
Pernyataan atau Manuver Politik Terbaru
Komisi II DPR RI menargetkan penyelesaian draf revisi Undang-Undang (UU) Pemilu pada Juni 2026, mempercepat pembahasan aturan dasar kontestasi politik nasional. Langkah ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi II, Aria Bima, dalam rapat awal pembahasan RUU yang juga melibatkan akademisi dan komunitas sipil sebagai bagian dari upaya parlemen untuk merumuskan kembali mekanisme pemilu secara komprehensif. Target waktu tersebut menjadi peta jalan legislatif yang memaksa aktor politik untuk segera menutup bola panas sejumlah isu krusial seperti ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, dan isu pemisahan pemilu nasional-daerah.
Mengapa Ini Penting dalam Konteks Kekuasaan
Penetapan deadline Juni 2026 bukan sekadar penjadwalan birokratis; ini menjadi titik tekanan politik karena revisi UU Pemilu memengaruhi konfigurasi kekuasaan pada Pemilu 2029. Undang-undang yang direvisi akan mengatur aturan permainan kontestasi legislatif dan eksekutif berikutnya, termasuk struktur ambang batas suara, mekanisme pencalonan, dan hubungan antara parpol dan negara. Penetapan batas waktu dari DPR ini memaksa interpretasi politik yang lebih luas: parlemen tidak hanya menunggu momentum elektoral, tetapi berupaya memetakan ulang arena kompetisi politik jauh sebelum gelombang pemilu berikutnya benar-benar hadir, sehingga otoritas legislatif berada dalam posisi kunci dalam membaca dan menyusun ulang peta kekuasaan politik Indonesia.
Siapa Aktor di Baliknya dan Kepentingannya
• Komisi II DPR RI & Aria Bima
– Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, secara terbuka menyatakan bahwa pembahasan RUU Pemilu dipatok selesai pada Juni 2026, sebuah target ambisius yang mencerminkan tekanan legislatif untuk menghasilkan kerangka hukum yang siap dipakai sebelum periode politik krusial menjelang 2029. Komisi II memainkan peran sebagai “ruang manuver legislatif” di mana aspirasi banyak pihak dikumpulkan dan diputuskan.
• Akademisi & Kelompok Sipil
– DPR mengundang akademisi dan pakar dari berbagai lembaga kajian politik untuk memberikan masukan teknis, menandakan bahwa pembahasan ini bukan sekadar urusan internal parlemen, tetapi juga melibatkan eksternal sebagai sumber legitimasi dan kredibilitas substansi hukum yang sedang direvisi.
• Mahkamah Konstitusi (MK)
– Keputusan MK dalam beberapa putusan terkait ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden memberikan latar konstitusional yang perlu diakomodasi dalam revisi UU Pemilu, memberi DPR tekanan untuk mensinkronkan rancangan undang-undang dengan yurisprudensi konstitusi.
• Partai Politik & Publik
– Banyak partai politik memiliki kepentingan berbeda-beda terhadap perubahan aturan pemilu, karena struktur ambang batas, aturan daftar calon tetap, dan aturan pencalonan presiden dapat mengubah peluang dan strategi mereka dalam kontestasi politik ke depan. Target selesai June 2026 memaksa partai menyesuaikan strategi mereka dalam pengambilan posisi politik.
Tren Revisi & Desain Hukum Pemilu
Usulan revisi UU Pemilu bukan hal baru; isu ini telah mengemuka sejak periode sebelumnya setelah sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa ketentuan ambang batas suara untuk kursi parlemen dan pencalonan presiden secara langsung, sehingga menimbulkan kebutuhan revisi legislasi untuk mengisi kekosongan hukum atau ketidakpastian dalam aturan yang berlaku. Upaya legislatif ini dianggap sebagai bagian dari proses legislative catch-up terhadap perubahan sosial dan politik yang terjadi sejak pemilu terakhir.
Menurut diskusi pakar yang dipanggil DPR dalam rapat konsultatif awal, isu yang paling banyak mendapat perhatian publik antara lain soal ambang batas parlemen yang dapat memengaruhi keterwakilan partai kecil, mekanisme pencalonan presiden, dan pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah yang selama ini menjadi topik perdebatan panjang. RUU ini juga akan menjadi parameter nyata tentang bagaimana Indonesia menyeimbangkan aspirasi demokrasi luas dengan kebutuhan stabilitas dan efektivitas pemerintahan di masa depan.
Prediksi atau Skenario Politik ke Depan
• Target Juni 2026 Bukan Sekadar Deadline Legislasi
Penetapan target rampung dapat mempercepat konsolidasi politik antara parpol besar dan kecil, memperjelas arena kompetisi politik nasional, dan memberi kepastian hukum lebih awal bagi stake holder pemilu tetapi juga dapat menjadi ruang tarik-menarik kekuasaan antar fraksi di DPR yang memperjuangkan kepentingan masing-masing.
• Revisi UU Pemilu Bisa Ubah Peta Elektoral 2029
Isi revisi terutama soal ambang batas parlemen dan pencalonan presiden berpotensi memetakan ulang struktur partai dan pola koalisi yang dominan, memengaruhi aliansi dan strategi politik di tahun-tahun menjelang pemilu.
• Keterlibatan Publik & Legitimasi Regulasi
Jika DPR berhasil mengakomodasi masukan publik dan pakar secara kredibel, draf ini bisa meningkatkan legitimasi demokratis UU Pemilu di mata publik sesuatu yang sangat penting ketika demokrasi Indonesia dinilai melalui kualitas penyelenggaraan pemilu.




