18 views 5 mins 0 comments

Eks Wamenaker Noel Sebut Purbaya ‘Berpotensi Dikriminalisasi’

In Politik, Hukum
January 26, 2026

Noel Warnai Persidangan dengan Klaim Potensi Kriminalisasi Purbaya

Jakarta — Di tengah proses persidangan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjeratnya, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel melontarkan klaim bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berpotensi mengalami “kriminalisasi” serupa yang menimpanya. Pernyataan ini ia ungkapkan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 26 Januari 2026.

Kenapa Ini Penting di Panggung Hukum & Politik

Pernyataan Noel tidak hanya sekadar komentar spontan di luar ruang sidang; ia merangkum narrative politik dan hukum yang lebih luas, yakni bagaimana pejabat publik berhadapan dengan ancaman hukum saat kebijakan mereka dianggap menggangu “kepentingan pihak tertentu”. Tuduhan potensi kriminalisasi terhadap pejabat tinggi seperti Menkeu menjadi bahan diskusi tentang legitimasi penegakan hukum, sekaligus politik hukum yang mungkin terseret preferensi politik dan persepsi publik.

Siapa Aktor & Apa Motif Mereka

Immanuel Ebenezer (Noel)
Sebagai terdakwa dalam kasus pemerasan sertifikat K3 dengan nilai puluhan miliar, Noel memproyeksikan narasi bahwa pejabat lain dalam hal ini Purbaya Yudhi Sadewa berpotensi “dinoel-kan” (istilah yang ia gunakan) oleh penegak hukum jika kebijakan mereka dianggap mengganggu “pesta para bandit”. Noel menyebut ini dapat dilacak dari pola penerapan hukum dan isu-isu kecil yang kini sedang bermunculan.

Menurut Noel, pejabat yang produktif, berpihak kepada rakyat, atau yang mengganggu struktur kepentingan tertentu berpotensi berada dalam ancaman hukum ketika dinilai mengusik kepentingan “para bandit”.

Purbaya Yudhi Sadewa — Menteri Keuangan
Purbaya menjadi sosok yang disebut Noel sebagai contoh pejabat yang sedang “berpesta” di mata kelompok yang disebutnya “bandit”, di mana kebijakan Purbaya dianggap oleh Noel mengganggu situasi tersebut sehingga bisa dipolitisasi atau dipermasalahkan secara hukum. Klaim ini muncul tanpa bukti kuat selain narasi prediktif dari Noel; namun ia mengingatkan Menkeu untuk berhati-hati dalam berpolemik dan membuat kebijakan publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK tengah menangani kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Noel dan 10 terdakwa lainnya terkait pemrosesan izin sertifikat K3 yang diduga melibatkan pemerasan sebesar Rp6,52 miliar dan gratifikasi. Proses hukum ini jelas menjadi panggung utama dalam klaim Noel tentang potensi kriminalisasi.

Wacana ‘Kriminalisasi’ Pejabat di Tengah Penegakan Korupsi

Istilah kriminalisasi sering mengacu pada tuduhan bahwa aparat penegak hukum menargetkan pejabat atau aktor politik tertentu tidak semata karena bukti kuat, melainkan karena kepentingan lain di luar ranah hukum. Dalam kasus Noel, ia menyamakan dirinya dengan kemungkinan mantan pejabat lainnya yang diproses hukum ketika kebijakan mereka dianggap “mengusik” pihak tertentu, meski kritik terhadap narasi semacam ini kerap dipertanyakan dari segi objektivitas proses hukum.

Kasus Noel sendiri menjadi contoh menarik di mana pejabat yang pernah berbicara keras terhadap korupsi justru menjadi terdakwa dalam kasus yang menjeratnya sebuah fenomena yang kerap dipandang sebagai ironi atau kontradiksi dalam praktik politik dan hukum Indonesia

Strategi Pembelaan & Politik Hukum

Pernyataan Noel bisa dibaca lebih dari sekadar peringatan biasa; ia memanfaatkan narasi potensi kriminalisasi sebagai alat pembelaan yang menggeser fokus dari substansi dakwaan kepada kemungkinan politik hukum yang lebih luas. Ini menunjukkan tiga hal:

  1. Strategi naratif pembelaan: Dengan mengaitkan kasusnya dengan klaim kriminalisasi pejabat lain, Noel mencoba membingkai proses hukum sebagai sesuatu yang tidak netral dan bisa dipolitisasi.
  2. Tekanan terhadap pejabat lain: Menyertakan nama Menkeu dapat menjadi bentuk tekanan simbolik pada pejabat pemerintah tinggi untuk lebih “berhati-hati” dalam berkebijakan atau memahami risiko hukum dalam kebijakan publik.
  3. Diskursus publik politik hukum: Klaim seperti ini merangkum ketegangan antara publik, elite politik, dan lembaga penegak hukum di mana publik sering dibawa pada diskusi luas tentang objektivitas hukum vs motivasi politik saat kasus pejabat tinggi ditangani.

Potensi Dampak pada Politik & Penegakan Hukum ke Depan

Narasi yang dibangun Noel tentang kemungkinan kriminalisasi pejabat lain dapat memicu perdebatan publik yang lebih luas soal independensi penegak hukum, politik hukum, dan kerawanan pejabat publik terhadap tekanan eksternal. Kasus ini bukan hanya tentang satu orang atau satu kebijakan, tetapi bagaimana proses hukum dan politik bisa saling silang, terutama ketika pejabat yang terlibat memiliki rekam jejak politik atau kebijakan yang kontroversial.

Ke depan, cara KPK menangani kasus Noel dan bagaimana klaim tentang kriminalisasi tersebut ditanggapi oleh publik, media, dan lembaga negara lain, akan menjadi indikator penting dalam wacana hubungan hukum dan politik di Indonesia apakah proses hukum berjalan independen secara objektif, atau dipengaruhi oleh dinamika politik yang lebih luas.