
Saksi Sidang Sebut Staf Khusus Lebih Didengar daripada Pejabat ASN
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada Kemendikbudristek, Jumeri, memberikan kesaksian penting bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019–2024, Nadiem Makarim, lebih mempercayai staf khususnya daripada pejabat internal kementerian. Kesaksian ini muncul saat jaksa penuntut umum menyoal dinamika perumusan kebijakan di internal kementerian.
Nut Graph: Fakta Sidang yang Menunjukkan Dinamika Kekuasaan Keputusan
Jumeri secara langsung mengakui bahwa dalam pengalaman kerjanya di internal Kemendikbudristek, kebijakan utama termasuk yang terkait dengan digitalisasi pendidikan lebih banyak dirumuskan oleh Nadiem bersama staf khususnya, bukan melalui mekanisme birokrasi formal yang melibatkan para pejabat eselon I dan II. Hal ini menjadi relevan dalam konteks persidangan karena menggambarkan bagaimana kebijakan besar yang kini dipersoalkan di pengadilan dibentuk, bukan sekadar dijalankan.
Power Mapping: Bagaimana Kebijakan Dibentuk di Bawah Nadiem
1. Jumeri – Mantan Dirjen yang Jadi Saksi
– Jumeri mengakui dalam persidangan bahwa dirinya dan pejabat eselon II lainnya hanya menerima kebijakan, dan tidak dilibatkan dalam perumusan. Menurutnya, kebijakan sering disampaikan siap pakai dari Nadiem dan staf khususnya, tanpa diskusi internal yang esensial di birokrasi.
2. Nadiem Makarim – Mantan Menteri & Terdakwa Kasus Chromebook
– Dalam konteks gugatan, Nadiem didakwa menerima dana besar terkait proyek pengadaan Chromebook yang merugikan negara triliunan rupiah. Proses pembentukan kebijakan yang dipaparkan oleh Jumeri memberi gambaran tentang kedudukan staf khusus dalam pengambilan keputusan kebijakan teknis semasa Nadiem menjabat.
3. Staf Khusus – Jurist Tan, Fiona, dan Ibam
– Menurut saksi, kebijakan disusun oleh Nadiem bersama staf khusus seperti Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief alias Ibam; figur yang disebut aktif merumuskan kebijakan utama, sementara pejabat eselon hanya berperan sebagai pelaksana. Poin ini memberi dimensi baru terhadap dinamika birokrasi di kementerian pada saat itu.
– Rekaman persidangan dan laporan media juga menyebut bahwa mantan staf khusus seperti Jurist Tan pernah disebut oleh saksi lain sebagai sangat dominan dalam praktik internal kementerian, bahkan disebut sebagai figur dengan pengaruh besar dalam arah kebijakan tertentu.
4. Aparatur Sipil Negara (ASN) – Pejabat Eselon I & II
– Testimoni Jumeri menempatkan pejabat eselon I dan II sebagai penerima kebijakan daripada penggagasnya. Ketidakterlibatan mereka dalam perumusan kebijakan utama mencerminkan perbedaan posisi kekuasaan dalam birokrasi, di mana staf khusus tampak memiliki akses dan kepercayaan yang lebih besar dari pimpinan tertinggi kementerian.
Konteks Sidang & Dugaan Korupsi Chromebook
Kesaksian Jumeri berlangsung di tengah persidangan di mana Nadiem Makarim didakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai miliaran rupiah, yang dituduhkan merugikan negara sekitar Rp2,1 triliun berdasarkan dakwaan jaksa. Dalam sidang itu terungkap bahwa struktur pengambilan keputusan tidak hanya melibatkan pejabat struktural, tetapi juga staf khusus yang berasal dari lingkungan pribadi Nadiem, yang posisi formalnya berbeda dengan jalur birokrasi biasa di kementerian.
Implikasi Birokrasi, Kepercayaan, & Akuntabilitas Pemerintah
1. Pola Kekuasaan Birokrasi yang Terungkap di Pengadilan
Kesaksian Jumeri memperlihatkan bagaimana, di satu sisi, kepercayaan menteri pada staf khusus bisa mempercepat pengambilan keputusan, tetapi di sisi lain bisa menimbulkan dampak serius terhadap tata kelola internal dan akuntabilitas apabila ruang perumusan kebijakan formal diabaikan.
2. Legal & Administratif Konsekuensi
Dalam kerangka hukum yang sedang diuji di pengadilan, dinamika ini menjadi penting: jika kebijakan yang dipersoalkan lahir dari proses yang tidak melibatkan pejabat karier, ada peluang diskusi lebih luas soal peran staf khusus vs ASN dalam penetapan kebijakan publik yang bersinggungan dengan anggaran negara.
3. Tantangan Rezim Birokrasi Indonesia
Kasus ini berpotensi menjadi rujukan untuk kritik lebih luas terhadap peran staf khusus dalam pemerintahan, terutama bila figur-figur non-ASN diberikan ruang besar dalam merancang kebijakan teknis tanpa keterlibatan pejabat struktural yang biasanya menjadi penjaga prosedur administratif.




