
Pernyataan atau Manuver Politik Terbaru
Komisi II DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, dengan penyelenggara parlemen mengundang pihak akademisi dan pakar untuk memberi masukan awal dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta pada 20 Januari 2026. Pembahasan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, sebagai bagian dari langkah politis legislatif untuk meredefinisi aturan pemilu di tengah tuntutan perubahan berbagai ketentuan mendasar dalam UU Pemilu.
Mengapa Ini Penting dalam Konteks Kekuasaan
Pembahasan RUU Pemilu oleh Komisi II DPR menjadi momen penting karena menyentuh sendi fundamental desain institusi politik dan mekanisme demokrasi di Indonesia. UU ini nantinya akan mengatur aturan permainan pemilihan nasional, termasuk hubungan antara legislatif, eksekutif, dan aktor politik lain di masa depan. Di tengah isu kontroversial seperti ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), pemisahan pemilu nasional dan daerah, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), serta verifikasi partai politik, DPR berada di posisi strategis untuk memetakan ulang relasi kekuasaan pemilu, yang dapat berimplikasi pada akses kekuasaan partai politik, fragmentasi legislatif, dan peluang partai kecil.
Siapa Aktor di Baliknya dan Kepentingannya
• Komisi II DPR RI & Aria Bima
– Komisi II DPR, khususnya Wakil Ketua Aria Bima, menjadi aktor kunci dalam fase awal pembahasan RUU Pemilu. Komisi ini bertindak sebagai arena formal di mana masukan publik, akademisi, dan pihak lain dihimpun untuk menyusun kerangka awal draf RUU. Aria Bima menekankan perlunya regulasi yang sesuai konstitusi dan menjawab kebutuhan demokrasi Indonesia masa depan.
• Akademisi & Pakar Politik
– Dalam rapat awal ini DPR mengundang akademisi dari berbagai universitas dan lembaga kajian seperti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia dan CSIS untuk memberi input teknis mengenai sejumlah isu yang kompleks. Ini menunjukkan keterbukaan parlemen terhadap masukan non-parpol dalam menentukan arah kebijakan pemilu.
• Publik & Kelompok Sipil
– DPR menyatakan pembahasan akan melibatkan masukan publik secara luas agar RUU yang disusun lebih komprehensif dan akuntabel, suatu sinyal bahwa suara masyarakat, meski tidak langsung membuat keputusan, tetap dipandang sebagai bagian penting dari legitimasi kebijakan pemilu baru.
• Mahkamah Konstitusi (MK)
– Keputusan MK memengaruhi pokok bahasan RUU ini, seperti ambang batas pencalonan presiden (MK Nomor 62/PUU-XIII/2024) serta isu keserentakan pemilu (MK Nomor 135/PUU-VIII/2024). Rekomendasi dan batasan konstitusional ini membayangi ruang legislasi yang disiapkan DPR.
Revisi UU Pemilu dan Dinamika Institusional
Pembahasan UU Pemilu tengah digagas sebagai bagian dari respons terhadap kebutuhan aktualisasi aturan pemilu di Indonesia, terutama setelah serangkaian keputusan Mahkamah Konstitusi yang menentang atau mengubah sejumlah ketentuan UU Pemilu, seperti ketentuan ambang batas presiden yang dicabut dan pertanyaan tentang penyelenggaraan serentak antara pemilu nasional dan daerah.
Sejak 2025, Komisi II DPR telah mempersiapkan perumusan RUU ini dengan gagasan melibatkan publik serta menampung masukan dari beragam kelompok yang berkepentingan, termasuk organisasi masyarakat sipil dan kelompok pengamat demokrasi. Inisiasi ini dipandang oleh sebagian pihak sebagai upaya legislatif untuk merekonstruksi mekanisme pemilu yang dinilai telah tidak sepenuhnya sinkron dengan dinamika politik kontemporer.
Survei opini publik terkait perubahan UU Pemilu sebelumnya menunjukkan perhatian signifikan masyarakat terhadap isu seperti keterwakilan perempuan, akses partai politik kecil, serta integritas penyelenggaraan pemilu aspek yang kemungkinan juga menjadi bahan pertimbangan DPR dalam perumusan RUU ini.
Prediksi atau Skenario Politik ke Depan
• Draf RUU Bisa Jadi Arena Pertarungan Partai Politik
Proses pembahasan RUU Pemilu akan menjadi panggung politik di mana berbagai kepentingan partai besar dan kecil diuji. Isu ambang batas parlemen, misalnya, bisa memengaruhi peta kursi legislatif dan peluang representasi partai kecil setelah pemilu. Keputusan akhir DPR akan mencerminkan kompromi politik serta kalkulasi kekuatan partai dalam konteks elektoral.
• Independensi Institusi & Diskursus Demokrasi Akan Diuji
Bagaimana DPR mengakomodasi putusan MK, suara publik, dan masukan akademis akan menjadi indikator bagaimana demokrasi Indonesia beradaptasi terhadap tuntutan reformasi institusional. Jika DPR berhasil merumuskan UU Pemilu yang lebih inklusif dan konstitusional, ini bisa memperkuat legitimasi penyelenggaraan pemilu di masa depan.
• Timeline Penyelesaian RUU Tetap Ketat
Komisi II DPR menargetkan penyelesaian draf RUU Pemilu pada Juni 2026, agar pembahasan substantif dapat dilanjutkan dan dituntaskan sebelum akhir tahun — sebuah batas waktu yang dipandang penting agar kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemilu berikutnya tidak terganggu.




