
Ketua Umum APEKSI Tegaskan “Pilihan Rakyat” dalam Wacana Pilkada
Jakarta — Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Eri Cahyadi merespons wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung ke pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ia menegaskan bahwa setiap keputusan strategis mengenai sistem pilkada harus berakar pada kehendak rakyat, bukan semata wacana elit politik. Pandangan ini disampaikan Eri saat berbicara di sebuah forum diskusi publik pada 23 Januari 2026.
Kenapa Ini Jadi Isu Politik yang Lebih Dalam
Isu pilkada melalui DPRD muncul di tengah diskursus nasional tentang biaya politik yang tinggi dan keresahan terhadap praktik politik uang dalam pilkada langsung. Tetapi narasi perubahan mekanisme ini menyentuh akar demokrasi lokal: hak konstitusional rakyat untuk memilih langsung pemimpin daerah. Eri Cahyadi menempatkan persoalan ini tidak semata teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi sebagai refleksi atas apa yang diinginkan rakyat dalam sistem demokrasi saat ini yakni partisipasi langsung dalam pemilihan kepala daerah.
Siapa Aktor & Apa Kepentingannya
Eri Cahyadi / APEKSI
Sebagai Ketua Umum APEKSI organisasi yang mewadahi kepala pemerintahan kota seluruh Indonesia Eri menegaskan bahwa preferensi rakyat harus menjadi pegangan utama dalam menetapkan format pilkada. Ia membela prinsip bahwa kepala daerah merupakan representasi rakyat di tingkat lokal, dan perubahan mekanisme pemilihan hanya dapat diterima jika merujuk pada aspirasi rakyat itu sendiri.
Pemerintah & DPR
Perdebatan tentang pilkada lewat DPRD sendiri bukan muncul dalam ruang hampa. Pemerintah dan sebagian elit legislatif pernah mengangkat isu ini sebagai alternatif untuk menekan biaya politik dan praktik politik uang yang dianggap merusak kualitas demokrasi langsung. Kelompok yang pro perubahan melihat DPRD sebagai wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu sehingga memiliki legitimasi demokratis walau tidak langsung mengekspresikan pilihan publik lewat TPS.
Publik & Deklarasi Sikap Organisasi Lain
Di luar respons APEKSI, banyak elemen civitas akademika dan lembaga pemantau demokrasi yang telah mengkritik gagasan pilkada oleh DPRD, menyebutnya berpotensi melemahkan akuntabilitas publik dan menggeser kekuasaan dari rakyat ke jaringan elit partai politik. Indikator lain menunjukkan mayoritas publik masih menghendaki pilkada langsung, meskipun wacana DPRD kembali muncul.
Konteks Sejarah & Tren Wacana Revisi Mekanisme Pilkada
Indonesia sempat menjalankan pilkada tidak langsung melalui DPRD pada periode sebelum reformasi (sebelum 2005), ketika kepala daerah dipilih oleh legislatif daerah. Sejak 2005, pilkada langsung menjadi norma demokrasi lokal yang bertujuan memperkuat akuntabilitas pemimpin daerah kepada rakyat. Kini, usulan untuk mengembalikan mekanisme DPRD kembali mencuat karena tekanan atas biaya politik yang semakin tinggi dan potensi transaksi uang dalam kampanye. Diskursus ini memancing perdebatan tajam antara yang melihatnya sebagai evaluasi struktural dan yang melihatnya sebagai regresi demokrasi.
Antara Efisiensi Politik dan Kehendak Rakyat
Pernyataan Eri Cahyadi bisa dibaca sebagai upaya mengembalikan narasi ke pusat demokrasi, yaitu suara rakyat. Ia menolak gagasan teknis apa pun yang tidak terlebih dulu mempertimbangkan aspirasi publik. Ini merupakan kritik tersirat terhadap pendekatan sebagian elit yang lebih mengedepankan efisiensi atau efikasi institusional, sekaligus waspada terhadap risiko pengurangan partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpin daerah.
Dalam konteks politik yang lebih luas, respons APEKSI juga mencerminkan kekhawatiran bahwa wacana pilkada lewat DPRD berpotensi menjadi justifikasi bagi praktik politik elit yang tidak sejalan dengan prinsip one person, one vote. Debat ini semakin menarik karena masyarakat luas dan lembaga pemantau demokrasi kerap menunjukkan bahwa mayoritas publik tetap ingin mempertahankan pilkada langsung sebuah indikasi kuat bahwa demokrasi partisipatif masih menjadi tolok ukur legitimasi pemimpin daerah.
Pertarungan Narasi Demokrasi Lokal ke Depan
Dengan memosisikan “kehendak rakyat” sebagai dasar utama, Eri Cahyadi bukan hanya merespons wacana pilkada lewat DPRD, tetapi menantang pola pikir elit politik yang cenderung memprioritaskan efisiensi birokrasi di atas partisipasi publik. Ke depan, perdebatan ini dipastikan akan terus memanas — terutama ketika masuk ke ranah pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada dan agenda politik nasional selanjutnya, termasuk implikasi terhadap legitimasi demokrasi lokal dan kualitas pemerintahan daerah di Indonesia.




