab atas ekosistem yang diberi hak legal untuk dirusak.
Dari Pemanggilan Korporasi ke Gugatan Triliunan
Langkah gugatan ini bukan tiba–tiba. Sejak banjir dan longsor besar akhir 2025 yang menyebabkan korban jiwa dan kerugian sosial–ekonomi signifikan di Sumatra, pemerintah telah menyegel dan memanggil puluhan perusahaan untuk diminta penjelasan atas praktik lingkungan mereka. Hingga Desember 2025, KLH menyatakan telah memantau lebih dari 100 perusahaan di tiga provinsi terdampak, dan memberikan sanksi administratif kepada sekitar 20 perusahaan terkait audit lingkungan.
Investigasi awal juga menelisik keras aktivitas perusahaan di wilayah hulu seperti Batang Toru, di mana deforestasi dan konversi lahan diduga mengurangi kapasitas alam menahan banjir dan longsor. Pemerintah bahkan sempat menangguhkan operasi beberapa operasi mining dan perkebunan besar sebelum gugatan ini dilayangkan, sebagai bagian dari upaya komprehensif penanganan bencana ekologis.
Prediksi & Skenario Kebijakan Lingkungan dan Penegakan Hukum
1. Preseden Nasional untuk Akuntabilitas Korporasi
Gugatan perdata ini bisa menjadi landasan baru dalam penanganan kerusakan lingkungan di Indonesia: bukan hanya menunggu pidana, tetapi menuntut pertanggungjawaban ekonomi dan pemulihan ekologis secara tegas. Jika sukses, cara ini berpotensi mengubah korporasi menjadi mitra yang lebih hati-hati terhadap izin dan praktik lingkungan, bahkan di luar pemicu bencana.
2. Ketegangan Hukum–Ekonomi dan Kepastian Investasi
Di sisi lain, aksi hukum sebesar ini bisa menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor, khususnya sektor pertambangan, energi, dan kehutanan. Ketidakpastian atas batasan tanggung jawab lingkungan yang bisa berujung gugatan triliunan dapat mempengaruhi persepsi bisnis terhadap risiko negara — terutama bila standar pertanggungjawaban mutlak diterapkan lebih luas.
3. Arah Kebijakan Pemerintah di Era Krisis Iklim
Kasus ini menempatkan pemerintah di posisi yang lebih agresif dalam memaksa korporasi mempertanggungjawabkan praktik merusak lingkungan. Langkah ini bisa memperkuat momentum perubahan kebijakan pengelolaan izin lingkungan, audit lingkungan yang lebih ketat, dan bahkan reformasi pada sistem izin usaha di kawasan sensitif ekologis seperti hulu sungai.
4. Politik Publik & Implikasi bagi Masyarakat Lokal
Bagi warga di sepanjang DAS Batang Toru dan Garoga, gugatan ini membawa harapan akan pemulihan ruang hidup dan fungsi lingkungan. Namun keberhasilannya akan sangat bergantung pada penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan berkeadilan — bukan sekadar retorika ganti rugi.




