8 views 6 mins 0 comments

UU Telekomunikasi Sah Konstitusional, DPR Tegaskan di Sidang MK

In Hukum, Politik
February 19, 2026
UU telekomunikasi sah konstitusional

UU Telekomunikasi Sah Konstitusional dan Pertaruhan Regulasi Digital di MK

UU telekomunikasi sah konstitusional ditegaskan DPR dalam sidang Mahkamah Konstitusi saat menghadapi permohonan uji materiil terhadap undang undang tersebut. Dalam keterangannya, DPR menyatakan bahwa pembentukan dan substansi UU Telekomunikasi telah sesuai dengan prinsip konstitusi, baik dari sisi prosedural maupun materi muatan.

Pernyataan ini bukan sekadar jawaban normatif atas gugatan, melainkan bagian dari pertarungan tafsir antara pembentuk undang undang dan pemohon yang merasa dirugikan. Di tengah percepatan transformasi digital, regulasi telekomunikasi tidak lagi sekadar soal jaringan dan frekuensi, tetapi menyangkut hak warga negara, kebebasan informasi, hingga kontrol negara atas infrastruktur digital.

Mengapa UU Telekomunikasi Digugat

Permohonan uji materiil biasanya diajukan ketika pemohon menilai norma tertentu dalam undang undang bertentangan dengan UUD 1945. Dalam konteks telekomunikasi, isu yang sering muncul berkaitan dengan kewenangan pemerintah, pembatasan tertentu, hingga implikasi terhadap kebebasan berekspresi dan akses informasi.

UU telekomunikasi sah konstitusional menurut DPR karena pembentukannya telah melalui mekanisme legislasi yang benar dan tidak melanggar hak konstitusional warga. Namun pemohon kemungkinan melihat adanya norma yang dianggap membuka ruang penafsiran luas atau potensi penyalahgunaan kewenangan.

Di sinilah arena Mahkamah Konstitusi menjadi penting sebagai penentu batas antara kebijakan publik dan pelanggaran konstitusi.

Siapa yang Berkepentingan dalam Perkara Ini

Aktor utama tentu DPR sebagai pembentuk undang undang dan pemohon uji materiil. Namun kepentingan yang lebih luas melibatkan pemerintah, pelaku industri telekomunikasi, serta masyarakat pengguna layanan digital.

UU telekomunikasi sah konstitusional menjadi posisi resmi DPR untuk mempertahankan legitimasi legislasi yang telah disahkan. Bagi pemerintah, kepastian hukum dalam regulasi telekomunikasi sangat penting untuk stabilitas investasi dan pengembangan infrastruktur.

Di sisi lain, masyarakat sipil berkepentingan memastikan bahwa regulasi tidak membatasi hak dasar secara berlebihan.

Politik Regulasi di Era Digital

Telekomunikasi adalah tulang punggung ekonomi digital. Regulasi di sektor ini menentukan arah industri, investasi, dan tata kelola informasi.

UU telekomunikasi sah konstitusional menurut DPR dapat dibaca sebagai upaya menjaga stabilitas kerangka hukum di tengah perubahan teknologi yang cepat. Namun dalam praktiknya, regulasi sering kali tertinggal dari dinamika teknologi.

Ketika norma dianggap terlalu luas atau membuka ruang kontrol berlebihan, resistensi muncul dalam bentuk uji materiil.

Dimensi Kewenangan Negara

Dalam banyak negara, regulasi telekomunikasi memberi kewenangan besar kepada pemerintah untuk mengatur spektrum frekuensi, lisensi operator, hingga pengawasan konten tertentu. Namun kewenangan tersebut harus tetap dalam batas konstitusi.

UU telekomunikasi sah konstitusional menjadi argumentasi DPR bahwa negara memiliki hak mengatur demi kepentingan umum dan keamanan nasional.

Pertanyaannya adalah apakah batas pengaturan tersebut telah proporsional dan tidak melanggar hak warga negara.

MK sebagai Penjaga Tafsir Konstitusi

Mahkamah Konstitusi memiliki peran menentukan apakah norma yang dipersoalkan benar benar bertentangan dengan UUD 1945. Dalam perkara seperti ini, MK akan menimbang antara kepentingan umum dan perlindungan hak konstitusional.

UU telekomunikasi sah konstitusional menurut DPR akan diuji melalui argumentasi hukum yang diajukan kedua pihak.

Putusan MK nantinya tidak hanya berdampak pada norma yang diuji, tetapi juga menjadi preseden bagi regulasi digital di masa depan.

Dampak terhadap Industri dan Investor

Kepastian hukum sangat penting bagi industri telekomunikasi yang memerlukan investasi besar. Jika norma dibatalkan atau diubah secara signifikan, implikasinya dapat memengaruhi kebijakan teknis dan kontrak bisnis.

UU telekomunikasi sah konstitusional menjadi jaminan stabilitas menurut DPR. Namun jika MK memutus sebaliknya, pembentuk undang undang perlu melakukan revisi agar selaras dengan konstitusi.

Di sinilah keseimbangan antara fleksibilitas regulasi dan perlindungan hak menjadi kunci.

Apakah Ini Sekadar Sengketa Norma

Di balik perdebatan hukum, terdapat dimensi politik kebijakan. Regulasi telekomunikasi bersinggungan dengan kontrol informasi dan arus data, yang memiliki implikasi strategis.

UU telekomunikasi sah konstitusional bukan hanya klaim hukum, tetapi juga refleksi posisi DPR dalam mempertahankan desain regulasi yang telah disusun.

Dalam perspektif Penapolitika, setiap uji materiil terhadap regulasi strategis selalu mengandung pertaruhan lebih luas dari sekadar teks undang undang.

Skenario Putusan MK

Ada dua kemungkinan utama. Pertama, MK menolak permohonan dan menguatkan posisi bahwa UU Telekomunikasi sah secara konstitusional.

Kedua, MK mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan sehingga memaksa revisi norma tertentu.

UU telekomunikasi sah konstitusional akan diuji melalui putusan yang tidak hanya menimbang teks hukum, tetapi juga prinsip konstitusi dan kepentingan publik.

Penutup Analitis

UU telekomunikasi sah konstitusional ditegaskan DPR sebagai bagian dari pembelaan atas produk legislasi yang dianggap telah sesuai prosedur dan substansi. Namun dalam negara hukum, setiap norma tetap terbuka untuk diuji.

Perkara ini menunjukkan bahwa regulasi digital bukan sekadar urusan teknis, melainkan arena pertemuan antara kepentingan negara, industri, dan hak warga. Mahkamah Konstitusi akan menentukan apakah keseimbangan tersebut telah tercapai.

Yang dipertaruhkan bukan hanya satu undang undang, tetapi arah tata kelola digital Indonesia di tengah transformasi global yang semakin cepat.

Baca Juga : Jokowi Klaim Revisi UU KPK Inisiatif DPR, Ini Respons Cucun