
Borok seleksi hakim MK kembali terbuka ke ruang publik setelah muncul sorotan tajam terhadap peran DPR dalam proses pengisian jabatan hakim Mahkamah Konstitusi. Kritik ini menguat seiring tudingan bahwa mekanisme seleksi dilakukan secara brutal dan minim transparansi, bukan semata demi regenerasi kelembagaan, melainkan untuk mengamankan produk undang-undang yang dinilai bermasalah. Secara formal, DPR berdalih menjalankan kewenangan konstitusional. Namun secara politik, langkah ini dibaca sebagai upaya sistematis merobohkan benteng konstitusi dari dalam.
Mengapa Ini Penting bagi Demokrasi Konstitusional
Mahkamah Konstitusi merupakan penjaga terakhir konstitusi, tempat undang-undang diuji dan kekuasaan dikontrol. Karena itu, setiap celah dalam seleksi hakim MK memiliki implikasi langsung terhadap kualitas demokrasi. Borok seleksi hakim MK menjadi isu krusial karena menyentuh inti relasi antara cabang kekuasaan legislatif dan yudikatif. Ketika DPR terlalu dominan dalam menentukan komposisi hakim, independensi MK berada dalam posisi rawan.
Isu ini penting bukan hanya karena menyangkut prosedur seleksi, tetapi karena menyentuh substansi kekuasaan: siapa yang mengendalikan tafsir konstitusi, dan untuk kepentingan apa.
Aktor dan Kepentingan di Balik Proses
Di titik ini, peran Dewan Perwakilan Rakyat menjadi sorotan utama. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan memilih sebagian hakim MK, DPR berada pada posisi strategis untuk memengaruhi arah lembaga penjaga konstitusi tersebut. Kritik terhadap borok seleksi hakim MK menempatkan DPR bukan sekadar sebagai pelaksana prosedur, melainkan sebagai aktor politik dengan kepentingan konkret.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi berada dalam posisi defensif. MK membutuhkan legitimasi publik untuk menjalankan fungsinya secara efektif. Namun legitimasi itu akan tergerus jika publik memandang hakim-hakimnya lahir dari proses seleksi yang sarat kepentingan politik. Inilah titik rapuh yang membuat isu seleksi hakim MK menjadi arena kontestasi kekuasaan.
Konteks Hukum dan Praktik Berulang
Secara normatif, seleksi hakim MK diatur oleh konstitusi dan undang-undang. Namun dalam praktik, mekanisme ini kerap dipengaruhi dinamika politik. Wacana mengenai borok seleksi hakim MK bukan hal baru. Setiap periode pergantian hakim, kritik serupa selalu muncul: minimnya transparansi, uji kelayakan yang formalistis, serta dominasi pertimbangan politik dibandingkan integritas dan kapasitas konstitusional.
Pola ini menunjukkan bahwa persoalan seleksi hakim MK bersifat struktural, bukan insidental. Ketika DPR memegang peran kunci tanpa mekanisme kontrol yang kuat, ruang intervensi politik menjadi terbuka lebar.
Mengapa DPR Bertindak Sekarang
Timing menjadi elemen kunci dalam membaca manuver ini. Sorotan terhadap borok seleksi hakim MK menguat di tengah meningkatnya intensitas pengujian undang-undang yang kontroversial. Dalam konteks ini, langkah DPR dapat dibaca sebagai upaya mengamankan posisi strategis sebelum MK mengambil putusan-putusan penting.
Narasi kewenangan konstitusional digunakan sebagai justifikasi formal. Namun secara politis, tindakan tersebut berfungsi sebagai langkah preventif untuk meminimalkan risiko pembatalan undang-undang yang dianggap “ugal-ugalan”. Di sinilah seleksi hakim berubah dari proses administratif menjadi instrumen politik.
Implikasi terhadap Independensi Kekuasaan Kehakiman
Ketika borok seleksi hakim MK dibiarkan tanpa koreksi, dampaknya tidak berhenti pada satu periode hakim. Ia menciptakan preseden buruk bagi independensi kekuasaan kehakiman. Hakim yang lahir dari proses seleksi bermasalah berpotensi menghadapi konflik kepentingan, baik secara langsung maupun simbolik.
Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat melemahkan fungsi MK sebagai pengawal konstitusi. Putusan-putusan MK akan selalu dicurigai, bukan karena substansinya semata, tetapi karena asal-usul hakimnya. Legitimasi hukum pun terancam terkikis.
Mengamankan Produk Legislasi
Sorotan terhadap seleksi hakim MK tidak bisa dilepaskan dari kepentingan legislatif dalam mempertahankan produk undang-undang. Dalam banyak kasus, MK menjadi arena terakhir bagi publik untuk menggugat undang-undang yang dinilai bermasalah. Dengan demikian, komposisi hakim MK memiliki nilai strategis yang sangat tinggi.
Dalam konteks borok seleksi hakim MK, tudingan bahwa DPR berupaya “mengamankan” undang-undang menunjukkan adanya relasi langsung antara proses seleksi dan kepentingan legislasi. Benteng konstitusi tidak diserang secara frontal, tetapi dilemahkan melalui kontrol atas pintu masuknya.
Dilema Konstitusional dan Krisis Kepercayaan
Situasi ini menempatkan demokrasi konstitusional Indonesia pada dilema serius. Di satu sisi, DPR memiliki kewenangan konstitusional. Di sisi lain, penggunaan kewenangan tersebut secara brutal berisiko menciptakan krisis kepercayaan publik. Ketika publik kehilangan kepercayaan pada MK, maka mekanisme kontrol terhadap kekuasaan ikut melemah.
Borok seleksi hakim MK menjadi simbol dari persoalan yang lebih besar: bagaimana kekuasaan cenderung memperluas pengaruhnya hingga ke lembaga pengawas terakhir.
Skenario Politik dan Hukum ke Depan
Ke depan, sorotan terhadap borok seleksi hakim MK kemungkinan tidak akan mereda. Jika praktik seleksi yang sarat kepentingan terus berlangsung, tekanan publik terhadap reformasi mekanisme seleksi akan semakin kuat. Skenario terbaik adalah lahirnya standar seleksi yang lebih transparan dan akuntabel, dengan pembatasan ruang intervensi politik.
Namun skenario lain juga terbuka: DPR tetap mempertahankan dominasinya, sementara MK perlahan kehilangan otoritas moralnya. Dalam skenario ini, benteng konstitusi memang tidak roboh secara tiba-tiba, tetapi terkikis perlahan dari dalam. Pertaruhan akhirnya bukan hanya soal satu undang-undang, melainkan masa depan konstitusionalisme itu sendiri.




