
Debat soal Mekanisme Pilkada Tidak Perlu Lagi jika Merujuk Konstitusi
Pakar ilmu hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat (pilkada langsung) merupakan amanat konstitusi yang jelas dan tidak perlu lagi diperdebatkan dari sisi legitimasi dasar hukum. Pernyataan ini disampaikan Titi saat merespons dorongan beberapa fraksi di DPR RI yang ingin kembali memperkenalkan mekanisme pemilihan melalui legislatif (DPRD). Menurutnya, konstitusi sudah menetapkan mekanisme yang harus dipahami secara tekstual dan kontekstual dalam demokrasi Indonesia.
Kenapa Ini Penting di Peta Demokrasi & Suara Rakyat
Debat soal pilkada tidak hanya soal teknik teknis penyelenggaraan, tetapi menyentuh inti legitimasi demokrasi: apakah kepala daerah dipilih oleh rakyat atau cukup oleh wakil rakyat melalui lembaga legislatif. Titi menegaskan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” mengacu pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945, serta ditegaskan dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 bahwa kepala daerah “dipilih secara demokratis”. Norma-norma konstitusional ini menurutnya tidak perlu lagi diperdebatkan secara fundamental karena sudah jelas merujuk pada pilkada langsung, yang menjadi corak demokrasi Indonesia setelah amandemen UUD.
Siapa Aktor & Apa Kepentingannya
Titi Anggraini / Akademisi UI
Dalam diskusi publik di Jakarta Selatan pada 25 Januari 2026, Titi menegaskan bahwa wacana pilkada melalui DPRD bukan sekadar perdebatan mekanik, tetapi berlawanan dengan interpretasi konstitusi yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, frasa “demokratis” harus dimaknai sesuai dengan standar pemilu yang dikenal luas direct popular election oleh rakyat.
DPR RI & Fraksi Pendukung Wacana DPRD
Beberapa anggota DPR RI telah menyuarakan kemungkinan kembali ke mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD dengan alasan efisiensi biaya dan penanganan problem politik uang. Menurut sebagian tokoh politik lain, konstitusi tidak secara eksplisit menuliskan kewajiban pilkada langsung sehingga ruang interpretasi masih terbuka.
Partai Politik & Kelompok Pro Konstitusi Langsung
Beberapa elemen politik menolak wacana pilkada lewat DPRD dan menganggap pilkada langsung sebagai hasil perjuangan reformasi yang harus dijaga. Misalnya, PDI Perjuangan secara tegas menolak sistem tidak langsung karena dianggap melemahkan demokrasi partisipatif rakyat.
Ahli & Akademisi Lainnya
Ada juga yang menilai bahwa kedua mekanisme sebenarnya dapat dikaji konstitusionalnya, seperti pendapat ahli hukum dari Universitas Nasional (UNAS) yang menyatakan pilkada langsung dan melalui DPRD sama-sama memiliki dasar konstitusi jika dirumuskan dengan mekanisme demokratis yang jelas.
Amandemen Konstitusi & Evolusi Pilkada
Sejarah perkembangan mekanisme pilkada di Indonesia bermula dari reformasi pasca-1998. Semula kepala daerah dipilih oleh DPRD melalui sistem tidak langsung; setelah amandemen UUD 1945, pasal 22E memperkenalkan pemilihan umum langsung untuk banyak lembaga, termasuk presiden dan kepala daerah. Hal ini diakui dalam forum konstitusi sebagai cara untuk memperluas partisipasi rakyat dan mengurangi praktik politik transaksional di tingkat lokal.
Meski demikian, perdebatan tentang interpretasi frasa “dipilih secara demokratis” tetap muncul karena tidak eksplisit menyebut “secara langsung”, sehingga sejumlah pihak melihat ruang untuk mekanisme tidak langsung selama tetap mematuhi asas demokratis.
Di Balik Perdebatan: Legitimasi & Tantangan Demokrasi Indonesia
Pernyataan Titi merefleksikan ketegangan antara legitimasi konstitusional dan efisiensi sistem politik. Di satu sisi, pilkada langsung dianggap sebagai manifestasi nyata dari kedaulatan rakyat; di sisi lain, wacana DPRD dilihat oleh sebagian kalangan sebagai solusi atas biaya politik tinggi dan praktik politik uang yang sering muncul dalam pelaksanaan pilkada langsung.
Namun kritik terhadap wacana revisi ini menyebut bahwa upaya mengubah mekanismenya tanpa memperkuat integritas penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu justru berisiko mengurangi kontrol publik terhadap proses demokrasi lokal.
Arah Debat Demokrasi & Reformasi Pemilu ke Depan
Debat mengenai pilkada tidak hanya soal mekanisme, tetapi juga kualitas demokrasi yang dijamin konstitusi. Saran dari Titi Anggraini adalah untuk mengakhiri perdebatan mendasar tentang mekanisme dan mengalihkan fokus pada perbaikan integritas pemilu termasuk teknologi, biaya kampanye, dan profesionalisme penyelenggara pemilu agar demokrasi langsung yang menjadi amanat konstitusi dapat berjalan lebih efektif dan adil.




