
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti uang tunai senilai total Rp 2,6 miliar dalam kasus dugaan pemerasan jabatan perangkat desa yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo (SDW), serta tiga kepala desa (Kades). Uang itu dikumpulkan dalam sejumlah karung dan kantong plastik hitam di sela operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026, lalu disita sebagai barang bukti oleh tim penyidik KPK.
Mengapa Ini Penting dalam Konteks Kekuasaan
Temuan uang di dalam karung menjadi simbol visual yang kuat tentang cara kerja mafia jabatan di pemerintahan lokal bukan sekadar nominal, tetapi juga modus operandi penyimpanan dan pengumpulan hasil dugaan pemerasan yang gross atau “kasar”. Dalam konteks kekuasaan lokal, tindakan semacam ini menunjukkan bagaimana kontrol terhadap akses jabatan birokrasi desa dimanfaatkan sebagai mesin pemerasan yang menghasilkan aliran besar dana tunai. Kasus ini bukan sekadar penyalahgunaan jabatan; ia memperlihatkan jaringan kekuasaan informal yang memanfaatkan struktur pemerintahan untuk keuntungan pribadi di mana uang tunai dikumpulkan, disimpan, bahkan dibawa dalam karung layaknya komoditas fisik yang siap dialihkan.
Aktor dan Kepentingannya
• Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
– Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tim KPK mengamankan uang tunai itu saat menyita barang bukti berkaitan dengan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Uang ditemukan “pertama kali” di karung berwarna hijau dan sejumlah kantong plastik, yang pada awalnya telah dibawa dan kemudian dirapikan untuk dokumentasi penyidikan.
• Sudewo — Bupati Pati
– Sudewo, sebagai kepala pemerintahan di Kabupaten Pati, disebut dalam konstruksi kasus sebagai pihak yang mengarahkan pemungutan uang dari para calon perangkat desa (Caperdes) melalui jaringan bawahannya. Uang yang dikumpulkan disinyalir berasal dari permintaan tarif antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap calon yang ingin mendapatkan jabatan.
• Kepala Desa (Abdul Suyono, Sumarjiono, Karjan)
– Ketiga kepala desa ini disebut sebagai pengumpul atau pengepul yang memfasilitasi pemungutan uang dari para Caperdes di sejumlah kecamatan, lalu menyimpannya dalam karung sebelum kemudian berpindah tangan dalam jaringan struktur hierarkis yang lebih atas.
• Calon Perangkat Desa & Tim Sukses Lokal
– Uang tunai yang akhirnya muncul dalam bentuk karung berisi pecahan berbagai nomina, termasuk pecahan kecil seperti Rp 10 ribu, mengindikasikan bahwa pemerasan dilakukan pada banyak individu calon perangkat desa, dengan sistem pengorganisasian yang mengandalkan jaringan lokal (Tim 8) yang terintegrasi ke tim sukses figur politik lokal.
Konteks Sejarah/Survei
Kasus ini terjadi dalam rangka pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026, ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan lowongan sebanyak 601 jabatan di 401 desa. Informasi pembukaan ini kemudian dipakai oleh Sudewo dan jaringan bawahannya sebagai pemantik pemerasan terhadap para calon yang ingin masuk ke posisi tersebut.
Uang tunai Rp 2,6 miliar yang kini menjadi barang bukti menunjukkan dimensi besar praktek pemerasan itu: bukan jumlah kecil yang acak, tetapi aliran sistematis yang terkoordinasi via struktur regional. Fakta bahwa uang ditemukan di dalam karung dengan berbagai pecahan dan dalam “vatikan tunai” mencerminkan karakter praktik yang bersifat komodifikasi jabatan: jabatan birokrasi diperlakukan sebagai komoditas yang bisa “dibeli” melalui rangkaian kerja jaringan politik dan administratif.
Secara historis, temuan semacam ini bukan kejadian yang terisolasi: di sejumlah kasus sebelumnya, KPK pernah menemukan pola uang tunai signifikan di tingkat daerah dalam beragam kasus korupsi, termasuk proyek, fee proyek, perizinan, dan jabatan perangkat desa. Hal ini konsisten dengan tren korupsi lokal yang sering menjalari struktur pemerintahan desa di beberapa kabupaten/kota di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Prediksi atau Skenario Politik ke Depan
• Tekanan Reformasi Tata Kelola Perangkat Desa
Kasus pengumpulan uang tunai dalam karung oleh jaringan birokrat Pati berpotensi memicu dorongan reformasi tata kelola seleksi perangkat desa secara nasional terutama untuk memperketat mekanisme transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi, serta pencegahan pemerasan yang memanfaatkan informasi jabatan publik.
• Dampak Politik Lokal Pati
Temuan uang dalam karung yang terasosiasi langsung dengan figur kepala daerah dapat memperlemah legitimasi politik Sudewo dan para pendukungnya, membuka ruang bagi oposisi politik lokal dan tuntutan akuntabilitas publik yang lebih keras.
• Penegakan Hukum dan Efek Jera
Dengan bukti senilai miliaran yang ditemukan secara fisik dan langsung, KPK memiliki momentum kuat untuk memperluas penyidikan termasuk kemungkinan pengembangan alat bukti, keterlibatan pihak lain, atau hubungan lebih luas dengan aspek jaringan politik di Kabupaten Pati sebagai effort menunjukkan efek jera terhadap pejabat lokal yang menyalahgunakan kewenangan.
• Perbincangan Publik dan Regulasi
Temuan ini kemungkinan akan mengangkat perbincangan publik seputar celah hukum dalam pengisian jabatan perangkat desa, terutama terkait ancaman penyalahgunaan proses administratif untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Tekanan masyarakat bisa mendorong perubahan regulasi di tingkat pusat dan daerah.




