18 views 4 mins 0 comments

7 Mahasiswi Universitas Terbuka Gugat Pasal Larangan Penggunaan Lambang Negara di KUHP ke MK

In Hukum, Politik
January 28, 2026

Mahasiswi Gugat Pasal 237 KUHP karena Dinilai Batasinya Terlalu Luas

Jakarta — Tujuh mahasiswi Universitas Terbuka (UT) mengajukan uji materiil Pasal 237 huruf b dan huruf c dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terdaftar sebagai Permohonan Nomor 27/PUU-XXIV/2026 dan telah memasuki sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (27/1/2026). Para pemohon antara lain Atrid Dayani, Aisyah Wardani, Hani Yudina, Rosmala Nailah Putri, Nailah Putri, Zaimatul Ummah, dan Aquilla Bhellasyifa Niman.

Pasal Larangan Lambang Negara Dinilai Membatasi Ekspresi Publik

Permohonan ini menyoroti ketentuan dalam Pasal 237 KUHP yang melarang siapa pun “membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara” dan “menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang”. Para pemohon menganggap ketentuan itu terlalu luas, abstrak, dan multitafsir, sehingga berpotensi menimbulkan efek menakuti (chilling effect) dan kriminalisasi terhadap warga negara yang menggunakan lambang Garuda Pancasila dalam konteks ekspresi sosial, aspirasi kolektif, atau gerakan kebangsaan.

Siapa Aktor & Apa Kepentingannya

Para Mahasiswi Pemohon
Para pemohon berargumen bahwa lambang negara Garuda Pancasila bukan hanya simbol formal kenegaraan, tetapi juga medium ekspresi kolektif rakyat dalam menegaskan identitas, persatuan, dan nilai kebangsaan. Mereka menilai pembatasan hukum pada penggunaan lambang negara oleh masyarakat luas menghambat hak konstitusional yang dijamin Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 tentang hak untuk memperjuangkan kepentingan secara kolektif, serta prinsip non-diskriminasi yang diatur dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi (MK)
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Majelis Hakim termasuk Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta para pemohon menjelaskan secara lebih rinci kerugian konstitusional yang dialami, termasuk lokasi dan sifat kekhususan aturan yang dianggap diskriminatif atau membatasi hak fundamental di luar konteks formal. Majelis memberi waktu perbaikan permohonan hingga 9 Februari 2026.

GERAKAN UJI KUHP MEMPERLUAS RUANG KEADILAN PIDANA

Kasus ini merupakan salah satu dari puluhan gugatan konstitusional terhadap KUHP baru yang mulai berlaku pada 2026, mencerminkan relevansi dan kontroversi pasal-pasal pidana baru terhadap HAM dan kebebasan sipil di Indonesia. Gugatan pasal lambang negara ini sejalan dengan sejumlah uji materi lain terhadap norma KUHP yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, berpendapat, atau hak individu dan kolektif lainnya di tengah masyarakat modern.

Implikasi terhadap Kebebasan Ekspresi & Identitas Nasional

  1. Batas Antara Simbol Negara & Ekspresi Publik:
    Ketentuan Pasal 237 KUHP berniat melindungi martabat lambang negara, tetapi penggunaan norma yang terlalu umum berisiko mengekang ekspresi politik dan kultural yang sah, terutama dalam konteks demonstrasi, seni, atau seruan sosial yang sah. Ketidakjelasan batasan ini memunculkan spekulasi tentang kemungkinan interpretasi subjektif aparat hukum.
  2. Peran MK dalam Menjaga HAM & Kepastian Hukum:
    MK dihadapkan pada tugas untuk menyeimbangkan perlindungan simbol negara dengan hak fundamental seperti kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berekspresi. Putusan atas permohonan ini bisa menjadi preseden penting dalam tata kelola hukum pidana yang menghormati kebebasan konstitusional tanpa mengabaikan martabat simbol negara.
  3. Potensi Chilling Effect dan Diskriminasi Hukum:
    Jika norma seperti Pasal 237 tetap dibiarkan tanpa batasan kontekstual yang jelas, warga negara terutama kelompok sosial atau politik tertentu bisa merasa takut untuk memanfaatkan simbol identitas nasional dalam kegiatan kolektifnya karena ketakutan terkena sanksi pidana. Pemohon menuding hal itu bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum yang diamanatkan UUD 1945.

Menunggu Kejelasan MK atas Definisi & Batas Figurasi Lambang Negara

Gugatan yang diajukan oleh tujuh mahasiswi ini membuka diskursus hukum dan sosial tentang bagaimana negara harus memperlakukan simbol nasional dalam ranah hukum pidana modern. Perjalanan sidang di MK akan memperlihatkan apakah norma demikian perlu disesuaikan dengan prinsip kebebasan sipil dan hak konstitusional, atau dipertahankan sebagai bagian dari perlindungan simbol kenegaraan keduanya memiliki implikasi luas bagi ruang publik dan tata hukum Indonesia ke depan.