12 views 4 mins 0 comments

SP3 Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis di Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi

In Hukum
January 16, 2026

Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Dua Tersangka

Polda Metro Jaya (PMJ) resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis — dua dari delapan orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Keputusan penghentian itu dikeluarkan Jumat, 16 Januari 2026 berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif (restorative justice).


Mengapa Ini Lebih dari Sekadar Penghentian Kasus Biasa?

Keputusan polisi untuk mengeluarkan SP3 terhadap dua tersangka utama di klaster pertama ini memunculkan interpretasi baru dalam penanganan kasus hukum yang bersinggungan dengan isu publik potensial sensitif. Restorative justice di sini dijadikan dasar penghentian penyidikan, bukan semata karena kekurangan alat bukti materiil, tetapi setelah adanya permohonan bersama pelapor dan tersangka yang dinilai memenuhi “syarat keadilan restoratif”. Keputusan semacam ini di mata sebagian analis hukum membuka ruang interpretasi tentang batasan penegakan hukum pidana dalam sengketa yang berasal dari pernyataan atau suara publik, terutama yang terkait figur politik teras seperti presiden.


Siapa dan Apa Kepentingannya

1. Polda Metro Jaya & Penyidik
Polda menerbitkan SP3 berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilakukan pada 14 Januari 2026, di mana penyidik menilai syarat-syarat restorative justice telah terpenuhi. SP3 adalah pengakhiran formal penyidikan terhadap Eggi dan Damai, meskipun penyidikan terhadap tersangka lain tetap berjalan.

2. Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis
Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dari klaster pertama kasus tuduhan penyebaran fitnah ijazah palsu terhadap Jokowi. Dengan SP3, status hukum mereka dihentikan — suatu langkah yang tidak dinikmati tersangka lain dalam kasus yang sama.

3. Pelapor dan Pendukung Restorative Justice
Permohonan restorative justice (RJ) diajukan oleh pelapor dan tersangka melalui penasihat hukum pada 14 Januari 2026 dan menjadi dasar pertimbangan gelar perkara khusus untuk menghentikan penyidikan kedua tersangka.

4. Tersangka Lainnya dalam Kasus
Meski Eggi dan Damai mendapat SP3, proses hukum terhadap tersangka lain seperti Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifauziah Tyasauma tetap dilanjutkan ke tahap penuntutan, penyidikan tambahan, atau pelengkapan berkas.


Dari Laporan Hingga Restorative Justice

Kasus bermula dari laporan police pada 30 April 2025, terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang kemudian dikembangkan oleh penyidik Polres Metro Jaya menjadi penyidikan lanjutan, penetapan tersangka, dan pengumpulan bukti dokumen termasuk ijazah Presiden dari UGM — yang kemudian dinyatakan identik berdasarkan pemeriksaan penyidik.

Selama proses penyidikan, Eggi dan Damai juga sempat melakukan pertemuan silaturahmi dengan Jokowi di kediamannya di Solo pada 8 Januari 2026, yang kemudian dipandang sebagai salah satu konteks penting menjelang permohonan restorative justice yang diajukan. Jokowi menerima kunjungan itu secara terbuka, tanpa mengatakan apakah ada permintaan maaf secara eksplisit, tetapi menyatakan menghormati niat baik tersebut.


Refleksi Hukum & Batas Keadilan Pidana

Kasus penghentian penyidikan ini memberi gambaran bahwa aplikasi restorative justice bukan hanya soal pelaku dan korban kriminal konvensional, tetapi kini masuk ke ranah yang menyentuh narasi publik dan dinamika politik. Polda Metro Jaya memilih meleburnya proses pidana bagi dua tersangka pertama lewat SP3, sementara tetap mendorong proses hukum terhadap tersangka lain — sebuah sinyal bahwa hukum dapat bersifat selektif dan kontekstual bila dikaitkan dengan kondisi pihak pelapor, permohonan bersama, dan terpenuhinya unsur restorative justice sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagaimanapun, keputusan ini bisa dipandang sebagai preseden penting bagi kasus-kasus serupa di masa depan — di mana hukum pidana, kebijakan penanganan fitnah atau pencemaran nama baik, dan keputusan preferensi prosedural saling berpotongan dan diputuskan tidak hanya berdasarkan sekadar bukti, tetapi juga hasil gelar perkara khusus dan opsi penyelesaian damai yang diakui secara hukum.