8 views 5 mins 0 comments

Gabung Tentara Rusia, Bripda Rio Terancam Kehilangan Status WNI

In Hukum
January 18, 2026

Oknum Brimob Aceh Gabung Militer Rusia & Potensi Gugur Kewarganegaraan

Kasus Bripda Muhammad Rio, anggota Brimob Polda Aceh yang nekat membelot dan bergabung dengan tentara Rusia, telah memicu konsekuensi hukum serius di Indonesia. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa jika benar Rio bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden RI, maka status warga negara Indonesia (WNI) Rio dapat otomatis hilang kebijakan yang sama pernah diterapkan pada mantan prajurit TNI yang melakukan tindakan serupa.


Kenapa Ini Penting dalam Konteks Hukum & Loyalitas Negara

Kasus ini membuka diskursus penting tentang bagaimana negara memandang keterlibatan warga negaranya dalam angkatan bersenjata negara lain, terutama di tengah konflik internasional seperti perang Rusia–Ukraina yang berkepanjangan. Hukum kewarganegaraan Indonesia jelas mengatur konsekuensi keikutsertaan dalam militer asing tanpa persetujuan Presiden: status WNI bisa gugur otomatis. Ini bukan hanya soal hukum administratif, tetapi juga ranah loyalitas terhadap negara dan konsekuensi praktisnya terhadap hak dasar individu sebagai warga negara.


Siapa Aktor & Kepentingannya?

1. Bripda Muhammad Rio Oknum Brimob yang Mengundurkan Diri & Berangkat ke Rusia
Rio diketahui sudah tidak masuk dinas sejak 8 Desember 2025, kemudian pada 7 Januari 2026 mengirim pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob yang menyertakan foto dan video dirinya sebagai tentara bayaran Rusia. Informasi ini digunakan sebagai petunjuk kuat bahwa ia telah membelot dari tugasnya di Polri dan terlibat dalam militer asing.

2. Polda Aceh & Hukum Polri
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menyatakan bahwa Rio sudah menjalani serangkaian proses sanksi kode etik sebelumnya dan telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat desersi serta dugaan keterlibatan militernya dengan militer Rusia. Sebelumnya Rio ditegur karena pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan dan menikah siri, yang membuatnya sempat digeser tugas dan didemosi.

3. Kementerian Hukum dan HAM RI
Menteri Supratman Andi Agtas langsung mengaitkan kasus Rio dengan hukum kewarganegaraan: jika bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden status kewarganegaraan WNI Rio otomatis hilang, sama seperti yang terjadi pada mantan TNI Korps Marinir Satria Arta Kumbara yang juga bergabung dengan militer Rusia tanpa izin dan kehilangan status WNI di bawah UU Kewarganegaraan.

4. Lingkungan Intelijen & Keamanan
Pengamat keamanan dan kontra-intelijen seperti Khairul Fahmi menilai bahwa kasus ini memperlihatkan blind spot dalam sistem pengawasan internal personel bersenjata negara, terutama pada personel yang sebelumnya bermasalah secara etik atau sanksi. Ia menyarankan pendekatan kontra-intelijen yang lebih proaktif untuk meredam perekrutan personel bermasalah oleh pihak asing.


Konteks Historis & Prinsip Hukum Kewarganegaraan

Hilangnya status WNI otomatis karena bergabung dengan militer negara lain bukan fenomena baru di Indonesia. Kasus Satria Arta Kumbara, mantan marinir TNI AL yang bergabung dengan militer Rusia—terutama di konflik Ukraina—telah menjadi preseden hukum di mana status kewarganegaraan RI dicabut setelah ia melanggar ketentuan yang sama: bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden RI.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI menjelaskan bahwa suatu tindakan yang menempatkan individu di bawah otoritas militer asing tanpa persetujuan dari negara asal dapat menjadi dasar bagi pencabutan otomatis kewarganegaraan. Kasus ini memperlihatkan hukum tidak hanya mengatur hak politik, tetapi juga batas loyalitas yang dinilai penting oleh negara.


Implikasi Hukum, Loyalitas & Ketegangan Global

1. Kerangka Hukum yang Tegas terhadap Militer Asing
Penegasan Menkum HAM bahwa status WNI bisa hilang otomatis menunjukkan bahwa hukum kewarganegaraan di Indonesia menempatkan loyalitas negara sebagai prasyarat hak sipil dasar, termasuk hak atas identitas nasional. Hal ini bisa berdampak besar pada warga negara lain yang ikut campur dalam konflik internasional tanpa persetujuan pemerintah.

2. Preseden Penegakan Hukum & Reaksi Intelijen
Kasus ini menunjukkan kebutuhan untuk memperbaiki deteksi dan pengawasan terhadap personel bersenjata yang dapat direkrut oleh kelompok atau negara lain, terutama mereka yang memiliki riwayat sanksi etik atau degradasi karier kelompok yang menurut analis kontra-intelijen rentan direkrut.

3. Dampak Nyata terhadap Hak Sipil & Hidup Masa Depan
Jika kewarganegaraan hilang otomatis, konsekuensinya tidak terbatas pada hak politik tetapi juga akses terhadap layanan negara, paspor, dan hak kembali ke Indonesia sebuah dilema yang baru saja dialami oleh Satria Arta Kumbara ketika ia berupaya mengajukan permintaan pemulihan kewarganegaraannya setelah kehilangan status WNI.

4. Ketegangan Global & Individu di Tengahnya
Kasus Bripda Rio juga menggarisbawahi bagaimana konflik global seperti Perang Rusia-Ukraina tidak lagi hanya menjadi isu geopolitik antar negara, tetapi juga menyentuh warga negara individu secara hukum, psikologis, dan eksistensial. Mereka yang terlibat di luar struktur negara sering kali berada di posisi ambigu kehilangan hak di negara asal, namun belum tentu diakui secara hukum oleh negara tempat mereka bertugas.