
RUU Perampasan Aset dan Kalkulasi Politik Pemberantasan Korupsi
RUU Perampasan Aset kembali masuk meja pembahasan setelah DPR disebut telah mulai menyusun naskah regulasinya. Secara normatif, ini adalah langkah maju dalam agenda pemberantasan korupsi. Namun dalam politik, setiap regulasi yang menyentuh harta dan kekuasaan selalu memiliki dimensi lebih luas dari sekadar teks hukum.
RUU Perampasan Aset bukan sekadar instrumen teknis untuk menyita hasil tindak pidana. Ia menyentuh kepentingan ekonomi, jaringan kekuasaan, dan struktur perlindungan elite. Karena itu, pembahasannya selalu sarat tarik menarik.
Pertanyaannya bukan hanya apakah undang undang ini diperlukan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa proses penyusunan naskah dimulai sekarang dan siapa yang paling berkepentingan terhadap arah finalnya.
Mengapa RUU Perampasan Aset Kembali Menguat
Gagasan RUU Perampasan Aset sebenarnya bukan hal baru. Wacana ini telah lama bergulir sebagai upaya memperkuat pemulihan kerugian negara dari tindak pidana, terutama korupsi dan kejahatan ekonomi.
Selama ini, proses perampasan aset sering bergantung pada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Mekanisme tersebut memerlukan proses panjang dan berisiko membuat aset menghilang sebelum disita.
RUU Perampasan Aset diharapkan memberi ruang lebih luas untuk penyitaan berbasis pembuktian terbalik atau mekanisme non conviction based asset forfeiture. Artinya, negara dapat merampas aset yang diduga hasil kejahatan meskipun belum ada putusan pidana final.
Menguatnya kembali pembahasan ini dapat dibaca sebagai respons atas desakan publik yang ingin penegakan hukum lebih efektif.Namun momentum ini juga patut dibaca dalam konteks politik yang lebih luas.
Siapa yang Berkepentingan
1. Masyarakat sipil yang mendorong penguatan pemberantasan korupsi.
2. DPR sebagai pembentuk undang undang dan penentu arah substansi RUU.
3. Aparat penegak hukum yang akan menjalankan mekanisme perampasan aset.
4. Elite politik dan pelaku usaha yang berpotensi terdampak aturan baru.
5. Pemerintah sebagai mitra legislasi sekaligus penanggung jawab stabilitas.
Dimensi Hukum dan Hak Asasi
RUU Perampasan Aset selalu memicu perdebatan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak milik. Pendukungnya berargumen bahwa korupsi adalah extraordinary crime yang membutuhkan instrumen luar biasa. Tanpa perampasan aset yang cepat, kerugian negara sulit dipulihkan.
Namun kritik muncul terkait potensi penyalahgunaan kewenangan. Jika mekanisme perampasan terlalu longgar, risiko kriminalisasi atau pelanggaran hak properti bisa meningkat. Di sinilah titik sensitifnya. DPR harus merumuskan naskah dengan presisi agar tidak membuka ruang abuse of power.
Kalkulasi Politik di Balik Penyusunan Naskah
Mulainya penyusunan naskah RUU Perampasan Aset bisa dibaca sebagai sinyal politik. DPR ingin menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
Namun di sisi lain, penyusunan naskah tidak otomatis berarti pengesahan cepat. Banyak RUU strategis yang memerlukan pembahasan panjang dan kompromi antar fraksi. Pertanyaannya, apakah RUU ini akan menjadi prioritas legislasi atau sekadar masuk daftar panjang tanpa kejelasan waktu pengesahan.
Dampak terhadap Struktur Kekuasaan
Jika RUU Perampasan Aset disahkan dengan mekanisme yang kuat, ia dapat mengubah lanskap pemberantasan kejahatan ekonomi. Elite yang selama ini merasa aman karena proses hukum berlarut bisa menghadapi risiko lebih besar.
Namun jika substansi dilemahkan melalui pasal pasal kompromi, dampaknya bisa terbatas. Kekuatan sebenarnya dari regulasi ini akan ditentukan oleh detail teknis yang sering kali luput dari perhatian publik.
Respons Publik dan Kepercayaan
Isu perampasan aset selalu mendapat dukungan luas dari masyarakat yang lelah melihat kasus korupsi tanpa pemulihan kerugian negara. Kepercayaan publik terhadap DPR dapat meningkat jika pembahasan dilakukan transparan dan substantif.
Sebaliknya, jika muncul kesan bahwa RUU hanya menjadi simbol tanpa komitmen nyata, skeptisisme publik bisa menguat.
Risiko Penyalahgunaan
Salah satu kekhawatiran terbesar adalah potensi penyalahgunaan kewenangan. Perampasan aset yang tidak disertai mekanisme kontrol ketat dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena itu, pengawasan yudisial dan mekanisme keberatan harus dirancang jelas. RUU Perampasan Aset harus menjadi alat keadilan, bukan instrumen tekanan politik.
Skenario ke Depan
Jika pembahasan berjalan cepat dan substansial, Indonesia dapat memiliki instrumen hukum yang lebih efektif dalam memulihkan kerugian negara. Namun jika tarik menarik kepentingan terlalu kuat, proses bisa melambat atau substansi berubah.
RUU Perampasan Aset pada akhirnya adalah ujian komitmen politik terhadap pemberantasan korupsi. Ia menunjukkan apakah elite benar benar siap menanggung risiko regulasi yang bisa menyentuh lingkar kekuasaan sendiri.
Dalam politik, regulasi yang menyentuh aset selalu sensitif. Karena aset bukan hanya soal uang, tetapi juga soal pengaruh dan jaringan. Pertanyaan besarnya kini bukan lagi apakah RUU ini penting. Pertanyaannya adalah apakah DPR berani merumuskan naskah yang benar benar kuat dan independen.
Baca Juga : Perang Dunia Ketiga dan Peringatan SBY




