
Ketua Umum Golkar Sebut Adies Kadir “Wakafkan” untuk Negara
Jakarta — Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa Partai Golkar telah “mewakafkan” Adies Kadir, salah satu kader terbaiknya yang juga mantan Wakil Ketua DPR RI, kepada negara untuk mengabdi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini disampaikan Bahlil kepada wartawan usai pencalonan Adies disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Kenapa Ini Menjadi Sorotan Politik & Pendidikan Hukum
Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik atas penunjukan seorang politikus legislatif menjadi hakim di lembaga yudisial yang menuntut independensi mutlak. Bahlil mengemas keputusan tersebut sebagai “wakaf” kader terbaik Golkar kepada negara, sebuah metafora yang menggambarkan dukungan partai terhadap pengangkatan Adies, sekaligus menegaskan bahwa Golkar melepaskan figur itu dari struktur partai agar memenuhi standar independensi hakim konstitusi.
Siapa Aktor & Apa Kepentingannya
Bahlil Lahadalia – Ketua Umum Partai Golkar & Menteri ESDM
Sebagai pimpinan partai politik sekaligus menteri Kabinet Merah Putih, Bahlil menyampaikan bahwa Adies Kadir sudah mengundurkan diri dari keanggotaan serta kepengurusan Partai Golkar beberapa hari sebelum penetapan sebagai calon hakim MK. Menurutnya, pengunduran diri ini sekaligus memastikan bahwa Adies tidak lagi terikat struktur partai saat menjalankan tugas sebagai hakim independen di MK.
Calon Hakim Mahkamah Konstitusi
Adies Kadir, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPR RI dan merupakan profesor serta doktor bidang hukum, dipilih DPR RI dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (27/1/2026), sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi usulan DPR. Ia akan menggantikan hakim konstitusi Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.
Partai Golkar & Struktur Legislatif
Golkar, sebagai salah satu partai politik besar di Indonesia, menjadi pemain penting dalam pencalonan ini terutama karena posisi Adies di DPR sebelumnya merupakan bagian dari fraksi Golkar. Keputusan Golkar untuk melepaskan Adies mencerminkan upaya menjaga independensi lembaga yudisial sekaligus menunjukkan politik dukungan internal partai terhadap figur yang dianggap kompeten.
Dinamika Politik Legislasi ke Lembaga Yudisial
Pencalonan hakim konstitusi oleh DPR adalah bagian dari mekanisme konstitusional yang diatur dalam undang-undang. DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung masing-masing berhak mengajukan calon hakim MK. Namun dalam praktiknya, figura politik yang berasal dari legislatif sering menjadi sorotan agar mampu menunjukkan bahwa peran politik sebelumnya tidak membayangi independensi yudisial di Mahkamah Konstitusi.
Kasus Adies Kadir ini juga berlangsung di tengah perdebatan publik tentang transisi figur politik menjadi hakim serta bagaimana partai politik menjaga loyalitas terhadap struktur internal sambil mendukung figur tersebut dalam kapasitas yang lebih independen.
Metafora Wakaf & Isu Independensi Yudisial
- Wakaf Sebagai Strategi Narasi Politik:
Pernyataan Bahlil yang menyebut Golkar “mewakafkan” Adies bagi negara memiliki nilai simbolik kuat. Ini bukan hanya ungkapan retoris, tetapi juga strategi framing untuk menempatkan pencalonan sebagai kontribusi partai terhadap negara dan sistem hukum, bukan sekadar transfer posisi politik. - Independensi Hakim Konstitusi:
Syarat hakim konstitusi menuntut independensi tinggi. Dengan menegaskan bahwa Adies telah mundur dari partai, Bahlil berusaha menghilangkan kritik tentang potensi konflik kepentingan antara latar belakang politik dan peran yudisial. Ini penting demi legitimasi Mahkamah Konstitusi di mata publik. - Persepsi Publik & Politik Partai:
Frasa seperti “wakafkan kader terbaik” juga bisa dibaca sebagai bagian dari strategi politik Golkar untuk tetap tampil positif dalam narasi kekuasaan, terutama ketika figur inti partai berpindah ke lembaga lain. Ini membantu menjaga reputasi partai di arena publik sekaligus meminimalisir kritik tentang kehilangan figur strategis.
Golkar Lepas Figur Utama demi Kepentingan Lembaga Yudisial
Pernyataan Bahlil Lahadalia tentang “mewakafkan” Adies Kadir menandai momen penting di persimpangan antara politik legislatif dan yudisial. Dengan melepaskan figur kunci dari struktur partai, Golkar berupaya memastikan bahwa kepemimpinan di Mahkamah Konstitusi berjalan sesuai prinsip independen yang menjadi fondasi sistem hukum Indonesia.
Ke depan, bagaimana Adies menjalankan perannya sebagai hakim konstitusi akan menjadi parameter uji integritas lembaga yudisial, sekaligus refleksi kompromi antara politik partai dan kebutuhan negara untuk lembaga hukum yang bebas dari intervensi politik.




