15 views 4 mins 0 comments

DPR RI Sahkan Sari Yuliati Gantikan Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR

In Politik
January 27, 2026

Sari Yuliati Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir

Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menetapkan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Selasa (27/1/2026) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, menggantikan Adies Kadir yang mengundurkan diri dari jabatan wakil ketua setelah disetujui menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI.

Mengapa Ini Berarti bagi Struktur Kekuasaan DPR

Pergantian pimpinan di kursi wakil ketua DPR bukan hanya prosedur internal, tetapi refleksi ritme dinamis politik legislatif yang dipengaruhi oleh pergerakan kader di institusi lain (dalam hal ini Mahkamah Konstitusi). Kepemimpinan legislatif yang mencakup bidang ekonomi dan keuangan ini mendapatkan figur baru di tengah kebutuhan DPR untuk menjaga stabilitas kebijakan anggaran dan politik hukum nasional.

Siapa Aktor & Kepentingannya

Sari Yuliati – Wakil Ketua DPR RI (Pengganti)
Sari Yuliati, politikus dari Fraksi Partai Golkar, ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI yang baru setelah menerima persetujuan bulat anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna. Ia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI dan dipercaya memimpin koordinator bidang ekonomi dan keuangan di tingkat pimpinan dewan posisi strategis dalam struktur legislasi dan pengawasan anggaran.

Mantan Wakil Ketua DPR & Calon Hakim MK
Adies Kadir mengundurkan diri dari posisi Wakil Ketua DPR setelah DPR menyetujui pencalonannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rapat Paripurna sebelumnya. Keputusan itu dilanjutkan dengan pengajuan surat resmi dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar terkait pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPR dari fraksi Golkar.

Pimpinan DPR & Fraksi Golkar
Prosesi pergantian ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI, yang mengatur mekanisme pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPR secara sah. Surat usulan dari DPP Partai Golkar menjadi dasar administratif pergantian Sari Yuliati menggantikan Adies Kadir.

Pergantian Pimpinan & Mekanisme DPR

Pengangkatan Wakil Ketua DPR mengikuti proses legislasi internal yang tertuang dalam peraturan tata tertib DPR. Posisi Wakil Ketua DPR yang dikosongkan oleh Adies karena pencalonannya sebagai hakim MK harus segera diisi untuk menjaga fungsi pimpinan DPR secara efektif. Revolusi kepemimpinan semacam ini mencerminkan mekanisme check and balance internal partai serta adaptasi legislasi terhadap dinamika perjalanan politik elite di Indonesia.

Stabilitas Politik & Akuntabilitas Legislasi

Pergantian pimpinan DPR ini menunjukkan sinergi antara keputusan legislatif dan strategi partai politik. Berikut beberapa poin analitis penting:

  1. Stabilitas Pengawasan Anggaran & Legislasi:
    Kursi Wakil Ketua DPR, khususnya yang mengoordinasi bidang ekonomi dan keuangan, memiliki peran penting dalam proses legislasi anggaran tahunan serta pengawasan kebijakan fiskal pemerintah. Penunjukan Sari Yuliati yang berpengalaman di Komisi III dapat menjadi upaya menjaga kesinambungan fungsi legislatif tersebut.
  2. Partai Golkar & Kepemimpinan Legislatif:
    Sebagai kader Golkar, Sari Yuliati memiliki catatan panjang dalam struktur partai dan parlemen, termasuk pengalaman di Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan. Ini memberi dasar legitimasi internal baik di parlemen maupun partai sebagai persiapan pengganti Adies.
  3. Momentum Transisi & Kredibilitas DPR:
    Perubahan ini juga datang di tengah sorotan publik atas figur-figur legislatif yang berpindah fungsi (misalnya Adies ke yurisdiksi MK). Penetapan figur baru di pimpinan DPR menjadi test bagi kredibilitas DPR dalam menyikapi dinamika kekuasaan serta persepsi publik terhadap kinerja legislatif.

Tantangan & Harapan Baru di Kepemimpinan DPR

Dengan disahkannya Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI, DPR kini memasuki fase baru dalam kepemimpinan legislatif yang harus menjaga keseimbangan antara fungsi legislasi, kontrol anggaran, dan respon terhadap dinamika politik nasional. Peran barunya tidak hanya administratif, tetapi juga strategis dalam mengarahkan kebijakan ekonomi dan keuangan di parlemen serta menjaga hubungan antara legislatif dan eksekutif dalam pengambilan keputusan penting ke depan.