4 views 5 mins 0 comments

Pasal UU Tipikor dan Risiko Kriminalisasi

In Hukum, Politik
February 21, 2026
Pasal UU Tipikor

Pasal UU Tipikor dan Celah Kriminalisasi dalam Penegakan Hukum

Pasal UU Tipikor kembali menjadi sorotan setelah mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya potensi kerentanan terhadap kriminalisasi. Dalam laporan Tirto.id disebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi berpotensi digunakan secara elastis dan membuka ruang tafsir yang luas.

Pernyataan ini bukan sekadar kritik teknis hukum. Ia menyentuh fondasi kepercayaan publik terhadap sistem pemberantasan korupsi. Pertanyaannya bukan hanya apakah pasal tersebut bermasalah, tetapi mengapa isu ini kembali dimunculkan dan siapa yang terdampak dari ketidakjelasan norma.

Peringatan dari Eks Jubir KPK

Dalam pemberitaan Tirto, eks jubir KPK menyampaikan bahwa ada pasal dalam UU Tipikor yang rentan digunakan untuk menjerat pihak tertentu melalui tafsir yang terlalu luas. Kritik ini mengarah pada potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.

Pasal UU Tipikor yang memiliki norma tidak spesifik dapat membuka ruang bagi interpretasi yang berbeda antara aparat penegak hukum dan terdakwa. Dalam praktik hukum pidana, norma yang kabur berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Mengapa Kerentanan Ini Penting

UU Tipikor selama ini dipandang sebagai instrumen utama pemberantasan korupsi. Namun jika norma di dalamnya dianggap terlalu lentur, maka ia dapat berubah dari alat pemberantasan menjadi instrumen tekanan.

Isu Pasal UU Tipikor rentan kriminalisasi menyentuh dua sisi sekaligus. Di satu sisi, negara membutuhkan alat tegas untuk memberantas korupsi. Di sisi lain, hukum pidana harus menjamin kepastian dan keadilan.

Ketika mantan pejabat KPK mengangkat isu ini, pesan yang muncul adalah perlunya evaluasi agar semangat antikorupsi tidak disalahgunakan.

Aktor dan Kepentingan

Aktor pertama adalah eks jubir KPK sebagai pihak yang memiliki pengalaman langsung dalam proses penegakan hukum antikorupsi. Posisinya memberi bobot pada kritik yang disampaikan.

Aktor kedua adalah KPK dan aparat penegak hukum lainnya yang menggunakan UU Tipikor sebagai dasar penindakan. Mereka memiliki tanggung jawab menjaga agar kewenangan tidak melampaui batas.

Aktor ketiga adalah pembentuk undang undang, yaitu DPR dan pemerintah, yang berwenang melakukan revisi atau klarifikasi norma jika dianggap bermasalah.

Aktor keempat adalah masyarakat dan pihak yang berpotensi terkena dampak. Kepastian hukum menjadi kepentingan publik yang lebih luas.

Pasal UU Tipikor dalam Perspektif Kepastian Hukum

Dalam teori hukum pidana, asas legalitas menuntut norma yang jelas dan tidak multitafsir. Pasal UU Tipikor yang dianggap elastis dapat memicu perdebatan tentang batas kewenangan.

Jika norma terlalu luas, penegakan hukum bisa dipersepsikan selektif. Persepsi ini berbahaya karena dapat melemahkan legitimasi lembaga antikorupsi.

Namun mempersempit norma juga memiliki risiko. Korupsi sering berkembang dengan modus baru yang memerlukan fleksibilitas hukum. Di sinilah dilema muncul antara kepastian dan efektivitas.

Dimensi Politik di Balik Perdebatan

Isu Pasal UU Tipikor jarang berdiri murni sebagai diskursus hukum. Ia sering beririsan dengan dinamika politik. Dalam beberapa kasus, tudingan kriminalisasi muncul ketika tokoh politik atau pejabat publik tersangkut perkara.

Karena itu, kritik terhadap pasal tertentu bisa dibaca sebagai bagian dari perdebatan lebih luas tentang relasi hukum dan kekuasaan.

Jika hukum dianggap alat politik, kepercayaan publik akan tergerus. Sebaliknya, jika hukum dianggap lemah, pemberantasan korupsi kehilangan daya gigit.

Risiko dan Reformasi

Pernyataan eks jubir KPK membuka ruang diskusi tentang kemungkinan reformasi norma. Revisi atau penafsiran yang lebih tegas dapat mengurangi potensi penyalahgunaan.

Namun reformasi hukum tidak boleh dilakukan secara tergesa gesa. Perubahan harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan hak individu dan kepentingan pemberantasan korupsi.

Pasal UU Tipikor dalam konteks ini menjadi titik temu antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap potensi kriminalisasi.

Skenario ke Depan

Ke depan, perdebatan tentang Pasal UU Tipikor kemungkinan akan terus menguat. Jika ada kasus besar yang memicu tudingan kriminalisasi, tekanan untuk revisi bisa meningkat.

Sebaliknya, jika penegakan hukum berjalan konsisten dan transparan, isu ini mungkin mereda dengan sendirinya.

Yang jelas, kritik dari mantan pejabat KPK menunjukkan bahwa sistem hukum antikorupsi perlu terus dievaluasi. Demokrasi yang sehat membutuhkan hukum yang tegas sekaligus adil.

Pasal UU Tipikor bukan sekadar teks undang undang. Ia adalah instrumen kekuasaan yang harus dijaga agar tetap berada dalam koridor kepastian hukum dan integritas.

Baca Juga : Konsolidasi Demokrasi Bawaslu dan Strategi Non Tahapan

pasal 3 uu tipikor
criminalizing policies with corruption
practice of criminalizing policies
perpetrators of corruption
word dapat in the article
paragraph and article