UU Perlindungan Data Pribadi dan Risiko Dagang RI AS

In Diplomasi, Politik Internasional
February 23, 2026
UU Perlindungan Data Pribadi

UU Perlindungan Data Pribadi dan Bayang Risiko dalam Kesepakatan Dagang RI AS

UU Perlindungan Data Pribadi kembali menjadi sorotan setelah Institute for Development of Economics and Finance atau INDEF mengingatkan potensi risiko pelanggaran regulasi dalam konteks kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat, Isu ini tidak sekadar menyentuh teknis perdagangan. Ia menyangkut perlindungan hak warga negara, keamanan data, serta posisi Indonesia dalam arsitektur ekonomi digital global.

Peringatan dari INDEF

Dalam laporan Kompas TV, INDEF mengingatkan bahwa kesepakatan dagang RI AS berpotensi menimbulkan risiko terhadap implementasi UU Perlindungan Data Pribadi jika tidak dirancang dengan kehati hatian.

Kesepakatan dagang modern tidak lagi hanya berbicara tentang tarif dan barang fisik. Ia mencakup aliran data lintas negara, akses digital, dan integrasi sistem ekonomi berbasis teknologi.

UU Perlindungan Data Pribadi menjadi tameng hukum yang melindungi informasi pribadi warga dari penyalahgunaan. Jika kesepakatan dagang membuka ruang transfer data tanpa perlindungan memadai, maka potensi pelanggaran bisa muncul.

Mengapa Risiko Ini Muncul

Dalam perjanjian perdagangan internasional, klausul tentang data sering kali mengatur arus lintas batas dan akses platform digital.

Amerika Serikat memiliki ekosistem teknologi global yang besar. Perusahaan perusahaan berbasis di sana mengelola data dalam skala masif. Ketika Indonesia menjalin kesepakatan dagang, isu interoperabilitas dan akses data menjadi bagian negosiasi.

Jika klausul perjanjian mengharuskan pembukaan akses data tanpa sinkronisasi dengan UU Perlindungan Data Pribadi, maka potensi konflik regulasi muncul.

INDEF melihat risiko bahwa kepentingan ekonomi bisa menggeser prioritas perlindungan data jika tidak dikawal dengan tegas.

Aktor dan Kepentingan

Aktor pertama adalah pemerintah Indonesia sebagai negosiator kesepakatan dagang. Mereka berkepentingan meningkatkan ekspor, investasi, dan kerja sama ekonomi.

Aktor kedua adalah pemerintah Amerika Serikat dan perusahaan teknologi yang beroperasi global. Mereka memiliki kepentingan atas akses pasar dan arus data yang lebih bebas.

Aktor ketiga adalah INDEF sebagai lembaga riset yang memberi peringatan berbasis analisis kebijakan.

Aktor keempat adalah masyarakat Indonesia sebagai pemilik data pribadi yang dilindungi UU Perlindungan Data Pribadi.

Aktor kelima adalah regulator dan pengawas yang bertugas memastikan implementasi undang undang berjalan konsisten.

UU Perlindungan Data Pribadi dalam Konteks Global

UU Perlindungan Data Pribadi dirancang untuk memastikan bahwa data warga dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keamanan.

Dalam konteks global, banyak negara menghadapi dilema antara membuka arus data untuk mendorong ekonomi digital dan menjaga kedaulatan data.

Indonesia sebagai negara berkembang dengan pasar digital besar harus berhati hati agar integrasi global tidak mengorbankan perlindungan warga.

Peringatan INDEF menunjukkan bahwa perjanjian dagang tidak boleh berdiri di atas kompromi perlindungan hukum.

Dimensi Ekonomi Digital

Kesepakatan dagang RI AS berpotensi membuka peluang besar di sektor teknologi dan ekonomi digital. Namun peluang ini datang dengan tanggung jawab besar.

UU Perlindungan Data Pribadi menjadi fondasi kepercayaan dalam ekonomi digital. Tanpa perlindungan kuat, kepercayaan konsumen bisa melemah.

Investor dan pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum. Jika terjadi konflik antara perjanjian internasional dan undang undang domestik, ketidakpastian akan muncul.

Politik di Balik Negosiasi

Dalam politik perdagangan, setiap klausul adalah hasil negosiasi. Negara dengan posisi tawar kuat cenderung mendorong standar yang menguntungkan kepentingannya.

Indonesia harus memastikan bahwa klausul data dalam kesepakatan tidak mengurangi kedaulatan regulasi nasional.

Peringatan INDEF bisa dibaca sebagai pengingat agar pemerintah tidak hanya fokus pada angka perdagangan, tetapi juga pada dampak jangka panjang terhadap hak warga.

Risiko Pelanggaran dan Mekanisme Pengawasan

Jika klausul kesepakatan tidak sinkron dengan UU Perlindungan Data Pribadi, potensi sengketa hukum bisa muncul. Mekanisme penyelesaian sengketa dalam perjanjian internasional sering memiliki implikasi luas.

Karena itu, harmonisasi regulasi menjadi penting. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap komitmen internasional tetap berada dalam kerangka hukum nasional.

Skenario ke Depan

Ke depan, kesepakatan dagang RI AS kemungkinan akan terus dinegosiasikan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk lembaga riset seperti INDEF.

Jika klausul perlindungan data dirumuskan secara ketat dan selaras dengan UU Perlindungan Data Pribadi, maka kerja sama ekonomi dapat berjalan tanpa mengorbankan hak warga.

Namun jika perlindungan dilemahkan demi percepatan ekonomi, risiko jangka panjang bisa lebih besar.

UU Perlindungan Data Pribadi pada akhirnya bukan sekadar regulasi administratif. Ia adalah benteng kedaulatan digital Indonesia di tengah arus globalisasi ekonomi.

Baca Juga : Pasal UU Tipikor dan Risiko Kriminalisasi