
DPR Pilih Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman RI 2026–2031
Jakarta — Komisi II DPR RI telah resmi memilih Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk masa jabatan 2026–2031, menyusul uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 18 calon anggota Ombudsman yang diajukan Presiden Prabowo Subianto. Penetapan ini diumumkan oleh Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam konferensi pers di Gedung DPR RI pada Senin (26/1/2026).
Mengapa Ini Signifikan bagi Pengawasan Pelayanan Publik
Pemilihan Ketua Ombudsman RI menjadi momen penting dalam pentas politik hukum nasional, karena lembaga ini memiliki peranan strategis dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh lembaga negara, pemerintah, dan badan hukum publik. Posisi kepemimpinan Ombudsman tidak hanya simbol status kelembagaan, tetapi juga menentukan arah pengawasan atas hak pelayanan masyarakat—mulai dari birokrasi hingga pelayanan dasar.
Siapa Aktor & Kepentingannya
Komisi II DPR RI & Uji Kepatutan
Komisi II DPR RI, yang bertugas di bidang pemerintahan dalam negeri, aparatur negara, dan reformasi birokrasi, melakukan fit and proper test terhadap 18 calon Ombudsman. Proses itu dilakukan secara musyawarah mufakat oleh delapan fraksi DPR untuk memastikan komisioner yang dipilih layak dari sisi hukum, integritas, dan pemahaman pelayanan publik.
Hery Susanto — Ketua Ombudsman Terpilih
Hery Susanto ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, dengan tugas utama memimpin lembaga pengawas pelayanan publik di masa yang penuh tantangan administrasi dan reformasi birokrasi. Sebagai ketua, Susanto akan mengoordinasikan kerja pengawasan terhadap instansi publik dan menjembatani keluhan masyarakat terhadap layanan pemerintah.
Rahmadi Indra Tektona — Wakil Ketua
Bersama Susanto, Rahmadi Indra Tektona dipilih sebagai Wakil Ketua Ombudsman RI, yang akan membantu pimpinan dalam tugas koordinatif serta pengembangan strategi pengawasan. Dua posisi ini menjadi ujung tombak dalam leadership lembaga selama lima tahun ke depan.
Anggota Ombudsman Lainnya
Selain ketua dan wakil ketua, sejumlah tokoh lain dipilih sebagai anggota Ombudsman RI—termasuk Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan untuk membentuk komisioner yang lengkap. Susunan ini akan diajukan ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan sebelum disampaikan kepada Presiden.
Konteks Proses & Peran Ombudsman RI
Pemilihan komisioner Ombudsman RI mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang mensyaratkan persetujuan DPR setelah proses uji kelayakan. Ombudsman RI bertindak sebagai lembaga mando yang independen dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Posisi Ombudsman sangat sentral di masa ketika layanan publik dari pelayanan administrasi hingga kebijakan regulatif kerap diuji oleh tuntutan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas. Kemampuan pimpinan Ombudsman untuk menangani pengaduan dengan efektif menjadi sorotan berbagai pihak.
Tantangan & Harapan dalam Pengawasan Publik
- Penguatan Independensi Lembaga Pengawas:
Penetapan Hery Susanto sebagai ketua menunjukkan usaha DPR untuk memilih figur yang bisa menjembatani kepentingan legislatif dengan kebutuhan pengawasan layanan publik yang objektif. Seluruh proses fit and proper dilakukan dengan mekanisme musyawarah mufakat fraksi, menunjukkan dukungan lintas partai. - Tantangan Era Digital & Pelayanan Publik:
Era digitalisasi, birokrasi modern, serta aduan masyarakat yang semakin kompleks menuntut Ombudsman RI tidak hanya menjadi lembaga penindak, tetapi juga analyzer dan advocator terhadap reformasi pelayanan publik yang pro-masyarakat. Peran ketua yang kuat menjadi penting dalam memandu strategi pengawasan yang responsif. - Harapan Publik & Legitimasi Lembaga:
Publik masih memantau sejauh mana lembaga seperti Ombudsman dapat memastikan layanan yang adil dan cepat di seluruh wilayah Indonesia. Penetapan pimpinan baru seharusnya memberi sinyal bahwa lembaga ini siap menjawab kritik terhadap pelayanan publik yang sering tertunda atau tidak proaktif.
Lapisan Baru Kepemimpinan Ombudsman RI
Keputusan Komisi II DPR RI menetapkan Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman RI bukan hanya langkah administratif, tetapi juga sinyal bahwa lembaga ini menghadapi periode baru pengawasan pelayanan publik yang dinamis. Selain fokus pada penanganan aduan, lembaga ini berpeluang memainkan peran penting dalam reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan negara.
Implementasi dan kolaborasi antara Ombudsman RI, legislatif, eksekutif, dan masyarakat menjadi faktor kunci dalam memastikan lembaga itu mampu berkontribusi signifikan terhadap pembangunan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab di tingkat nasional maupun daerah.



