Menkop Bidik UU Sistem Perkoperasian Nasional Terbit Tahun Ini: Modernisasi Koperasi atau Penguatan Cengkeraman Negara?


Ambisi Legislasi Baru di Balik Modernisasi Koperasi

Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa pemerintah menargetkan terbitnya Undang-Undang baru terkait koperasi — yang dinamai Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional — pada tahun 2026. Perubahan ini dimaksudkan untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dianggap sudah usang, sekaligus menjadi kerangka baru bagi pembangunan gerakan koperasi di seluruh tatanan pemerintahan dan masyarakat.


Kenapa Ini Jadi Isu Kekuasaan & Politik Publik?

Secara teknis, pembaruan UU perkoperasian tampak sebagai reformasi administratif untuk menjawab tantangan era digital dan tantangan ekonomi baru. Namun jika dilihat lebih jauh, upaya legislasi ini adalah bagian dari upaya memposisikan koperasi sebagai instrumen strategis yang lebih integral dalam perekonomian nasional, bukan lagi sebagai entitas sekadar kelembagaan ekonomi rakyat. Pengenalan istilah sistem serta agenda integrasi program seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) ke dalam UU baru mencerminkan ambisi pemerintah untuk mengikat ekonominya lebih erat melalui kerangka hukum yang lebih luas dan tersentralisasi.


Aktor Utama dan Kepentingannya

1. Ferry Juliantono — Menteri Koperasi dan UKM
– Menkop menjadi figur sentral yang mendorong agar UU Sistem Perkoperasian Nasional segera lahir. Dengan menyatakan bahwa UU 1992 sudah “terlalu usang”, dia memberi kesan bahwa reformasi hukum ini adalah kebutuhan mendesak untuk menjawab tantangan modernisasi dan kompetisi ekonomi global. Namun, pernyataan itu juga berfungsi untuk menjustifikasi perluasan peran negara dalam kehidupan ekonomi lokal melalui kerangka hukum baru.

2. DPR RI (Badan Legislasi & Komisi Terkait)
– Meski bukan disebut secara spesifik dalam artikel, draf RUU Sistem Perkoperasian Nasional jelas sedang dibahas bersama DPR. Legislator akan menjadi penjaga akhir yang menentukan substansi, batasan kekuasaan, dan ruang kelembagaan dalam UU ini — dengan kepentingan masing-masing fraksi yang mungkin berbeda terkait bagaimana koperasi diatur dan dikontrol melalui negara.

3. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) & Pengurus Koperasi
– Program KDMP dimasukkan sebagai bagian dari UU baru, yang menunjukkan bahwa agenda tersebut tidak hanya menjadi kebijakan program pemerintah semata, tetapi diupayakan menjadi payung hukum nasional. Ini akan memperkuat kedudukan koperasi desa dalam ekosistem ekonomi nasional, sekaligus membuka ruang intervensi negara (termasuk dalam pelatihan, pendampingan, dan distribusi sumber daya).

4. Bank Milik Negara & Bank Himbara
– Menkop menyebut keterlibatan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam pelatihan pengurus koperasi. Ini menunjukkan sinergi politik–birokrasi–badan usaha negara (BUMN) yang berpotensi memperkuat keterikatan koperasi dengan sistem perbankan nasional — yang memicu potensi ‘penjadwalan ulang’ posisi koperasi dalam peta ekonomi nasional.


Konteks Historis & Tantangan UU Perkoperasian

Undang-Undang yang selama ini dipakai untuk mengatur koperasi — UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian — telah menjadi payung hukum selama lebih dari tiga dekade. Namun, dalam praktiknya, banyak pihak menilai bahwa regulasi tersebut tidak lagi mencukupi untuk menjawab perkembangan ekonomi digital, kompleksitas usaha modern, dan kebutuhan perlindungan anggota koperasi yang makin meningkat.

Pembaruan—seperti yang juga tertuang dalam proses legislasi yang sedang berjalan—akan mencakup hampir sebagian besar kerangka hukum lama dengan “aturan baru” yang lebih komprehensif, termasuk bab dan pasal yang memberi ruang lebih luas bagi koperasi dalam kegiatan ekonomi masa kini. Ini bisa berarti pengakuan hukum terhadap koperasi dalam skala yang lebih besar, akses finansial yang lebih kuat, atau bahkan ruang pembiayaan baru bagi koperasi—tapi juga bisa berujung pada mekanisme kontrol yang lebih intens dari negara dan lembaga regulator.


Prediksi & Skenario Politik–Ekonomi ke Depan

1. Reprofiling Peran Pemerintah dalam Ekonomi Koperasi
Pengaturan baru ini berpotensi memperluas peran negara dalam struktur kelembagaan koperasi, dari sekadar fasilitator menjadi arbiter utama dalam pengelolaan dan peran ekonomi koperasi di tingkat nasional maupun desa.

2. Reformasi Tata Kelola vs Sentralisasi Kekuasaan
Bila substansi UU akhirnya menempatkan banyak ruang pengaturan pada perangkat negara (misalnya melalui pengawasan pusat, pelatihan teknis, dan koordinasi lintas kementerian), ini bisa mempercepat reformasi kelembagaan koperasi. Namun di sisi lain, ini juga bisa menjadi alat sentralisasi yang memperkecil otonomi koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat.

3. Politik Desa & Ekonomi Kerakyatan
Dengan memasukkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari sistem nasional, kemungkinan terjadi peningkatan peran negara di level desa. Ini bisa memperkuat infrastruktur ekonomi desa, tetapi juga berpotensi menjadi sumber rivalitas politik antara elit pemerintahan pusat dan figur informal di desa terkait pengelolaan ekonomi lokal.

4. Krisis Legitimasi atau Legitimasi Baru?
Narasi modernisasi koperasi melalui UU Sistem Perkoperasian Nasional bisa dibaca sebagai respons terhadap tantangan zaman. Namun, bila substansinya tidak mencerminkan perlindungan anggota koperasi dan pemberdayaan ekonomi rakyat, maka legislasi ini justru bisa memicu ketidakpercayaan baru terhadap model koperasi yang dipandang terlalu ‘terikat politis’ ketimbang berbasis prinsip ekonomi kerakyatan.

RUU ini adalah bukan sekadar pembaruan hukum, tetapi juga sebuah pertarungan naratif tentang apa arti koperasi dalam struktur ekonomi Indonesia modern — apakah sebagai ruang kebebasan ekonomi rakyat yang terlembagakan, atau sebagai instrumen pembangunan yang dikendalikan politik negara.