5 views 4 mins 0 comments

CSIS: Koalisi Pilpres Harus Terbentuk “Alamiah”, Negara Tidak Berhak Mengaturnya

In Politik
January 20, 2026

Jakarta — Pengamat politik dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) pada Selasa (20/1/2026) kembali menegaskan satu premis fundamental dalam sistem demokrasi: pembentukan koalisi politik menjelang Pilpres seharusnya berlangsung alamiah berdasarkan kepentingan elektoral aktor politik dan bukan sesuatu yang boleh diatur oleh negara melalui undang-undang atau intervensi birokratik.

Menurut CSIS, negara tidak berhak “mengatur” siapa bergabung atau tidak dalam koalisi yang pada akhirnya lahir dari kalkulasi kemenangan dan daya tawar masing-masing partai dalam dinamika politik elektoral nasional. Tema ini mencuat di tengah pembicaraan revisi Undang-Undang Pemilu yang diprioritaskan DPR dan pemerintah tahun ini, namun justru tidak mengatur tentang koalisi permanen ataupun mekanisme pembentukan koalisi menjelang Pilpres.

Mengapa Ini Penting?
Narasi CSIS menjadi signifikan karena berada di persimpangan dua kekuatan: keinginan partai politik memetakan front politik lebih awal dengan momentum revisi undang-undang, dan upaya negara (eksekutif-legislatif) untuk menjaga institusionalitas demokrasi tanpa memaksakan desain struktur koalisi tertentu. Di Indonesia, koalisi bukan hanya soal dukungan formal; ia adalah strategi elektoral, bargaining politik, dan alat untuk mengamankan akses terhadap sumber daya negara dalam periode pemerintahan yang akan datang. Mengaturnya dari atas bisa mengubah fungsi koalisi dari alat kemenangan menjadi instrumen kontrol oleh pusat kekuasaan sesuatu yang CSIS skeptis untuk didorong melalui UU.

Power Mapping: Siapa Aktor di Balik Wacana Ini?

  • CSIS / Arya Fernandes menekankan koalisi pilpres terbentuk berdasarkan adaptasi aktor politik terhadap realitas preferensi pemilih, bukan norma undang-undang yang dipaksakan negara.
  • Pemerintah & DPR tengah memformulasi revisi UU Pemilu, tapi secara terbuka menyatakan bahwa rancangan itu tidak mengatur koalisi permanen atau pembentukan koalisi electoral, yang memperlihatkan bahwa negara enggan ikut campur dalam perjanjian politik antar partai.

Ini juga berkaitan dengan penolakan wacana negara mengatur pemilihan Presiden melalui MPR atau perubahan sistem pilpres, yang ditepis pemerintah sebagai isu yang tidak masuk dalam agenda revisi UU Pemilu karena tidak selaras dengan konstitusi yang berlaku.

Konteks Survei & Elektabilitas
Survei opini di Pilpres 2024 menunjukkan bahwa dominasi satu koalisi tidak otomatis mencerminkan preferensi seluruh pemilih posisi aktor politik tetap cair dan responsif terhadap tren politik nasional. Prioritas koalisi berbeda di antara calon, partai, dan bahkan basis massa, yang membuat desain koalisi bersifat negosiasi elektoral, bukan diktat lembaga negara.

Analisis Interpretatif:
Di belakang pernyataan CSIS ini terdapat kekhawatiran bahwa intervensi negara lewat hukum bisa mengunci fleksibilitas politik: membuat koalisi menjadi semacam peta statis yang dipaksakan, bukan hasil kalkulasi dinamis partai yang nyata di akar rumput. Ini tak hanya soal mekanisme tetapi kekuatan perebutan legitimasi. Bila UU mengatur koalisi secara ketat, ruang tawar partai kecil atau independen bisa tereduksi tajam, menguntungkan blok besar yang sudah berdiri yang justru membentuk oligarki politik terselubung.

Skenario Politik Ke Depan:
Juntrungnya perdebatan ini berpotensi membuka dua skenario:

  1. Desakan reformasi parpol dan sistem pemilu yang lebih fleksibel, mengakomodasi mekanisme koalisi “alamiah”, bukan mekanis.
  2. Upaya pengetatan aturan koalisi secara formal, yang bisa mengunci struktur kekuatan politik setahun sebelum Pemilu 2029.

Di tengah desakan reformasi, publik dan aktor civil society harus tetap mengawasi agar logika demokrasi tidak berubah menjadi logika kontrol oleh negara terutama kalau ini bisa menggerus peran aktor politik independen dan mempersempit pilihan publik di masa depan.