
Pernyataan atau Manuver Politik Terbaru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindaklanjuti penyelidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi dengan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Pemeriksaan ini dilakukan dalam konteks kasus yang telah menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang bersama beberapa pihak lain sebagai tersangka.
Mengapa Ini Penting dalam Konteks Kekuasaan
Langkah KPK memanggil Sekda salah satu pejabat tertinggi di struktur administrasi pemerintahan daerah menunjukkan bahwa penyidikan kasus ini menjangkau puncak birokrasi lokal dan relasi antara pejabat administrasi dengan aktor politik dan swasta. Kasus itu sendiri berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025, yang kemudian dibongkar sebagai dugaan suap proyek ijon dengan nominal puluhan miliar rupiah yang melibatkan jaringan internal pemerintahan Bekasi dan kontraktor swasta. Pemeriksaan terhadap Sekda, ajudan, staf pengawas BUMD, serta pihak swasta lain mencerminkan upaya KPK untuk menguraikan pola koordinasi jaringan korupsi yang lebih besar dari sekadar peran kepala daerah saja.
Siapa Aktor di Baliknya dan Kepentingannya
• Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
– Sebagai lembaga yang memimpin penyidikan, KPK memeriksa saksi utama di kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi, termasuk Sekda Endin Samsudin dan ajudan Bupati Ade Kuswara, untuk memetakan alur hubungan antara pejabat, birokrat, dan swasta. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari spektrum bukti yang dikumpulkan setelah OTT dan menetapkan tiga tersangka di kasus ini.
• Endin Samsudin — Sekda Kabupaten Bekasi
– Sekretaris Daerah adalah pejabat administratif tertinggi kedua di pemerintahan kabupaten yang berperan dalam koordinasi birokrasi sehari-hari. Dipanggilnya Sekda sebagai saksi menunjukkan keterkaitan fungsi administratif dan kebijakan daerah dalam penyidikan dugaan suap proyek yang diduga terjadi di lingkup pemerintahan Kabupaten Bekasi.
• Ade Kuswara Kunang & HM Kunang
– Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, merupakan tersangka penerima suap dalam kasus ini. Uang ijon proyek diduga diberikan oleh pihak swasta bernama Sarjan, yang juga ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap. Pemeriksaan pejabat lain seperti Sekda dan ajudan bertujuan membuka jaringan dan peran yang lebih luas dalam aliran uang tersebut.
• Pihak Swasta & Penerima Lainnya
– Selain itu, KPK telah memanggil berbagai saksi dari pihak swasta serta Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, memperlihatkan bahwa aliran suap proyek ini terkait dengan banyak aktor yang saling berkaitan dalam proses pengadaan dan pengelolaan program pemerintah daerah.
Rekam Jejak OTT dan Pola Korupsi Lokal
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025, yang menyasar sejumlah pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta terkait dugaan suap proyek. Pada 19 Desember 2025, delapan dari sepuluh orang yang ditangkap dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya. KPK kemudian menetapkan tiga tersangka: Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang, dan swasta Sarjan, dengan total nilai ijon mencapai sekitar Rp 9,5 miliar yang diserahkan melalui perantara dalam empat kali penyerahan.
Penyidikan berlanjut pada awal 2026, dengan KPK memanggil berbagai saksi lain termasuk anggota DPRD Kabupaten Bekasi maupun tokoh masyarakat sipil, untuk menggali apakah aliran uang suap tersebut juga menyentuh aspek lain dalam kebijakan atau pengawasan proyek di daerah. Ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak bersifat sporadis, melainkan bagian dari pola yang lebih sistemik di mana pejabat daerah dan jaringan kontraktor swasta bekerja sama dalam mekanisme aliran uang proyek.
Prediksi atau Skenario Politik ke Depan
• Penyelidikan Diperluas ke Jaringan Birokrasi
Dengan pemeriksaan pejabat seperti Sekda dan ajudan, KPK kemungkinan akan terus memperluas penyidikan untuk menentukan akar relasi organisasi dan jaringan yang memungkinkan praktik suap proyek tersebut. Jika bukti menunjukkan keterlibatan pejabat lain secara struktural, ini berpotensi menciptakan gugatan hukum yang lebih luas terhadap birokrat di lingkungan Kabupaten Bekasi.
• Tekanan ke Pemerintahan Daerah Bekasi
Kasus ini menciptakan tekanan politik kepada jajaran pemerintahan Bekasi, terutama terhadap figur-figur yang kini masih menjabat atau memiliki relasi kuat dengan struktur kekuasaan lokal. Reputasi pemerintahan di Kabupaten Bekasi berpotensi tergerus jika publik memahami kasus ini sebagai cerminan penyalahgunaan wewenang yang bercampur dengan agenda pribadi dan kontraktor swasta.
• Implikasi Birokrasi & Revisi Kebijakan Pengadaan
Dalam jangka menengah, temuan kasus ini dapat mendorong revisi prosedur pengadaan proyek di banyak daerah, termasuk penguatan kontrol internal, transparansi, dan mekanisme pencegahan korupsi birokrasi — sebuah tekanan reformasi yang sering muncul setelah kasus OTT besar seperti ini.
• Intervensi Politik & Persepsi Publik
Terlepas dari fokus hukum, kasus yang menjalar ke pegawai tinggi pemerintahan seperti Sekda juga berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai peran politik di balik proses pemilihan proyek dan alur pemberian fee proyek yang bersinggungan dengan partai politik lokal sebuah persoalan yang sering disorot dalam diskursus politik kekuasaan di tingkat daerah.




