Gugatan APBN 2026 dan Sorotan Dana MBG

In Kebijakan Publik, Kebijakan Fiskal
February 23, 2026
Gugatan APBN 2026

Gugatan APBN 2026 dan Kontroversi Dana MBG di Pos Pendidikan

Gugatan APBN 2026 diajukan sejumlah guru honorer ke Mahkamah Konstitusi dengan sorotan utama terhadap alokasi Rp 223 triliun dana Makan Bergizi Gratis yang dimasukkan ke dalam pos pendidikan. Isu ini diberitakan MSN Indonesia dan langsung memantik perdebatan mengenai desain anggaran serta prioritas kebijakan fiskal negara.

APBN bukan sekadar dokumen teknokratis. Ia adalah peta politik anggaran yang menentukan siapa mendapatkan alokasi dan siapa harus menunggu. Ketika guru honorer menggugat APBN 2026, ini bukan hanya persoalan administratif, melainkan bentuk kritik terhadap arah kebijakan publik.

Guru Honorer dan Uji Konstitusionalitas

Guru honorer menggugat APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi karena mempersoalkan alokasi dana Makan Bergizi Gratis atau MBG yang dimasukkan ke pos pendidikan. Mereka menilai kebijakan tersebut berdampak pada pemenuhan hak konstitusional di sektor pendidikan.

Gugatan APBN 2026 ini mengangkat pertanyaan mendasar tentang apakah klasifikasi anggaran telah sesuai dengan mandat konstitusi yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen untuk pendidikan.

Mengapa Dana MBG Dipersoalkan

Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan prioritas yang memerlukan dukungan anggaran besar. Namun ketika dana tersebut dimasukkan ke dalam pos pendidikan, muncul perdebatan apakah hal itu tepat secara substansi.

Guru honorer melihat bahwa kebutuhan mendesak sektor pendidikan seperti kesejahteraan tenaga pendidik belum sepenuhnya terpenuhi. Dengan masuknya dana MBG ke pos pendidikan, ruang fiskal untuk kebutuhan langsung pendidikan dikhawatirkan menyempit.

Gugatan APBN 2026 dalam konteks ini menjadi simbol perlawanan terhadap apa yang dianggap sebagai penggeseran prioritas.

Aktor dan Kepentingan

Aktor pertama adalah guru honorer sebagai pemohon gugatan. Mereka mewakili kelompok tenaga pendidik yang selama ini memperjuangkan status dan kesejahteraan.

Aktor kedua adalah pemerintah sebagai penyusun APBN. Pemerintah memiliki kewenangan menentukan klasifikasi dan distribusi anggaran.

Aktor ketiga adalah Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang menguji undang undang terhadap UUD 1945.

Aktor keempat adalah publik, khususnya masyarakat pendidikan dan penerima manfaat program MBG.

APBN 2026 sebagai Arena Politik Anggaran

Gugatan APBN 2026 menunjukkan bahwa anggaran negara selalu menjadi arena tarik menarik kepentingan. Setiap angka mencerminkan pilihan politik.

Program MBG sendiri dirancang sebagai upaya meningkatkan kualitas gizi dan kesejahteraan siswa. Namun pengalokasian dana dalam pos pendidikan memunculkan tafsir berbeda tentang batas definisi belanja pendidikan.

Apakah belanja untuk program makan siswa dapat dikategorikan sebagai belanja pendidikan secara konstitusional. Inilah yang menjadi inti perdebatan.

Dimensi Konstitusional dan Fiskal

Konstitusi Indonesia mengamanatkan alokasi minimal 20 persen APBN untuk pendidikan. Pemerintah berkewajiban memastikan komposisi anggaran memenuhi ketentuan tersebut.

Jika dana MBG dimasukkan ke pos pendidikan, maka secara matematis persentase pendidikan terpenuhi. Namun secara substantif, guru honorer mempertanyakan apakah klasifikasi tersebut mencerminkan kebutuhan utama sektor pendidikan.

Gugatan APBN 2026 menjadi ujian terhadap interpretasi konstitusional atas definisi belanja pendidikan.

Dampak terhadap Kebijakan Publik

Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan, pemerintah mungkin harus merevisi struktur anggaran. Ini dapat berdampak pada pelaksanaan program MBG maupun distribusi anggaran pendidikan lainnya.

Sebaliknya, jika gugatan ditolak, maka pemerintah mendapatkan legitimasi atas desain klasifikasi anggaran yang digunakan.

Dalam kedua skenario, keputusan MK akan memiliki implikasi luas terhadap praktik penganggaran di masa depan.

Gugatan APBN 2026 dan Posisi Guru Honorer

Bagi guru honorer, gugatan ini bukan hanya soal angka Rp 223 triliun. Ia adalah bentuk ekspresi atas tuntutan keadilan dan pengakuan profesi.

Kesejahteraan guru sering menjadi isu berulang dalam perdebatan pendidikan. Dengan menggugat APBN 2026, mereka membawa isu ini ke ranah konstitusional.

Langkah ini juga menunjukkan bahwa kelompok profesi semakin aktif menggunakan jalur hukum untuk memperjuangkan hak.

Skenario ke Depan

Ke depan, putusan Mahkamah Konstitusi akan menentukan arah perdebatan. Jika terjadi perubahan klasifikasi anggaran, desain APBN di tahun berikutnya bisa ikut terdampak.

Gugatan APBN 2026 pada akhirnya menunjukkan bahwa kebijakan fiskal tidak pernah netral. Ia selalu mencerminkan prioritas dan pilihan politik.

Di titik inilah demokrasi bekerja. Anggaran negara diuji bukan hanya melalui parlemen, tetapi juga melalui mekanisme yudisial. Gugatan ini menjadi pengingat bahwa setiap rupiah dalam APBN adalah cerminan komitmen negara terhadap warganya.

Baca Juga : Parliamentary Threshold dan Tarik Ulur Kepentingan Partai