19 views 6 mins 0 comments

DPR Membuat Publik Meragukan MK

In DPR RI, Hukum, Politik Nasional
February 02, 2026
DPR membuat publik meragukan MK sebagai penjaga konstitusi Indonesia

DPR membuat publik meragukan MK setelah serangkaian manuver politik dan keputusan kelembagaan dinilai melemahkan posisi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga terakhir konstitusi. Sorotan ini menguat seiring kritik terbuka terhadap DPR yang dianggap tidak hanya mencampuri wilayah yudikatif, tetapi juga membangun persepsi bahwa MK kini lebih dekat dengan kepentingan kekuasaan dibanding mandat konstitusionalnya. Secara formal, DPR berdalih menjalankan fungsi konstitusional. Namun secara politik, langkah-langkah ini justru menggerus kepercayaan publik terhadap independensi MK.

Mengapa Ini Penting

Mahkamah Konstitusi memegang peran sentral dalam sistem demokrasi Indonesia. Ia adalah benteng terakhir pengujian undang-undang dan pengimbang kekuasaan legislatif serta eksekutif. Karena itu, ketika DPR membuat publik meragukan MK, dampaknya tidak sekadar polemik antar lembaga, melainkan krisis kepercayaan terhadap arsitektur demokrasi itu sendiri. Jika MK dipersepsikan tidak lagi independen, maka mekanisme kontrol terhadap kekuasaan ikut melemah.

Isu ini penting karena menyentuh jantung konstitusionalisme: siapa yang menjaga konstitusi ketika penjaganya sendiri diragukan?

DPR, MK, dan Tarik-Menarik Kekuasaan

Di pusat persoalan ini berdiri Dewan Perwakilan Rakyat sebagai aktor dengan kewenangan politik besar. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Namun, dalam praktiknya, peran DPR dalam proses yang bersinggungan dengan MK termasuk seleksi dan tekanan politik membuat garis pemisah antar cabang kekuasaan menjadi kabur.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi berada pada posisi rawan. MK dituntut menjaga jarak dari kepentingan politik, tetapi sekaligus bergantung pada proses-proses yang melibatkan aktor politik. Ketergantungan struktural inilah yang membuka ruang persepsi bahwa MK tidak sepenuhnya bebas dari pengaruh DPR.

Relasi ini menciptakan ketegangan laten: DPR ingin memastikan produk legislasi aman dari pembatalan, sementara MK seharusnya berdiri sebagai penguji yang independen. Ketika relasi ini timpang, publik mulai mempertanyakan fungsi MK.

Konteks Hukum dan Praktik Demokrasi

Secara normatif, konstitusi menjamin independensi kekuasaan kehakiman. Namun dalam praktik demokrasi Indonesia, batas-batas ini sering diuji. Kritik bahwa DPR membuat publik meragukan MK muncul karena tindakan-tindakan DPR dianggap melampaui batas etika konstitusional, meski secara prosedural sah.

Polemik ini menunjukkan perbedaan antara legalitas dan legitimasi. Sebuah tindakan bisa sah secara hukum, tetapi tetap problematik secara demokratis jika menggerus kepercayaan publik. Dalam konteks MK, legitimasi publik adalah modal utama. Tanpa itu, setiap putusan akan selalu dicurigai.

Mengapa Keraguan Publik Menguat Sekarang

Menguatnya keraguan publik terhadap MK tidak terjadi dalam ruang hampa. Ia muncul bersamaan dengan meningkatnya intensitas pengujian undang-undang strategis dan kontroversial. Dalam situasi ini, setiap intervensi atau manuver politik DPR akan dibaca sebagai upaya mengamankan kepentingan kekuasaan.

Ketika DPR membuat publik meragukan MK, sesungguhnya yang dipertaruhkan adalah kredibilitas sistem checks and balances. Keraguan ini diperkuat oleh memori kolektif publik terhadap berbagai kontroversi yang melibatkan lembaga yudikatif dalam beberapa tahun terakhir. DPR, sadar atau tidak, memanfaatkan celah ini untuk memperluas pengaruhnya.

Implikasi terhadap Independensi Peradilan

Keraguan publik bukan sekadar persoalan persepsi. Ia memiliki implikasi nyata terhadap independensi peradilan. Hakim yang bekerja di bawah bayang-bayang tekanan politik akan menghadapi dilema serius antara integritas dan realitas kekuasaan. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi melahirkan putusan-putusan yang defensif, bukan progresif.

Jika DPR membuat publik meragukan MK terus dibiarkan, maka fungsi MK sebagai pengawal konstitusi akan tereduksi menjadi formalitas. Konstitusi tetap ada, tetapi daya ikatnya melemah.

Konteks Kekuasaan: Mengamankan Legislasi

Salah satu pembacaan paling kritis terhadap situasi ini adalah soal kepentingan legislatif. MK memiliki kewenangan membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi. Bagi DPR, ini adalah risiko politik yang nyata. Dalam konteks ini, setiap upaya melemahkan independensi MK baik secara struktural maupun simbolik dapat dibaca sebagai strategi mengamankan produk legislasi.

Ketika publik melihat DPR terlalu aktif dalam urusan MK, persepsi yang muncul adalah adanya kepentingan untuk mengendalikan hasil pengujian undang-undang. Di sinilah DPR membuat publik meragukan MK tidak lagi soal satu kasus, tetapi pola kekuasaan.

Dampak terhadap Kepercayaan Publik

Kepercayaan publik adalah fondasi demokrasi. Ketika MK diragukan, kepercayaan terhadap hukum ikut runtuh. Publik akan memandang hukum sebagai alat kekuasaan, bukan mekanisme keadilan. Dampak ini jauh lebih berbahaya daripada konflik antar lembaga.

Dalam jangka pendek, keraguan ini memicu kritik dan ketidakpuasan. Dalam jangka panjang, ia berpotensi menciptakan apatisme politik dan delegitimasi institusi negara.

Konteks Demokrasi yang Lebih Luas

Polemik ini menempatkan demokrasi Indonesia pada persimpangan penting. Apakah sistem checks and balances akan diperkuat atau justru dilemahkan oleh praktik politik? DPR membuat publik meragukan MK adalah alarm dini bahwa relasi kekuasaan sedang bergeser ke arah yang tidak sehat.

Demokrasi tidak runtuh dalam satu malam. Ia terkikis perlahan melalui praktik-praktik yang tampak sah, tetapi merusak substansi.

Skenario ke Depan

Ke depan, keraguan publik terhadap MK akan sangat bergantung pada respons institusional. Jika DPR terus mendorong batas kewenangannya tanpa koreksi, krisis kepercayaan akan semakin dalam. Sebaliknya, jika ada upaya serius untuk menjaga jarak kekuasaan dan memperkuat independensi MK, kepercayaan publik masih bisa dipulihkan.

Namun satu hal jelas: DPR membuat publik meragukan MK bukan isu sepele. Ini adalah ujian serius bagi komitmen konstitusionalisme Indonesia. Pertanyaannya bukan lagi apakah MK penjaga konstitusi atau kekuasaan, tetapi apakah sistem demokrasi mampu melindungi penjaganya sendiri dari intervensi politik.

Baca Juga : Indonesia Keluar dari Board of Peace Desakan Gusdurian