9 views 5 mins 0 comments

Pemilihan Hakim MK Kini Dinilai Ugal-ugalan

In Hukum, Pena Nusantara, Politik Nasional
February 04, 2026
Pemilihan hakim MK dan polemik usulan DPR yang dinilai ugal-ugalan

Pemilihan hakim MK kembali menjadi sorotan setelah DPR dinilai mengubah mekanisme pengusulan hakim konstitusi menjadi semakin longgar dan kontroversial. Perbedaan mencolok antara proses pemilihan di masa lalu dan praktik yang terjadi sekarang memunculkan kritik keras dari berbagai kalangan. Secara resmi, DPR berdalih memiliki kewenangan konstitusional dalam mengusulkan hakim MK. Namun secara politik, perubahan pola ini dibaca sebagai kemunduran serius dalam upaya menjaga independensi lembaga penjaga konstitusi.

Mengapa Ini Penting

Mahkamah Konstitusi adalah benteng terakhir konstitusi. Kualitas dan independensi hakimnya menentukan arah demokrasi dan penegakan hukum. Ketika pemilihan hakim MK dinilai ugal-ugalan, yang terancam bukan hanya integritas lembaga, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem ketatanegaraan.

Dalam konteks kekuasaan, mekanisme rekrutmen hakim konstitusi adalah titik rawan intervensi politik. Perubahan proses pengusulan menjadi indikator seberapa jauh DPR menahan diri—atau justru memperluas pengaruh dalam lembaga yudisial.

DPR dan Mahkamah Konstitusi

Di balik polemik ini berdiri Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga pengusul hakim MK. DPR memiliki kewenangan konstitusional, tetapi kewenangan ini sejak awal dirancang untuk dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi adalah institusi yang menuntut independensi mutlak. Ketika pemilihan hakim MK semakin dikendalikan oleh dinamika politik DPR, relasi antara kekuasaan legislatif dan yudisial menjadi timpang.

Perubahan Mekanisme

Pada masa awal, pemilihan hakim MK dilakukan melalui proses yang relatif ketat, terbuka, dan melibatkan uji kelayakan yang serius. Rekam jejak, kapasitas akademik, serta integritas calon menjadi pertimbangan utama. Mekanisme ini dimaksudkan untuk memastikan hakim konstitusi berada di atas kepentingan politik jangka pendek.

Kini, pemilihan hakim MK dinilai mengalami pergeseran. Proses pengusulan oleh DPR dianggap lebih cepat, minim partisipasi publik, dan sarat kepentingan politik. Perubahan ini memunculkan kesan bahwa seleksi hakim tidak lagi berorientasi pada kualitas, melainkan pada kedekatan dan kalkulasi kekuasaan.

Mengapa DPR Mengubah Pola

Perubahan pola ini tidak terjadi dalam ruang hampa. Dalam pembacaan politik, DPR berada dalam posisi strategis untuk mengamankan kepentingan jangka panjangnya melalui pengaruh di MK. Putusan MK kerap menentukan nasib undang-undang dan kebijakan politik penting.

Ketika pemilihan hakim MK dibuat lebih longgar, ruang bagi DPR untuk memasukkan figur yang sejalan secara politik menjadi lebih besar. Ini bukan sekadar soal prosedur, tetapi soal kontrol atas tafsir konstitusi di masa depan.

Implikasi terhadap Independensi Hakim

Independensi hakim konstitusi tidak hanya diuji saat mereka memutus perkara, tetapi sejak proses pemilihannya. Hakim yang lahir dari proses politis yang problematik akan selalu dibayangi pertanyaan tentang konflik kepentingan.

Dalam konteks pemilihan hakim MK, perubahan mekanisme ini berpotensi melemahkan posisi hakim sebagai penjaga konstitusi yang netral. Sekalipun secara hukum sah, secara etika dan politik, legitimasi mereka menjadi rapuh.

MK sebagai Arena Tarik-Menarik

MK sering kali menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik, terutama dalam perkara yang menyangkut pemilu, undang-undang strategis, dan kewenangan lembaga negara. Karena itu, komposisi hakim MK selalu menjadi perhatian elite politik.

Dengan pemilihan hakim MK yang semakin ugal-ugalan, kekhawatiran muncul bahwa MK tidak lagi sepenuhnya berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan, melainkan berpotensi terseret dalam arus politik praktis.

Respons Publik dan Kekhawatiran Demokrasi

Perubahan mekanisme ini memicu kekhawatiran publik dan pengamat hukum. Banyak yang melihat adanya kemunduran standar etik dan transparansi. Publik mempertanyakan apakah DPR masih memprioritaskan kepentingan konstitusi atau justru kepentingan politik sesaat.

Dalam konteks demokrasi, pemilihan hakim MK yang bermasalah berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap putusan-putusan MK di masa depan.

Dampak Jangka Panjang terhadap Sistem Ketatanegaraan

Jika tren ini berlanjut, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh MK, tetapi oleh seluruh sistem ketatanegaraan. Putusan MK yang diragukan independensinya akan melemahkan prinsip checks and balances dan membuka ruang konflik konstitusional.

Dengan pemilihan hakim MK yang tidak ketat, risiko delegitimasi institusi menjadi semakin besar, terutama dalam perkara-perkara sensitif politik.

Konteks Reformasi Hukum

Polemik ini seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali mekanisme rekrutmen hakim konstitusi. Reformasi tidak cukup dilakukan di level wacana, tetapi harus menyentuh desain kelembagaan dan prosedur yang menjamin transparansi serta partisipasi publik.

Tanpa reformasi, pemilihan hakim MK berisiko terus menjadi alat politik, bukan mekanisme penjaga konstitusi.

Benteng Konstitusi di Persimpangan

Perbedaan tajam antara pemilihan hakim MK di masa lalu dan sekarang menunjukkan adanya pergeseran serius dalam cara kekuasaan dijalankan. Pemilihan hakim MK yang dinilai ugal-ugalan bukan sekadar masalah prosedur, tetapi sinyal bahaya bagi independensi lembaga konstitusi.

Ke depan, pertaruhannya jelas: apakah DPR bersedia mengembalikan proses yang ketat dan bermartabat, atau membiarkan MK terus berada di bawah bayang-bayang kepentingan politik. Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan seberapa kuat benteng konstitusi Indonesia bertahan.

Baca Juga : PDI Perjuangan Perluas Jangkauan Pesan Lewat Medsos