
JPU Paparkan Chromebook Mangkrak Setelah Digunakan untuk Asesmen Nasional
Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook: perangkat yang dibeli dalam program pemerintah pasca-pandemi itu dibiarakan mangkrak/usang (tidak digunakan) setelah digunakan untuk Asesmen Nasional (AN) di sekolah-sekolah di Indonesia. Fakta ini terungkap melalui bukti percakapan digital antara staf khusus mantan Mendikbudristek dengan pihak internal yang ditampilkan jaksa dalam persidangan pada Senin (26/1/2026).
Kenapa Temuan Ini Penting di Peta Politik Hukum & Pendidikan
Temuan tentang Chromebook yang mangkrak ini memicu pertanyaan kritis: apakah pengadaan besar-besaran perangkat TIK di sektor pendidikan benar-benar direncanakan dan disiapkan untuk mendukung sistem pendidikan (terutama Asesmen Nasional), atau justru hanya menjadi sumber masalah anggaran yang sia-sia? Fakta bahwa perangkat itu “ditelantarkan” setelah AN memberikan gambaran bahwa program digitalisasi pendidikan yang terentang selama pemerintahan sebelumnya berpotensi tidak komunikatif dengan realitas operasional sekolah di Indonesia. Hal ini juga memperluas fokus kasus dari sekadar markup harga menjadi isu efektivitas penggunaan anggaran publik.
Siapa Aktor & Apa Kepentingannya
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Jaksa memfokuskan bukti pada bukti percakapan digital antara staf khusus mantan Mendikbudristek Fiona Handayani dan Jurist Tan yang secara internal menyebut banyak Chromebook “mangkrak” setelah digunakan untuk AN. Jaksa kemudian menghadapkan bukti itu kepada saksi Purwadi Sutanto, eks Direktur SMA Kemendikbudristek, yang mengonfirmasi bahwa perangkat tersebut memang tidak menyatu dengan sistem teknologi informasi sekolah lama dan malah memaksa guru melakukan “dua kali pembelajaran teknologi baru”.
Purwadi Sutanto / Sekolah Menengah
Purwadi juga menjelaskan bahwa guru-guru sering kali harus menyesuaikan diri dari sistem berbasis Windows ke Chrome OS, yang menciptakan kendala adaptasi dan operasional. Hal ini menunjukkan bahwa masalah bukan hanya pada pengadaan, tetapi pada sinkronisasi kebutuhan teknologi di lapangan dari sekolah-sekolah yang memiliki berbagai macam infrastruktur TIK.
Eks Mendikbudristek & Tim Pengadaan
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menjadi terdakwa utama dalam perkara ini, yang jaksa duga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun melalui markup harga perangkat dan pembelian yang dinilai tidak bermanfaat secara luas bagi sekolah. Total kerugian itu termasuk markup harga perangkat hingga Rp1,5 triliun dan biaya pengadaan lain senilai ratusan miliar rupiah.
Skandal Chromebook dalam Pendidikan Nasional
Kasus pengadaan Chromebook ini merupakan salah satu skandal korupsi pendidikan terbesar yang tengah diusut Kejaksaan Agung RI sejak 2025. Kasus ini melibatkan pengadaan perangkat TIK tanpa kajian kebutuhan yang matang di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2023, yang mencakup periode pandemi dan awal program digitalisasi pendidikan.
Sebelumnya pengadaan besar itu sempat dikritik karena biaya yang sangat tinggi serta kurangnya keterpaduan dengan kebutuhan di daerah, terutama di wilayah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan). Perangkat Chromebook yang tidak sesuai kebutuhan teknis sekolah di berbagai daerah menjadi salah satu bukti bahwa strategi pengadaan tidak selaras dengan kondisi realitatif di sekolah.
Di Balik “Mangkraknya” Chromebook: Efektivitas vs Politik Anggaran
Temuan “Chromebook mangkrak” bukan sekadar isu teknis di lapangan. Ia menyentuh beberapa persoalan strategis:
- Efektivitas Anggaran Publik: Fakta bahwa perangkat yang telah dibeli dalam jumlah besar malah jadi tidak produktif menunjukkan kemungkinan keterputusan antara desain program dan kapasitas sekolah menerima serta menggunakan teknologi itu. Hal ini menjadi bahan pertanyaan tentang perencanaan anggaran pendidikan yang efektif.
- Adaptasi TIK Pendidikan yang Lemah: Penyesuaian guru dan sekolah dari sistem sebelumnya ke Chrome OS memperlihatkan bahwa dukungan pelatihan dan kesiapan infrastruktur belum memadai meskipun program digitalisasi menjadi jargon kuat pemerintah sebelumnya.
- Politik Hukum Korupsi Pendidikan: Dalam perdebatan hukum kasus ini, argumen jaksa diperkaya tidak hanya dengan markup harga tapi juga pada nilai guna barang setelah dibeli. Ini membuka babak pembuktian bahwa korupsi tidak hanya soal jumlah uang, tetapi juga bagaimana kebijakan dan implementasi anggaran publik tidak memberikan manfaat yang semestinya.
Peta Pertarungan di Koridor Hukum & Kebijakan Pendidikan
Temuan “Chromebook mangkrak setelah AN” menjadi bagian dari narasi yang lebih luas dalam persidangan korupsi pengadaan perangkat TIK besar-besaran oleh mantan pejabat tinggi negara. Jaksa tampaknya mencoba memperkuat dakwaan dengan bukti yang menunjukkan bahwa pengadaan tersebut tidak hanya mahal, tetapi juga tidak menghasilkan manfaat pendidikan yang jelas di level sekolah. Hal ini bisa berdampak pada cara hukum melihat unsur kerugian negara dan maladministrasi di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi ujung tombak pembangunan manusia.
Kasus ini juga menjadi refleksi lebih luas tentang bagaimana kebijakan pendidikan digital yang ambisius harus dipadukan dengan pemahaman realitas lapangan baik dari sisi kebutuhan teknis maupun kapasitas manusia agar tidak berakhir sebagai proyek anggaran besar yang tidak terpakai secara optimal.




