
KPK Tanggapi Pernyataan Noel tentang “Potensi Kriminalisasi” Purbaya
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons resmi atas pernyataan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berpotensi dikriminalisasi seperti dirinya. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa lembaganya tidak terpengaruh oleh opini tersebut dan hanya berdiri pada fakta hukum yang terungkap dalam proses persidangan.
Mengapa Ini Penting di Panggung Penegakan Hukum & Politik
Respons KPK ini muncul di tengah dinamika opini publik terkait pidana korupsi dan dugaan tekanan terhadap pejabat negara. Isu “potensi kriminalisasi” bukan hanya memengaruhi persepsi terhadap integritas penegak hukum, tetapi juga bisa mengaburkan batas antara opini publik di luar sidang dan fakta objektif dalam proses hukum yang sah. KPK berupaya menegaskan komitmennya terhadap prosedur hukum tanpa terombang-ambing oleh narasi di luar ruang sidang.
Siapa Aktor & Kepentingannya
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa lembaga antikorupsi tidak pernah menargetkan individu atau institusi tertentu secara spesifik, termasuk kementerian atau pejabat tinggi. Setyo menekankan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat yang ditelaah dan dievaluasi secara prosedural sesuai hukum yang berlaku, serta fakta persidangan.
Menurutnya, pernyataan Noel yang disampaikan di luar konteks ruang persidangan tidak menjadi pijakan KPK dalam menangani suatu perkara, sehingga KPK fokus pada bukti nyata yang terungkap dalam proses hukum di pengadilan.
Immanuel Ebenezer (Noel)
Noel, yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), menyebut bahwa kebijakan yang dijalankan Purbaya “mengganggu pesta para bandit”, sehingga berpotensi membuat Menkeu masuk dalam target operasi penegakan hukum seperti dirinya. Meski demikian, klaimnya ini tidak didukung oleh bukti dan konteks hukum yang terungkap di persidangan.
Purbaya Yudhi Sadewa — Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya sendiri telah memberi respons santai terhadap klaim tersebut, menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima suap dan tidak ada alasan hukum yang mendasari upaya penetapan kasus terhadapnya berbeda dengan kasus yang tengah dialami Noel, di mana bukti telah mengarah pada dakwaan gratifikasi.
Fakta Persidangan vs Narasi Publik
KPK menyatakan secara tegas bahwa proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan bukti yang sahih, seperti hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan), dokumen yang disita, dan keterangan saksi yang diajukan dalam persidangan. Pernyataan naratif yang dibangun di luar persidangan, menurut juru bicara KPK bisa menjadi sumber misinformasi jika tidak diarahkan ke fakta yang benar-benar terungkap di ruang sidang.
Dalam konteks kasus Noel, KPK telah menetapkan pihaknya sebagai terdakwa berdasarkan bukti yang dikumpulkan serta dakwaan yang telah disampaikan oleh jaksa sesuatu yang berbeda dari sekadar opini yang dilontarkan di luar persidangan.
Menjaga Independensi Hukum di Tengah Narasi Politik
- KPK Tegaskan Netralitas Penegakan Hukum
Pernyataan KPK menunjukkan bahwa lembaga ini berpegang pada fakta hukum dan prosedur, sekaligus menolak narasi yang tidak berdasar yang bisa mengaburkan persepsi masyarakat terhadap independensi penegakan hukum. - Perbedaan antara Opini & Fakta Persidangan
Klaim yang dilontarkan Noel lebih mencerminkan opini pribadi dan laporan tidak terverifikasi, sedangkan KPK menegaskan bahwa hanya bukti yang sah dan fakta di sidang yang menjadi dasar tindakan hukum. Ini penting untuk menjaga kredibilitas institusi penegak hukum dari tekanan opini publik yang spekulatif. - Pentingnya Konteks Formal Proses Hukum
Dengan menekankan proses penanganan yang berdasarkan laporan masyarakat yang telah dikaji secara formal, KPK membedakan wacana politik di luar ruang sidang dengan konteks hukum yang mempunyai implikasi nyata terhadap akuntabilitas pejabat publik.
KPK Fokus pada Prosedur & Fakta Hukum
KPK menutup ruang bagi narasi yang tidak didukung bukti dalam proses hukum dan menegaskan komitmen lembaga untuk menjalankan penanganan perkara secara objektif berdasarkan bukti dan fakta persidangan yang sah. Dalam isu klaim kriminalisasi yang disebutkan oleh Noel, KPK meminta publik untuk lebih memerhatikan proses hukum yang berjalan dan fakta yang terbukti, bukan sekadar opini di luar konteks persidangan.



