20 views 5 mins 0 comments

OJK Serahkan Bos Investree Adrian Gunadi ke Kejari Jaksel

In Hukum, Ekonomi
January 23, 2026

Pernyataan atau Manuver Politik Terbaru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi melimpahkan dua tersangka kasus Investree, termasuk mantan CEO Adrian Asharyanto Gunadi, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Januari 2026, setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) dan menandai berakhirnya proses penyidikan serta dimulainya tahap penuntutan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan di fintech tersebut.


Mengapa Ini Penting dalam Konteks Kekuasaan

Kasus ini bukan sekadar penanganan hukum atas dugaan pelanggaran di sektor finansial digital. Pelimpahan tersangka seperti Adrian Gunadi kepada kejaksaan menjadi simbol bagi institusi negara dalam menegakkan rule of law terhadap pelaku industri keuangan yang dianggap merugikan masyarakat. Di tengah sorotan atas integritas sektor fintech dan kebutuhan perlindungan investor, langkah OJK mengeksekusi proses hukum sampai ke tahap penuntutan menandakan bahwa lembaga pengawas tidak hanya mengatur, tetapi juga menindak bila integritas industri terancam — sebuah pesan penting bagi kekuasaan ekonomi dan kepercayaan publik di era digital.


Siapa Aktor di Baliknya dan Apa Kepentingannya

• Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
– OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan mengarahkan penanganan kasus ini sejak tahap penyidikan hingga pelimpahan tersangka. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menegaskan bahwa pelimpahan ini terjadi setelah berkas lengkap dinyatakan serta menjadi lanjutan resmi penanganan perkara ke tahap penuntutan.

• Adrian Asharyanto Gunadi & APP (Rekan Tersangka)
– Adrian Gunadi, yang sempat menjadi buron dan dipulangkan dari Doha, Qatar melalui upaya bersama OJK, Polri, dan mekanisme internasional, kini menghadapi proses hukum di Indonesia setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin (unregistered lender) di PT Investree Radhika Jaya. Rekan lainnya berinisial APP ikut dilimpahkan kepada Kejari Jaksel.

• Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
– Kejari Jaksel menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari OJK untuk meneruskan proses ke tahap penuntutan, di mana jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan terhadap kedua tersangka atas dugaan tindak pidana.

• Aparat Penegak Hukum & Kerja Sama Internasional
– Proses pemulangan Adrian terjadi setelah OJK dan Polri menerbitkan DPO dan Red Notice, serta menjalin kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB dengan negara lain, termasuk pengajuan permohonan ekstradisi dan pencabutan paspor agar tersangka dapat dipulangkan ke Indonesia.


Konteks Hukum & Industri Keuangan: Risiko Sektor Fintech

Kasus Investree ini berakar dari periode 2017 hingga 2023, di mana perusahaan fintech PT Investree Radhika Jaya diduga melakukan penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin yang sah dari OJK, disertai janji imbal hasil tetap per bulan modus yang sering menjadi masalah dalam penawaran investasi yang berpotensi menimbulkan kerugian publik.

Pasal yang dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), dengan ancaman hukuman penjara 5–10 tahun serta denda Rp1 miliar–Rp1 triliun.

Proses hukum ini dilihat sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih tegas oleh OJK terhadap pelanggaran layanan keuangan digital, sebuah sinyal kuat bahwa regulator bergerak dari sekadar pengawasan administratif ke penindakan hukum penuh terhadap tindakan yang dianggap merugikan investor dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik.


Prediksi atau Skenario Politik & Ekonomi ke Depan

• Legitimasi Penegakan Hukum di Sektor Keuangan
Pelimpahan tersangka ini memperkuat narasi bahwa OJK berkomitmen pada penegakan hukum yang tegas dan konsisten dalam menghadapi pelanggaran di sektor jasa keuangan, sesuatu yang diharapkan dapat membangun kredibilitas lembaga dan kepercayaan investor di tengah gelombang fintech yang berkembang pesat.

• Dampak pada Industri Fintech
Kasus ini bisa menjadi preseden bagi pengawasan dan penindakan yang lebih ketat terhadap startup dan platform digital yang menawarkan layanan keuangan, mempertegas bahwa innovasi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum dan perlindungan konsumen.

• Kompleksitas Hukuman & Reputasi Internasional
Proses pemulangan tersangka yang sempat molor karena keberadaannya di luar negeri menyoroti tantangan kerja sama internasional dalam menangani pelaku kejahatan ekonomi lintas negara. Keberhasilan memulangkan Adrian menjadi indikasi bahwa mesin penegakan hukum akan terus mengejar kasus yang berpotensi menimbulkan dampak ekonomi luas.