NasDem Usul Parliamentary Threshold 7 Persen untuk Pemilu 2029

In Politik Nasional, Partai, Pemilu, Politik
January 31, 2026
nasdem usul parliamentary threshold 7 persen

Nasdem usul parliamentary threshold 7 persen menjadi isu politis yang kini menambah dimensi kontroversial dalam perdebatan revisi Undang-Undang Pemilu menjelang Pemilu 2029. Ketua Komisi II DPR dari Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan dari 4 persen menjadi kisaran 5–7 persen suara sah nasional. Langkah ini menurutnya bukan sekadar soal angka, tetapi tentang arsitektur kekuasaan politik di parlemen yang selama ini dianggap terlalu fragmentaris dan tidak efektif.

Usulan tersebut muncul di tengah perdebatan yang lebih luas mengenai fungsi ambang batas parlemen (parliamentary threshold): apakah itu instrumen stabilisasi sistem politik atau justru alat yang mereduksi suara rakyat. Dalam konteks tarik-menarik kekuatan politik, usulan nasdem usul parliamentary threshold 7 persen bukan hanya aspirasi partai, melainkan strategi untuk mengatur ulang lanskap partai politik Indonesia.

NasDem Usul Parliamentary Threshold 7 Persen: Alasan dan Argumen

Rasionalisasi NasDem

Dalam keterangan resmi, politisi NasDem menegaskan bahwa ambang batas parlemen merupakan mekanisme penting untuk mendorong partai politik memperkuat struktur internalnya, memperjelas basis suara, dan mendorong keterwakilan yang lebih stabil di parlemen. Dengan ambang batas 7 persen, partai dipaksa memperbaiki basis dukungan mereka dan memastikan suara signifikan dalam setiap kontestasi legislatif.

Rifqinizamy menyatakan bahwa banyaknya partai kecil yang masuk parlemen akibat threshold rendah 4 persen berpotensi membuat pengawasan dan fungsi check and balances menjadi tidak sehat. Menurut pandangannya, menyederhanakan jumlah partai di DPR akan meningkatkan efektivitas legislatif dan memperjelas peta politik nasional.

Kritik Terhadap Efektivitas Sistem Saat Ini

Mereka yang mendukung nasdem usul parliamentary threshold 7 persen berargumen bahwa fragmentasi parlemen yang tinggi justru menciptakan ketidakpastian dalam proses legislasi dan tata pemerintahan. Akibatnya, manuver politik antarfraksi sering sulit diprediksi, dan konsolidasi pemerintahan menjadi lebih rumit. Pemerataan aspirasi politik menjadi terseret oleh dinamika politik kecil yang beragam, dan ini dianggap sebagai sumber ketidakefisienan.

Mengapa Usulan Ini Menjadi Sorotan Politik

Efek terhadap Partai Besar dan Kecil

Salah satu implikasi langsung dari nasdem usul parliamentary threshold 7 persen ialah dampaknya terhadap konfigurasi parlemen. Ambang batas yang tinggi cenderung menguntungkan partai besar yang sudah memiliki dukungan signifikan, sementara partai kecil akan semakin terdesak. Ini bukan hanya soal angka, tetapi soal siapa yang memiliki akses ke kekuasaan legislatif di masa depan.

Berdasarkan hasil real count Pemilu sebelumnya, sejumlah partai mapan seperti PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, dan PKB sudah berada jauh di atas angka 7 persen. Namun partai-partai seperti PAN atau PPP justru ditantang untuk terus mempertahankan relevansi politik mereka jika ambang batas dinaikkan.

Reaksi dan Perdebatan Lintas Kelompok

Usulan ini menuai reaksi beragam. Pendukungnya melihat nasdem usul parliamentary threshold 7 persen sebagai langkah reformis untuk memperkuat sistem politik yang lebih stabil dan terintegrasi. Sementara, pihak yang kontra mengkhawatirkan bahwa peningkatan threshold akan meningkatkan jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi legislatif (wasted votes), memperlemah prinsip keterwakilan demokratis, dan mempersempit pilihan pemilih.

Kelompok yang kontra berpendapat bahwa ambang batas yang terlalu tinggi bisa memperkecil ruang partisipasi politik dan justru memperkuat oligarki partai besar, sementara suara rakyat yang tersebar di partai kecil akan terhapus begitu saja tanpa representasi di parlemen.

NasDem, DPR, dan Agenda Revisi UU Pemilu

Partai NasDem dan Kendali Kebijakan

Di balik nasdem usul parliamentary threshold 7 persen terdapat motif strategis yang lebih luas. NasDem sudah lama mengusulkan ambang batas setinggi 7 persen dalam setiap pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Lebih dari sekadar preferensi angka, ini mencerminkan pandangan partai itu tentang bentuk konfigurasi politik yang ingin dibangun menjelang pemilu besar berikutnya.

Wakil Ketua Umum DPP NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa usulan ini akan tetap menjadi bagian dari agenda pembahasan revisi UU Pemilu dalam Prolegnas meskipun pembahasannya belum dimulai secara penuh. NasDem bersikukuh bahwa ambang batas parlemen yang lebih tinggi akan mendorong partai politik secara struktural lebih solid, bukan sekedar peta suara jangka pendek.

DPR dan Negosiasi Politik Lembaga

Usulan ini juga menempatkan DPR sebagai arena tarik-menarik kekuasaan antara partai-partai yang memiliki kepentingan berbeda. Partai besar yang mengusung ambang batas lebih tinggi memegang kunci untuk mengamankan dominasi legislatif mereka, sementara partai kecil dan kelompok sipil terus mengadvokasi pendekatan yang lebih inklusif.

Sedangkan kelompok seperti CSIS bahkan mengusulkan pendekatan yang berlawanan: ambang batas diturunkan agar keterwakilan politik lebih luas, menunjukkan bahwa perdebatan ini bukan hanya soal angka mutlak, tetapi juga soal prinsip representasi vs. stabilitas.

Konteks Sistem Pemilu dan Polarisasi Politik

Dalam sejarah sistem pemilu Indonesia, ambang batas parlemen pernah berubah berkali kali dan selalu menjadi sumber perdebatan tajam. Ketika threshold dinaikkan dari 2,5 persen menjadi 4 persen, suara yang sah kini banyak yang tidak terkonversi jadi kursi legislatif, memicu kritik pedas soal proporsionalitas hasil pemilu.

Pergeseran wacana menuju 7 persen kini memperluas dilema struktural: menyeimbangkan antara efektivitas legislatif dan representasi pemilih. Dalam konteks politik yang terus berubah, usulan nasdem usul parliamentary threshold 7 persen mencerminkan bagaimana elite politik ingin membaca ulang sistem representasi untuk menghadapi tantangan dan peluang kekuasaan yang lebih luas menjelang Pemilu 2029.

Prediksi Politik ke Depan

Jika usulan nasdem usul parliamentary threshold 7 persen benar-benar diterima dalam revisi UU Pemilu, konfigurasi parlemen 2029 diprediksi akan berubah drastis. Partai besar yang kuat secara elektoral akan semakin dominan, sementara suara dari partai kecil akan semakin terbuang. Ini bisa mempercepat konsolidasi partai besar tapi sekaligus menjadi bahan kritik tajam dari aktivis demokrasi.

Di titik inilah perdebatan ambang batas parlemen menjadi lebih dari sekadar teknis legislasi: ia menjadi medan tarik-menarik paling strategis dalam pertempuran siapa yang akan memegang kendali narasi politik Indonesia dalam satu dekade ke depan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya: Migrasi Kader Partai Mapan ke PSI