
DPR Tegaskan Pemilihan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK karena Latar Belakang Hukum
Jakarta — DPR RI menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melalui proses resmi di Komisi III DPR RI. Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, menegaskan pilihan itu dilandasi oleh rekam jejak hukum, akademik dan pengalaman profesional Adies di bidang hukum yang dinilai memenuhi kualifikasi untuk mengemban tugas di lembaga penjaga konstitusi tertinggi.
Kenapa Ini Penting dalam Peta Kekuasaan & Peradilan Konstitusi
Penetapan Adies Kadir menjadi calon hakim MK bukan sekadar pergantian posisi, tetapi mencerminkan kontestasi politik-hukum di antara elite legislatif dan lembaga yudisial. Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis seperti menguji undang-undang dan sengketa pemilu sehingga kredibilitas dan rekam jejak calon hakim menjadi kunci legitimasi keputusan yang dihasilkan. Dalam konteks pengalaman publik yang sempat mencatat kontroversi terhadap Adies, keputusan DPR ini mendapat sorotan terhadap keberlanjutan independensi institusi MK.
Siapa Aktor & Kepentingannya
Calon Hakim Konstitusi
Adies Kadir adalah Wakil Ketua DPR RI yang aktif di Komisi III komisi yang membidangi hukum, HAM dan keamanan sehingga memiliki pengalaman legislatif dan wawasan hukum yang luas. Saan Mustopa menekankan bahwa kombinasi latar belakang akademik (Profesor dan Doktor Hukum) serta pengalaman legislatifnya menjadi dasar kuat pencalonannya sebagai hakim MK.
DPR RI & Komisi III
Komisi III DPR memproses pencalonan Adies melalui rangkaian tahapan formal, termasuk uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebelum pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI. DPR menggantikan calon hakim sebelumnya dengan Adies untuk mengisi kekosongan yang akan ditinggalkan oleh hakim MK yang pensiun.
Fraksi DPR & Legislator
Persetujuan terhadap Adies juga mencerminkan dukungan mayoritas fraksi di Komisi III, yang menilai bahwa figur dengan pengalaman profesional dan legislatif yang memadai dapat membantu memperkuat kredibilitas MK dari sisi pengetahuan dan rekam jejak hukum.
Bagaimana DPR Menentukan Hakim MK
DPR memiliki wewenang untuk mengusulkan tiga hakim MK dari sembilan hakim konstitusi, yang dibagi antara usulan DPR RI, Presiden dan Mahkamah Agung. Proses pencalonan oleh DPR melibatkan uji kelayakan di Komisi III dan pengesahan di rapat paripurna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, penunjukan politikus legislatif ke Mahkamah Konstitusi tetap menjadi bagian dari perdebatan publik terkait independensi lembaga yudisial ini, terutama setelah sejumlah kasus hakim MK di masa lalu disorot karena dugaan pelanggaran etik atau persoalan integritas.
Rekam Jejak, Politik & Kredibilitas MK
- Rekam Jejak sebagai Alasan Utama
DPR menekankan bahwa profil akademik dan pengalaman profesional Adies merupakan alasan utama pencalonannya, sekaligus menjawab kekhawatiran tentang kualitas calon hakim yang berasal dari parlemen. - Pengalaman Legislatif vs. Independensi Yudisial
Meskipun pengalaman legislatif di Komisi III memberi basis hukum, kritik dari kalangan akademisi menyoroti potensi konflik peran dan pentingnya memastikan independensi hakim MK tidak terganggu oleh latar belakang politik sebelumnya. - Reaksi Publik & Legitimasi Lembaga
Adies sempat mendapat sorotan publik karena pernyataannya saat menjabat di DPR, namun DPR tetap yakin pencalonannya sebagai hakim MK berjalan sesuai prosedur dan rekam jejaknya mencukupi untuk menjaga marwah institusi konstitusi.
Tantangan & Harapan bagi Mahkamah Konstitusi
Dengan pencalonan dan persetujuan Adies Kadir sebagai calon hakim MK, DPR berharap bisa memperkuat legitimasi dan kredibilitas Mahkamah Konstitusi melalui figur yang kompeten di bidang hukum. Tantangan ke depan akan berkisar pada bagaimana Adies mempertahankan independensinya sebagai hakim konstitusi, membebaskan dirinya dari persepsi politik, serta menegakkan prinsip konstitusionalisme secara adil dan konsisten ketika nantinya dilantik dan menjabat.




