
Pemerintah Siapkan Regulasi Khusus Disinformasi & Propaganda Asing
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing yang akan menjadi fondasi hukum baru khusus mengatur fenomena disinformasi — sebuah celah yang selama ini dinilai belum terakomodasi secara terpadu dalam hukum nasional. Dokumen Naskah Akademik (NA) RUU setebal 74 halaman memetakan sejumlah pasal yang dianggap kontroversial dan berpotensi berbenturan dengan kebebasan berekspresi dan hak pers, sekaligus menunjukkan arah baru legislasi digital Indonesia.
Kenapa RUU Ini Penting dalam Kontestasi Kekuasaan & Kebijakan Publik?
RUU Disinformasi muncul karena pemerintah mengidentifikasi bahwa pengaturan disinformasi di Indonesia sejauh ini tersebar di berbagai undang-undang seperti UU ITE, KUHP Baru, UU Pemilu, dan UU Penyiaran — namun tetap fragmen, represif, dan pasca-kejadian, bukan bersifat pencegahan yang sistemik. Dokumen akademik ini diposisikan sebagai landasan ilmiah untuk pembentukan UU baru yang lebih komprehensif dan modern, namun sejumlah pasal yang diajukan menuai kritik tajam dari kalangan aktivis HAM dan kebebasan sipil.
Aktor & Kepentingan di Balik Perdebatan Ini
1. Pemerintah & Kemenkumham
– Pemerintah melalui Kemenkumham melihat kebutuhan kuat akan regulasi yang mampu menangani fenomena disinformasi dan propaganda asing secara khusus. Argumen utamanya adalah bahwa peta hukum yang ada saat ini belum menggabungkan aspek sistemik seperti peran teknologi, algoritma, dan aktor terorganisir digital. Naskah akademik menekankan bahwa fokus yang selama ini ada terlalu menitikberatkan pada pemidanaan individu, bukan tata kelola ekosistem informasi digital.
2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
– YLBHI memberikan kritik paling keras. Mereka menilai rencana RUU ini menciptakan rezim kontrol informasi yang berpotensi membungkam kritik, melanggar Pasal 28F dan 28E UUD 1945, serta Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, dengan memusatkan kekuasaan penafsiran konten dalam tangan pemerintah. RUU ini dianggap mengancam demokrasi dan kebebasan berekspresi rakyat, termasuk aktivitas organisasi masyarakat sipil.
3. Kalangan Media & Jurnalis
– Meskipun tidak disebut langsung dalam NA, naskah itu sendiri menyoroti perlunya perlindungan pers agar produk jurnalistik yang sah tidak dipidana sebagai disinformasi — kecuali jika dilakukan dengan itikad buruk dan di luar fungsi pers. Juga direkomendasikan bahwa dugaan disinformasi oleh media pers sebaiknya diselesaikan melalui Dewan Pers sebelum masuk ranah pidana.
4. Publik & Aktivis HAM
– Kritik dari masyarakat sipil yang direpresentasikan oleh YLBHI dan lembaga lain mencerminkan kekhawatiran bahwa RUU ini bukan sekadar alat hukum, tetapi bisa menjadi instrumen politik untuk menghadang kritik terhadap pemerintahan dan menutup ruang isu sosial seperti keadilan, lingkungan, dan kesetaraan.
Kontroversi Utama dalam Naskah Akademik
1. Pasal “Karet” di UU ITE dan KUHP Baru
NA menyoroti Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU ITE serta Pasal tentang penyebaran berita bohong di KUHP Baru yang memiliki istilah luas seperti “menghasut” atau “memengaruhi”. Istilah yang bersifat subjektif ini dinilai berisiko kriminalisasi kritik sosial atau ekspresi opini yang sah, karena aparat penegak hukum bisa menginterpretasikan jauh di luar niat pidana yang jelas.
2. Definisi ‘Propaganda Asing’ yang Ambigu
Naskah akademik mencatat tidak adanya definisi hukum yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan propaganda asing. Tanpa definisi presisi, penegakan hukum bisa beralih ke pasal umum tentang penyebaran hoaks, yang lagi-lagi berpotensi mempersempit ruang kebebasan pers dan warga negara atas nama keamanan informasi.
3. Tindak Pidana Terhadap Media Pers & Kepala Negara Asing
Pasal 243 di KUHP Baru tentang tindak pidana terhadap martabat kepala negara asing — meskipun kini berupa delik aduan — tetap dipandang rentan disalahgunakan. Naskah menegaskan bahwa media tidak boleh otomatis diposisikan sebagai pelaku disinformasi hanya karena menyajikan informasi berbeda dari narasi resmi.
4. Mekanisme Penyelesaian bagi Pers
Naskah RUU mengusulkan bahwa setiap dugaan disinformasi oleh media pers seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers dulu sebelum masuk ranah pidana — langkah yang dimaksud untuk menyeimbangkan perlindungan kebebasan pers dengan tanggung jawab jurnalistik.
Konteks Perbandingan Internasional & Kritik Sistem Sentris
NA juga membandingkan pendekatan negara lain terhadap masalah disinformasi. Beberapa negara Asia menerapkan pendekatan negara-sentris, memberi kewenangan besar kepada negara untuk memblokir konten dan menerapkan sanksi pidana — pendekatan yang dikritik karena potensi pelanggaran kebebasan berekspresi tanpa mekanisme pengawasan independen. Sebaliknya, model Uni Eropa lebih mengutamakan tanggung jawab platform digital melalui transparansi algoritma dan mitigasi risiko sistemik.
Skenario Politik–Hukum dan Pertarungan Naratif
1. Batas Pidana vs Kebebasan Ekspresi
Benturan antara kebutuhan pengaturan disinformasi dengan jaminan konstitusional terhadap kebebasan berpendapat akan menjadi garis tarik utama dalam debat UU ini. Kekhawatiran publik—termasuk kekuatan civil society seperti YLBHI—adalah bahwa tanpa pengawasan independen, RUU bisa menjadi alat negara untuk memidana kritik dan bukan hanya konten salah informasi.
2. Tantangan Penyusunan Definisi Hukum
Tanpa definisi yang jelas tentang istilah seperti propaganda asing, penegakan hukum bisa menjadi subjektif dan rawan penafsiran arbitrer, membuka peluang penerapan yang mempersempit ruang pers dan warga sipil.
3. Parlemen & Dialog Publik
Proses legislasi selanjutnya — termasuk pembahasan di DPR — akan menjadi arena penting di mana aktor politik, praktisi hukum, jurnalis, dan masyarakat sipil akan saling memperebutkan narasi: apakah UU ini akan menjadi alat akuntabilitas informasi atau sekadar instrumen kontrol terhadap suara kritis.
4. Dampak terhadap Iklim Digital & Demokrasi
Jika RUU disahkan dengan mekanisme yang dianggap represif, dampaknya bisa luas: dari persepsi investor terhadap kebebasan digital hingga praktik jurnalisme yang berani mengkritik pemerintahan. Sebaliknya, jika kepekaan HAM ditempatkan pada pusat desain regulasi, RUU ini bisa menjadi landasan tata kelola informasi yang lebih adil dan transparan.




