5 views 5 mins 0 comments

Muhajir Dicecar 28 Pertanyaan Terkait Laporan Dugaan Hoaks SBY

In Hukum, Politik
January 20, 2026

Muhajir Diperiksa Sebagai Pelapor, Bukan Tersangka

Muhajir, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan (BHPP) DPP Partai Demokrat, menjalani pemeriksaan pertama di Polda Metro Jaya Selasa (20/1/2026) dalam kapasitasnya sebagai pelapor bukan sebagai terlapor atau tersangka dalam perkara dugaan penyebaran hoaks yang mencatut nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Selama pemeriksaan oleh penyidik, ia dicecar 28 pertanyaan seputar laporan tersebut, yang kini masuk dalam ranah hukum pidana.


Mengapa Ini Menjadi Sorotan Dalam Ilmu Politik dan Penegakan Hukum Digital

Laporan yang diajukan Partai Demokrat melalui Muhajir bukan sekadar aduan biasa; ini mencerminkan ketegangan antara dinamika politik digital dan supremasi hukum di era media sosial. Tuduhan hoaks yang menyeret nama SBY khususnya yang mengaitkan dirinya dengan isu ijazah palsu Presiden Jokowi dan narasi-narasi provokatif lain menunjukkan bahwa persoalan informasi salah (disinformation/hoaks) kini telah masuk ke wilayah advokasi hukum politik partai, bukan sekadar manajemen reputasi individu. Keterlibatan institusi politik besar ini menandai bagaimana media sosial bukan hanya arena opini publik, tetapi juga medan perebutan narasi politik yang bisa berujung pidana.


Aktor, Kepentingan, dan Jalur Penanganan Hukum

1. Muhajir — Pelapor Utama & Representasi Partai Demokrat
– Muhajir hadir di Polda Metro Jaya dimulai sejak sekitar pukul 10.30 WIB hingga 17.30 WIB bersama kuasa hukumnya. Ia menjalani pemeriksaan atas 28 pertanyaan terkait laporan yang dibuat terhadap empat akun media sosial di platform TikTok dan YouTube yang diduga menyebarkan konten hoaks mencatut nama SBY dan Partai Demokrat.

2. Polda Metro Jaya — Penyidik Kasus Hoaks
– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memeriksa Muhajir sebagai pelapor, mengumpulkan keterangan awal terkait konten yang dilaporkan. Proses pemeriksaan yang intensif ini penting untuk memetakan unsur dugaan pidana penyebaran berita bohong dan konteksnya.

3. Akun Media Sosial Tersangka
– Laporan Muhajir mencakup empat akun satu di TikTok dan tiga di YouTube yang diadukan telah menyebarkan narasi hoaks terkait SBY. Konten tersebut di antaranya menuding SBY sebagai pihak yang terlibat dalam isu ijazah palsu Jokowi, yang sebelumnya telah menjadi narasi kontroversial dan disebarluaskan secara luas di platform digital.

4. Partai Demokrat & Narasi Politiknya
– Laporan ini berakar dari gerak politik Partai Demokrat untuk mempertahankan reputasi figur partai dan loyalisnya, terutama dalam narasi besar di media sosial yang menghubungkan SBY dengan isu hoaks tentang ijazah Jokowi yang pernah viral dan menjadi bahan debat publik. Sheikh dinamika politik itu menunjukkan partai politik sebagai aktor litigasi dalam perebutan narasi digital yang berpotensi merusak kredibilitas.


Konteks Kronologis & Persoalan Hoaks yang Dilaporkan

Laporan Muhajir sendiri bermula bukan saat pemeriksaan berlangsung, tetapi jauh sebelum itu: Partai Demokrat sebelumnya telah melaporkan beberapa akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran konten hoaks dan fitnah terhadap figur SBY dan partai pada awal Januari 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor resmi di Kepolisian, di mana konten disinyalir memuat narasi provokatif seperti menuding SBY sebagai aktor di balik isu hoaks yang selama ini melekat pada dinamika publik seperti isu ijazah palsu.

Penyidik kemudian memanggil Muhajir sebagai pelapor untuk memberikan keterangannya secara langsung termasuk 28 pertanyaan yang menggali hubungan narasi media sosial dengan dugaan tindak pidana berita bohong. Ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi langkah awal aparat kepolisian untuk menentukan apakah unsur dugaan pidana telah terpenuhi sehingga kasus berlanjut ke penyidikan lebih dalam.


Batas Kebebasan Ekspresi & Instrumen Hukum di Era Digital

1. Politik Narasi di Era Digital
Kasus ini memperlihatkan bahwa tidak semua konten digital dan opininya bebas dari konsekuensi pidana dalam konteks dugaan hoaks. Ketika narasi digital mulai mengarah pada tuduhan serius terhadap figur publik, efek hukum bisa muncul jika narasi tersebut terbukti bermuatan berita bohong dan tidak bertanggung jawab sebuah persoalan sensitif di era infodemic.

2. Partai sebagai Pelapor: Preseden Baru
Partai politik secara aktif menggunakan instrumen hukum pidana untuk melawan narasi hoaks yang dianggap merugikan reputasi dan kepentingan politiknya. Hal ini bisa membuka preseden baru di mana aktor politik tidak hanya berkompetisi di ruang opini publik, tetapi juga melalui mekanisme penegakan hukum terhadap konten digital yang dinilai merugikan.

3. Penegakan Hukum vs Kebebasan Berekspresi
Meski laporan hoaks sah secara hukum, ini juga menyentuh garis tipis antara perlindungan terhadap reputasi individu atau kelompok dengan kebebasan berekspresi di ruang digital. Ketika aparat bergerak memanggil dan memeriksa pelapor sendiri, publik bisa menilai apakah aparat menempatkan penegakan hukum secara adil tanpa menghambat kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi, serta bagaimana batasan itu ditegakkan secara objektif.