Ahok hingga Jonan Akan Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

In Hukum & Kebijakan Publik, Politik
January 17, 2026

Saksi Strategis Dipanggil dalam Sidang Anak Riza Chalid

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung memutuskan akan menghadirkan sejumlah nama kelas atas sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Di antara nama yang dipanggil adalah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) — mantan Komisaris Utama PT Pertamina — serta Ignasius Jonan, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kehadiran kedua figur ini direncanakan pada agenda sidang lanjutan yang dijadwalkan Selasa, 20 Januari 2026.


Mengapa Ini Jadi Titik Konsentrasi dalam Penegakan Hukum

Memanggil figur semacam Ahok dan Jonan — masing-masing pernah berada di pucuk pengawasan sektor energi nasional — bukan sekadar soal mencari keterangan administratif. Ini adalah langkah yang sarat makna politik hukum: bagaimana aparat penegak hukum mengurai benang kusut dugaan penyimpangan tata kelola energi strategic yang melibatkan keputusan kebijakan dan korporasi negara. Selain memberikan keterangan faktual, kehadiran mereka akan menjadi benchmark pertanggungjawaban elite negara di tengah kritik publik soal efektivitas dan transparansi tata kelola sektor strategis ini.


Siapa Aktor di Balik Pemanggilan Ini?

1. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
– Sebagai mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019–2024, Ahok disebut saksi kunci untuk memberikan gambaran soal proses pengambilan keputusan dan pengawasan korporasi ketika dugaan penyimpangan terjadi. Kehadirannya diminta dalam kapasitas ini: memberi konteks atas sejumlah keputusan Pertamina yang kini ditelaah jaksa.

2. Ignasius Jonan
– Jonan dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri ESDM periode 2016–2019, di mana banyak kebijakan energi — termasuk mekanisme tata kelola minyak nasional — berada di bawah otoritas kementeriannya. Keterangan Jonan akan melengkapi gambaran historis tentang arah kebijakan nasional di sektor ini.

3. Arcandra Tahar, Nicke Widyawati & Luvita Yuni Setiarini
– Selain Ahok dan Jonan, jaksa juga akan menghadirkan mantan Wamen ESDM Arcandra Tahar, mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati, serta Luvita Yuni Setiarini dari manajemen Pertamina untuk memberi keterangannya. Kelimanya diharapkan memberikan informasi mengenai praktik operasional dan kebijakan yang kini menjadi fokus perkara.

4. Jaksa Penuntut Umum (JPU)
– Dengan memanggil saksi-saksi ini, JPU menunjukkan bahwa penyelidikan bukan sekadar mengejar terdakwa saja, tetapi juga menelusuri struktur keputusan dan tata kelola yang lebih luas di dalam Pertamina dan Kementerian ESDM pada periode terkait.


Tata Kelola, Eksploitasi, dan Dugaan Kerugian Negara

Kasus ini berakar pada OTT dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap sejumlah pihak, termasuk terdakwa seperti Muhammad Kerry Adriano Riza, yang merupakan anak dari pengusaha M Riza Chalid — sosok yang masih menjadi buron dalam perkara ini. Tuduhan korupsi yang diusut terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Dalam struktur dakwaan, pengadilan akan menelisik peran aktor yang berbeda dalam proses kebijakan, pengambilan keputusan, serta hubungan bisnis–pemerintahan yang diduga menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Munculnya figur politik dan birokrasi di persidangan ini menunjukkan bahwa ranah pertanggungjawaban hukum tidak hanya menyasar aktor bisnis, tetapi juga elite negara yang pernah berada di puncak pengambilan kebijakan.


Dampak Politik–Hukum & Kepastian Tata Kelola Energi

1. Pengakuan Akuntabilitas Elite
Panggilan terhadap Ahok dan Jonan menunjukkan bahwa penegakan hukum saat ini menuntut keterlibatan elite negara untuk menjelaskan keputusan mereka dalam ranah pengelolaan sumber daya strategis. Ini menjadi tolok ukur bagaimana negara menghadapi dugaan penyimpangan dalam kebijakan publik.

2. Preseden Pemeriksaan Saksi Tinggi
Agenda menghadirkan mantan pejabat puncak memiliki efek preseden penegakan hukum: pejabat yang pernah membuat atau mengawasi kebijakan negara dapat diminta pertanggungjawaban informatif di pengadilan. Ini mempertegas bahwa ranah hukum pidana tidak berhenti pada aktor bisnis saja.

3. Risiko Reputasi & Kepercayaan Publik
Bagaimana kelanjutan pemeriksaan ini akan dibaca publik sangat bergantung pada kejelasan ruang lingkup pertanyaan, bukti yang dihadirkan, dan narasi penegak hukum yang mampu menjustifikasi posisi saksi sebagai pemberi fakta, bukan terdakwa. Ketidakjelasan bisa berarti risiko erosi kepercayaan terhadap tata kelola sektor energi nasional.