
RUU Kontroversial di Kongres AS
Seorang anggota Kongres dari Partai Republik, Randy Fine, mengajukan Rancangan Undang-Undang (Greenland Annexation and Statehood Act) yang memicu kontroversi: menganeksasi Greenland dan menjadikannya negara bagian ke-51 Amerika Serikat. RUU ini memberi wewenang luas kepada Presiden Donald Trump untuk mengambil “langkah yang diperlukan” guna mengakuisisi atau mencaplok wilayah Arktik itu.
Mengapa Ini Penting dalam Konteks Kekuasaan?
Di permukaan, ini tampak seperti tindakan legislatif ekstrem yang tidak mungkin terjadi begitu saja — semacam gertak politik. Namun, RUU ini tidak berdiri sendiri. Ia muncul di tengah narasi Trump soal pentingnya Greenland secara strategis, dan proyeksi kekuatan AS di kawasan Arktik yang bersaing ketat dengan Rusia dan China. Menganeksasi wilayah berdaulat orang lain bukan hanya soal geopolitik, tetapi juga menggambarkan pandangan tertentu tentang peran dominasi global Amerika Serikat — sebuah ambisi yang dapat mengguncang tatanan internasional.
Siapa Aktor & Kepentingannya?
1. Rep. Randy Fine (Partai Republik)
– Fine adalah pengusul RUU yang memberikan Presiden wewenang fleksibel untuk “mengambil langkah yang diperlukan” menganeksasi Greenland. Dia membingkai RUU ini sebagai upaya mengamankan kepentingan nasional AS di Arktik, terutama sebagai penghalang terhadap masuknya pengaruh China dan Rusia.
2. Presiden Donald Trump dan Gedung Putih
– Trump secara terbuka telah menyatakan bahwa Amerika “akan memperoleh Greenland dengan cara apa pun”, termasuk dengan opsi penggunaan kekuatan jika perlu. Pernyataan ini mendapat konfirmasi dari Gedung Putih yang mengatakan klaim atas Greenland merupakan prioritas keamanan nasional.
3. Denmark & Pemerintah Greenland
– Kedua pihak telah menolak keras gagasan pencaplokan oleh AS. Greenland secara tegas memilih tetap bagian dari Kerajaan Denmark, menandai perlawanan terhadap upaya legislatif di luar negeri yang tidak mengikutsertakan suara rakyat Greenland.
4. NATO & Sekutu Internasional
– Meskipun bukan disebut dalam referensi Tirto.id, berbagai laporan media internasional menunjukkan kekhawatiran di kalangan sekutu AS, termasuk Denmark dan negara Eropa lainnya, bahwa aneksasi Greenland oleh AS dapat merusak hubungan aliansi dan kedaulatan negara mitra.
Arktik sebagai Medan Pertarungan Baru
RUU ini tidak muncul di ruang hampa. Arktik kini menjadi arena strategis global: wilayah ini kaya sumber daya mineral, menghubungkan rute pelayaran esensial, dan menjadi titik tumpu dalam persaingan antara kekuatan besar seperti AS, Russia, dan China. Trump telah menekankan bahwa kekuatan yang menguasai Greenland akan mendapatkan keunggulan strategis besar di utara, sebuah narasi yang dimanfaatkan untuk membenarkan aneksasi.
Namun realitas diplomatik berbeda: Pemerintah Greenland dan Denmark menolak keras klaim pencaplokan, menyatakan bahwa wilayah itu tidak untuk dijual dan bahwa hak rakyat Greenland untuk menentukan nasib mereka sendiri harus dihormati.
Prediksi & Skenario Politik ke Depan
Manuver legislatif ini membuka sejumlah kemungkinan yang berbahaya:
1. Eskalasi Ketegangan Internasional
Upaya legislatif yang memberi lampu hijau aneksasi berpotensi memperburuk hubungan AS dengan Denmark serta sekutu NATO. Hal ini bisa menjadi titik balik dalam politik keamanan Atlantik-Arktik.
2. Perang Narasi Politik Domestik AS
RUU ini bisa digunakan oleh politisi domestik untuk memposisikan diri sebagai “pembela keamanan nasional” di tengah persaingan politik internal — terutama menjelang kontestasi elektoral.
3. Risiko Konstitusional & Praktis
Menjadikan Greenland negara bagian ke-51 memunculkan tantangan hukum dan konstitusional besar dalam sistem federal AS, termasuk prosedur amandemen dan persetujuan Greenland sendiri, yang sejauh ini menolak gagasan tersebut.
4. Dominasi Global vs. Kedaulatan Lokal
Ini adalah simbol ketegangan antara ambisi global kekuatan besar dengan hak kedaulatan wilayah kecil. Akankah negara kuat mempertahankan pengaruhnya dengan cara yang menyingkirkan suara rakyat kecil? Itulah pertanyaan besar yang kini mengemuka.
RUU ini, sekalipun memiliki peluang tipis untuk lolos, harus dibaca sebagai indikator perubahan narasi geopolitik AS: dari kemitraan strategis menjadi potensi pencaplokan wilayah demi apa yang disebut “kepentingan keamanan nasional”. Sebuah bab baru dalam politik global yang patut diwaspadai. (tirto.id)




