20 views 5 mins 0 comments

Batal Mundur, Keponakan Prabowo Kembali Pimpin Rapat DPR

In Politik, Politik Nasional
January 24, 2026

Keponakan Presiden Prabowo Kembali Pimpin Rapat DPR setelah Batal Mundur

Jakarta — Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, anggota DPR RI yang juga dikenal sebagai keponakan Presiden Prabowo Subianto, kembali memimpin rapat kerja Komisi VII DPR RI bersama Menteri Ekonomi Kreatif setelah sebelumnya heboh soal keputusan mundur dari kursi legislatif. Ia kembali aktif di parlemen setelah keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menolak pengunduran dirinya sebagai anggota DPR.

Kenapa Ini Signifikan di Peta Kekuasaan & Legitimasi Parlemen

Kasus ini penting bukan sekadar kisah mundur kembali mundur seorang legislator. Ia mencerminkan persimpangan antara keinginan pribadi, mandat konstituen, dan instrumen pengawasan internal DPR. Keputusan MKD menolak pengunduran diri Rahayu mengokohkan prinsip bahwa mandat sebagai wakil rakyat bukan sepenuhnya milik politisi secara pribadi; ia juga merupakan hasil pilihan rakyat yang harus dihormati dan dijalankan sampai masa jabatan berakhir. Keputusan ini pun membuka kembali diskursus legitimasinya di tengah kinerja parlemen yang selama beberapa bulan terakhir menjadi sorotan publik.


Siapa Aktor Utama & Apa Kepentingannya

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo — Legislator & Kontroversi Mundur
Rahayu, yang menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, sebelumnya mengumumkan mundur dari keanggotaan DPR melalui media sosial pada September 2025, menyusul kontroversi pernyataannya dalam sebuah podcast yang menuai respons publik yang keras. Ia kemudian meminta pengunduran dirinya diterima. Namun, keputusan itu ditolak MKD Januari 2026 sehingga ia kembali aktif di parlemen sebagai konsekuensi hukum terhadap mandat yang sudah diperolehnya melalui pemilu.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
MKD berperan sebagai lembaga internal DPR yang bertugas menjaga etika dan tata tertib legislator. Dengan menolak pengunduran diri Rahayu, MKD memberi penegasan bahwa penarikan mandat legislatif tidak semudah sekadar pernyataan sepihak terutama bila mandat itu merupakan hasil suara rakyat. Keputusan ini memperlihatkan betapa kuatnya mekanisme internal parlemen dalam menentukan nasib seorang anggota DPR meski bersinggungan dengan kehendak pribadi.

Konstituen & Publik
Pengaruh tekanan publik juga sangat nyata. Menurut laporan, Rahayu didesak oleh lebih dari 10.000 petisi konstituen pemilih di daerah pemilihannya agar tetap berada di kursi legislatif karena kepercayaan mereka terhadap kerja politiknya. Hal ini menjadi argumen kuat selain keputusan MKD yang membuatnya tetap berada di parlemen.

Konteks Sejarah & Tren Legislator, Mandat Rakyat, dan Norma Parlemen

Rahayu bukan satu-satunya anggota DPR yang pernah berada dalam situasi kontroversial terkait keanggotaan mereka. Beberapa legislator di berbagai periode juga menghadapi tekanan publik dan internal partai dalam mempertahankan kursinya di hadapan isu etika atau keputusan pribadi. Namun keputusan MKD kali ini menggarisbawahi tren kuatnya pengakuan mandat konstituen sebagai aspek penting dalam kehidupan parlemen modern sebuah sinyal bahwa kewajiban mempertahankan suara rakyat bisa menjadi dasar penolakan pengunduran diri seorang legislator. Elemen ini juga menegaskan prinsip bahwa mandat bukan sekadar posisi struktural tetapi representasi suara rakyat hingga masa jabatan berakhir.

Di Balik Keputusan Mundur yang Batal: Legitimasi, Loyalitas, dan Tekanan Politik

Kisah Rahayu kali ini mencerminkan beberapa dinamika:

  1. Mandat vs. Keinginan Personal: Meskipun seorang legislator bisa mengajukan pengunduran diri, keputusan tersebut harus dilihat dalam konteks mandat yang dipercayakan rakyat melalui proses pemilu. MKD menegaskan bahwa pengunduran diri harus mempertimbangkan aspirasi konstituen yang lebih luas.
  2. Pengaruh Konstituen dalam Kebijakan Parlemen: Petisi dari ribuan pemilih memperlihatkan bagaimana suara masyarakat bisa memengaruhi keputusan internal parlemen bukan sekadar sebagai opini, tetapi sebagai sumber legitimasi yang tak bisa diabaikan begitu saja.
  3. Etika & Tata Pemerintahan: Keputusan MKD memberikan preseden bahwa parlemen memiliki instrumen internal yang efektif untuk menjaga stabilitas kelembagaan. Ini menjadi pesan kuat bahwa instrumen etika tidak sekadar mekanisme administratif, tetapi bagian integral dari legitimasi politik dan tata pemerintahan legislatif.

Legitimasi Parlemen & Tantangan Ke Depan

Dengan Rahayu kembali memimpin rapat dan aktif dalam fungsi legislatif setelah batal mundur, DPR mengirimkan sinyal penting: bahwa legitimasi parlemen harus bertumpu pada mandat konstituen dan aturan internal kelembagaan bukan hanya keputusan unilateral seorang anggota. Ke depan, keputusan ini bisa menjadi rujukan fundamental dalam kasus serupa, terutama saat politisi menghadapi dilema antara aspirasi pribadi dan tuntutan representasi publik.

Peristiwa ini juga menjadi cermin hubungan kompleks antara politik personal, etika legislasi, dan dinamika suara rakyat sebuah arena tarik-menarik yang terus membentuk wajah parlemen Indonesia di era kontemporer.