
Wamenkum Hiariej Ungkap Keraguan atas Kesiapan Publik Menyambut KUHP Baru
Jakarta — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengakui adanya keraguan apakah masyarakat Indonesia sudah benar-benar siap menerima Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Pernyataan itu ia sampaikan dalam acara sosialisasi KUHP Nasional di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, pada 26 Januari 2026, menunjukkan tantangan besar di luar sekadar pelaksanaan formal regulasi baru tersebut.
Perspektif Baru KUHP & Tantangan Persepsi Publik
Keraguan Wamenkum terkait kesiapan masyarakat bukan soal pemberlakuan aturan perundang-undangan semata, tetapi bagaimana paradigma hukum pidana nasional yang bergeser dari pendekatan balas dendam (lex talionis) menuju model modern yang lebih menekankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif dapat diterima dalam budaya hukum publik yang selama ini masih kental dengan pemidanaan berat sebagai jawaban utama atas tindak pidana.
Aktor & Kepentingan di Balik Perubahan KUHP
Edward Omar Sharif Hiariej / Wamenkumham
Sebagai perumus dan salah satu pengusung utama KUHP baru, Wamenkum Edward Hiariej menegaskan bahwa aparatur penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim telah siap mengimplementasikan aturan baru. Namun ia meragukan apakah masyarakat, sebagai pengguna utama sistem hukum, telah memahami dan menerima sepenuhnya arah perubahan substansial KUHP tersebut terutama soal mekanisme penyelesaian perkara yang kini memberikan ruang bagi justice restorative.
Masyarakat Umum
Menurut Wamenkum, masih banyak masyarakat yang memegang pola pikir lama bahwa hukum pidana adalah sarana untuk “menghukum setimpal pelaku”, sehingga penerapan mekanisme baru yang mengarah pada justicia restorative seringkali diinterpretasikan secara salah bahkan berpotensi memicu spekulasi negatif seperti tuduhan aparat telah “disuap” ketika suatu perkara diselesaikan secara damai. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan pemahaman antara substansi hukum baru dan persepsi publik terhadap keadilan pidana.
Pemerintah & DPR RI
Pembaruan KUHP merupakan hasil legislasi panjang yang melibatkan upaya akademis, konsultasi dengan ahli hukum, serta pembahasan di tingkat DPR RI, dengan tujuan menyusun paradigma pidana yang lebih sesuai dengan nilai keadilan modern. Meski demikian, keberlakuannya masih menimbulkan perdebatan publik dan tantangan interpretasi, termasuk aduan ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah pihak yang menganggap beberapa pasal masih multitafsir.
Evolusi Hukum Pidana Indonesia
Pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026 menandai sebuah revolusi hukum pidana nasional. Perubahan ini bukan sekadar soal norma baru, tetapi perubahan paradigma mendasar dalam menyikapi tindak pidana dari sekadar pembalasan kepada bentuk hukum yang lebih menekankan pada perbaikan, penyembuhan sosial, dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat.
Namun, kritik dan keraguan terhadap kesiapan publik berakar pada kenyataan bahwa pengetahuan hukum di masyarakat umum masih belum merata, sementara sosialisasi KUHP baru masih berjalan bertahap melalui kegiatan seperti sosialisasi di daerah, seminar hukum, dan diskusi publik. Upaya sosialisasi ini terus diperkuat di berbagai wilayah sebagai bagian dari strategi mempersiapkan masyarakat menyambut perubahan sistem hukum pidana secara komprehensif.
Tantangan Paradigma & Sosialisasi dalam Penerimaan Hukum Baru
Permasalahan inti dari pernyataan Wamenkum bukan sekadar soal “siap atau tidaknya” masyarakat menerima KUHP baru, tetapi sejauh mana paradigma hukum lama yang terinternalisasi dalam budaya hukum publik dapat bergeser:
- Paradigma Balas Dendam vs Restoratif — Masyarakat lebih akrab dengan hukuman berat sebagai bentuk keadilan, sementara KUHP baru menekankan proses penyelesaian yang bisa bersifat restoratif dan korektif; perubahan ini membutuhkan pemahaman nilai yang lebih mendalam.
- Potensi Misinterpretasi Sosial — Pemahaman yang kurang terhadap konsep pemidanaan modern dapat menimbulkan skeptisisme atau kecurigaan terhadap aparat penegak hukum saat mereka menerapkan jalan penyelesaian di luar pola balas dendam.
- Urgensi Edukasi Hukum — Keraguan Wamenkum menggambarkan perlunya sosialisasi masif dan berkelanjutan sampai tingkat desa, komunitas adat, dan kelompok rentan guna memastikan perubahan paradigma bukan hanya formal, tetapi juga dipahami secara substansial oleh masyarakat.
Paradox Antara Reformasi Hukum & Realitas Sosial
Ketika KUHP baru mulai berlaku, Indonesia menghadapi dual challenge: penegakan hukum yang modern dan respons masyarakat yang harus disiapkan melalui pendidikan hukum, kesadaran sosial, serta keterlibatan berbagai elemen masyarakat. Keraguan Wamenkum menyoroti bahwa tanpa pemahaman yang memadai, penerapan hukum baru berisiko mengalami resistensi budaya hukum, bahkan jika secara formal aparat penegak hukum telah siap melaksanakannya.
Oleh karena itu, keberhasilan KUHP baru bukan hanya diukur dari efektivitas aparat dalam menjalankannya, tetapi juga dari berapa jauh masyarakat memahami maksud dan tujuan perubahan itu sebagai sistem hukum pidana yang lebih humanis, adil, dan berorientasi pada pemulihan sosial — sebuah transformasi yang menantang dan membutuhkan waktu panjang serta upaya kolaboratif dari negara dan masyarakat.




