“Pasal Perzinahan” di KUHP Baru Digugat ke MK: Benturan HAM dan Ranah Privat Warga

Sidang Gugatan Pasal Perzinahan di Mahkamah Konstitusi

Sebelas mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka resmi mengajukan uji materiil Pasal 411 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai ketentuan soal perzinahan dalam KUHP baru — khususnya klausul pengaduan dalam pasal itu — bertentangan dengan hak asasi manusia dan ranah privat warga negara. Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar di Gedung MK, Jakarta, dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin jalannya persidangan.


Mengapa Ini Lebih dari Sekadar Soal “Zina”?

Kontroversi ini tidak hanya soal pengaturan perilaku seksual di luar perkawinan, tetapi tentang batasan intervensi hukum pidana negara terhadap ranah pribadi warga dewasa. Pasal perzinahan dianggap menciptakan chilling effect — rasa takut yang mengekang kebebasan pribadi, ekspresi hubungan, dan bahkan kegiatan akademik — karena ancaman pidana tetap mengintai meskipun hubungan bersifat konsensual dan tanpa kekerasan. Gugatan ke MK menempatkan pasal ini bukan sekadar sebagai isu moral, tetapi sebuah konfrontasi antara hukum pidana baru dan prinsip hak asasi manusia (HAM).


Siapa yang Terlibat dan Apa Kepentingannya

1. Para Pemohon (Mahasiswa Hukum Universitas Terbuka)
– Mereka mengajukan permohonan dengan dalil bahwa Pasal 411 ayat (2) KUHP mengkriminalisasi hubungan seksual konsensual di luar pernikahan yang sebenarnya tak merugikan pihak lain secara hukum — tanpa harm principle yang kuat. Pemohon menilai ini menimbulkan ketidakpastian dan potensi diskriminasi karena perbedaan status perkawinan menentukan siapa yang dapat mengadu ke aparat.

2. Mahkamah Konstitusi (MK)
– MK menjadi arena pertarungan hukum atas keseimbangan antara ketentuan KUHP dan konstitusi, khususnya soal hak atas privasi, kebebasan berekspresi, dan pengembangan diri pribadi yang dijamin UUD 1945. Majelis memberi waktu kepada pemohon untuk memperbaiki petitum — menunjukkan bahwa MK tidak semata menolak gugatan, tetapi menuntut alasan hukum yang kuat agar klaim pelanggaran HAM bisa dipertimbangkan substansial.

3. Pemerintah & DPR (Penyusun KUHP Baru)
– Meski tidak hadir secara langsung di persidangan, UU KUHP baru sendiri hasil kompromi panjang antara pemerintah dan DPR. Pasal perzinahan yang diatur bertujuan menangani hubungan tidak sah di luar nikah — sesuatu yang secara historis juga diatur di KUHP lama — tetapi dalam konteks baru KUHP yang berlaku per 2 Januari 2026.

4. Publik & Aktivis HAM
– Kelompok masyarakat yang lebih luas, termasuk akademisi dan advokat HAM, melihat gugatan ini sebagai titik fokus debate akan peran hukum pidana dalam mengatur moral dan kehidupan pribadi individu. Kritik terhadap pasal ini juga merujuk pada potensi diskriminatifnya, terutama terhadap status sosial dan struktur keluarga.


Konteks Historis & Substansi Aturan yang Digugat

Pasal 411 KUHP baru mengatur bahwa perzinaan dipidana dengan ancaman penjara hingga satu tahun atau denda kategori II. Namun yang dipersoalkan terutama ayat (2), yang mensyaratkan bahwa:

  • Penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan oleh suami atau istri bagi yang sudah menikah, serta oleh orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan.

Menurut para pemohon, ketentuan ini berkontradiksi: negara mempidanakan hubungan tanpa dasar harm yang jelas, sementara akses untuk mengadu tergantung status perkawinan dan hubungan keluarga. Mereka menilai ini diskriminatif dan berpotensi mengkriminalisasi hubungan dewasa yang sepenuhnya bersifat pribadi.

Persoalan ini juga bukan isolasi: gugatan pasal perzinahan telah terdaftar di MK dengan nomor perkara yang sama, dan bagian dari gelombang uji materiil KUHP baru yang mencakup pasal lain seperti penghinaan pemerintah dan pidana demontrans.


Skenario Politik–Hukum dan Masa Depan Intervensi Negara

1. Pertarungan Prinsip HAM vs Moralitas Pidana
Kasus ini menggambarkan benturan antara pendekatan hukum pidana yang masih mempertahankan struktur moral tradisional dan tuntutan modern atas hak privasi individu. Keputusan MK bisa menjadi landasan baru arah penegakan pidana moral di Indonesia.

2. Risiko Over-Kriminalisasi
Jika pasal ini dipertahankan tanpa perubahan, implikasinya bisa melebar: warga negara hidup di bawah ancaman pidana atas pilihan hubungan pribadi mereka, satu ruang privat yang selama ini relatif bebas dari kontrol pidana formal.

3. Preseden Putusan MK
MK memiliki kesempatan untuk mempertegas prinsip batas intervensi negara dalam ranah pribadi, berpegang pada hak konstitusional seperti hak atas kebebasan berkomunikasi dan pengembangan diri, serta non-diskriminasi — terutama jika gugatan berhasil menunjukkan chilling effect yang substansial.

Pertanyaan besar yang kini mengemuka bukan sekadar “apakah KUHP baru salah mengatur zina?”, tetapi berapa jauh negara berhak memasuki ranah kehidupan pribadi warganya melalui hukum pidana, dan apakah KUHP yang baru itu selaras dengan standar HAM internasional yang diakui Indonesia.