24 views 4 mins 0 comments

Sekjen DPR Gugat KPK soal Status Tersangka: Pertarungan Narasi Hukum di Arena Politik

In Hukum, Politik, Politik Nasional
January 24, 2026

Jakarta — Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Indra Iskandar, secara resmi melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026 dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.


Serangan Balik Hukum di Tengah Isu Korupsi Elit

Langkah praperadilan ini, meskipun terkesan teknis, sesungguhnya adalah manuver strategis yang patut dibaca lebih jauh. Bukan sekadar menolak status tersangka; ini adalah upaya menggugat legitimasi penegakan hukum yang menyentuh salah satu tokoh tertinggi lembaga legislatif.


Mengapa Ini Penting di Tengah Peta Kekuasaan

Praperadilan yang diajukan Indra mencerminkan ketegangan struktural antara lembaga penegak hukum dan elit politik. Di satu sisi, KPK berusaha mempertahankan kredibilitasnya dalam menjerat modus korupsi di level tinggi; di sisi lain, figur seperti sekjen DPR menghadapi risiko reputasi dan kekuasaan yang besar jika terus digabungkan dalam narasi “korupsi elit”. Gugatan ini bukan sekadar persoalan hukum formal; ia membayangi opini publik dan persepsi terhadap independensi penegakan hukum di Indonesia.


Siapa Aktor Utama & Kepentingannya

Indra Iskandar
Sebagai Sekjen DPR, Indra bukan hanya aparatur struktural; ia juga simbol institusional DPR. Status tersangka yang disematkan KPK dalam kasus pengadaan yang diduga mark up ini berpotensi mengguncang legitimasi lembaga legislatif sendiri. Dengan menggugat lewat praperadilan, Indra berupaya memindahkan arena perdebatan dari arena hukum substantif ke titik retoris formal: apakah penetapan status tersangka itu sah menurut prosedur atau tidak.

KPK
Komisi antirasuah berada dalam posisi defensif sekaligus ofensif: perlu mempertahankan kredibilitas penegakan hukum tanpa tebang pilih, namun juga menghadapi kritik dari elite politik yang merasa terancam. Praperadilan ini sesungguhnya menjadi ajang “uji narasi” atas otoritas KPK dalam menetapkan status tersangka terhadap figur dengan posisi tinggi.

Publik & Media
Masyarakat luas dan media massa kini tak lagi sekadar menyaksikan kasus korupsi; debat muncul soal prosedur hukum dan potensi politik hukum. Praperadilan menjelma sebagai arena politik simbolik yang bisa memengaruhi persepsi publik jauh sebelum substansi perkara diputus di pengadilan tipikor.


Catatan Panjang Praperadilan Elit Politik

Kasus praperadilan yang diajukan oleh figur politik bukan fenomena yang sepenuhnya baru sebelumnya sejumlah pejabat juga pernah menempuh jalur serupa ketika terseret kasus hukum besar. Tapi konteksnya kali ini berbeda: selain terkait dugaan korupsi besar, kasus ini menyeruak di tengah tekanan publik terhadap DPR yang terus mengalami sorotan tajam. Ketimpangan antara ekspektasi publik dan realitas elite politik menciptakan ruang bagi strategi hukum seperti ini punya efek politis signifikan.


Apa Mungkin yang Dipertaruhkan di Balik Praperadilan?

Beberapa titik yang layak dicermati dalam langkah Indra:

  1. Timing yang Sensitif — Ketika kredibilitas DPR menjadi isu politik besar, mengajukan praperadilan bisa menjadi cara meredam kritik dan mendapatkan ruang narasi di media.
  2. Menggeser Fokus Publik — Dengan memindahkan perdebatan ke ranah prosedural hukum, kontestasi narasi bisa turut memengaruhi opini publik tentang ketegasan KPK dan legalitas tindakan lembaga penegak hukum.
  3. Perang Narasi antara Lembaga — Ini bukan sekadar pertikaian pribadi antara Indra dan KPK, melainkan simbol tarik-menarik lebih luas tentang batas kekuasaan legislatif dan supremasi penegakan hukum.

Batas Antara Hukum & Politik

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada 2 Februari 2026 di PN Jakarta Selatan. Keputusan hakim nanti bukan hanya akan menentukan status formal atas gugatan tersebut, tetapi juga membuka bab baru dalam cara elite politik merespons upaya penegakan hukum terhadap mereka. Jika praperadilan berjalan dengan intens, ini bisa menjadi preseden bagi politisasi prosedur hukum di masa depan sebuah tanda bahwa dalam medan politik modern Indonesia, arena hukum semakin tidak bisa dipisahkan dari strategi politik yang tajam.