16 views 5 mins 0 comments

Mahasiswa Uji Mekanisme Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada di MK

In Hukum, Politik
January 24, 2026

Pergulatan Hukum Mahasiswa Menjerat Mekanisme Sengketa Pilkada

Jakarta — Empat mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) resmi mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 143 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Gugatan ini mempertanyakan legitimasi penyelesaian sengketa pilkada melalui musyawarah dan mufakat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), yang dinilai berpotensi mengikis prinsip dasar pemilihan umum yang adil dan terbuka. Sidang pendahuluan perkara terdaftar dengan nomor 15/PUU-XXIV/2026 dan digelar di Gedung MK pada Jumat, 23 Januari 2026.


Mengapa Ini Vital di Peta Demokrasi & Kekuasaan

Sengketa pilkada bukan sekadar perkara administratif. Cara menyelesaikannya adalah cerminan dari bagaimana negara hukum demokratis memaknai kedaulatan rakyat. Dengan memilih mekanisme musyawarah mufakat, yang dilaksanakan secara tertutup tanpa pengawasan publik, persoalan sengketa berpotensi diselesaikan melalui kompromi kekuasaan bukan pengujian hukum terbuka. Hal ini memantik pertanyaan fundamental: apakah penyelesaian peperangan hukum politik rakyat sekadar “pertemuan kompromistis” atau harus melalui proses yang menjunjung transparansi, pembuktian, dan legitimasi hukum?


Siapa Aktor & Apa Kepentingannya

Para Pemohon (Mahasiswa FH UI)
Empat mahasiswa — Azriel Rafi Raditya, Naufal Naziih, Alexander Muhammad Naabil, dan Bandaro Bani Adlan — bertindak sebagai pemohon. Mereka bukan pihak yang dirugikan langsung dalam sengketa pilkada tertentu, tetapi mewakili kepentingan kolektif memperjuangkan prinsip due process of law. Gugatan mereka menyoroti bahwa musyawarah dalam penyelesaian sengketa berpotensi meminggirkan transparansi dan akuntabilitas, sehingga menjadi arena kompromi politik yang tidak selalu menghasilkan putusan hukum yang dapat diuji dan dikoreksi.

Bawaslu & Panwaslu
Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota adalah pihak yang menjalankan ketentuan tentang musyawarah mufakat ini atas sengketa pilkada. Secara resmi, ketentuan ini dimaksudkan untuk mengefisienkan penyelesaian sengketa administratif. Namun, mahasiswa pemohon melihat kekuasaan musyawarah berpotensi menciptakan relasi kuasa yang timpang, di mana pihak dominan bisa “menyelesaikan sengketa” tanpa pemeriksaan material yang terbuka.

Mahkamah Konstitusi
Majelis hakim MK, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, berperan sebagai penafsir akhir konstitusionalitas norma dalam UU Pilkada ini. MK kini ditempatkan pada posisi krusial: menimbang apakah prinsip demokrasi elektoral yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil hanya dapat dipenuhi melalui mekanisme persidangan terbuka, atau dapat pula ditempuh melalui musyawarah mufakat.


Konteks Sejarah & Tren Sengketa Pilkada & MK sebagai Arena Final

Sengketa hasil pemilihan kepala daerah sejak Pilkada 2024 telah banyak digugat ke MK dalam berbagai bentuk perkara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum). MK telah berkali-kali memutuskan sejumlah perkara yang berakhir dalam dismissal jika syarat formal tidak terpenuhi atau dibawa ke tahapan pembuktian yang lebih jauh. Sebagai contoh, dalam Pilkada 2024 MK memutuskan ratusan sengketa PHPU dalam pembacaan putusan dismissal, menunjukkan peran penting MK dalam menentukan nasib kepala daerah terpilih dan legitimasi pemilu lokal.

Pergeseran ketentuan penyelesaian sengketa dari mekanisme persidangan ke musyawarah dalam UU Pilkada adalah titik kritis yang diuji mahasiswa ini karena secara praktis menyebabkan forum pemeriksaan berbasis bukti diganti dengan komitmen kompromi administratif.


Musyawarah Mufakat vs. Prinsip Pengadilan Terbuka

Polemik krusial dari gugatan ini terletak pada pertarungan dua narasi hukum:
🔹 Musyawarah mufakat yang menekankan efisiensi penyelesaian sengketa secara damai, namun beroperasi secara tertutup tanpa pembuktian hukum formal.
🔹 Ajudikasi atau persidangan terbuka yang menegaskan prinsip due process, transparansi, pembuktian, dan pertimbangan hukum yang dapat dipublikasikan.

Menurut para pemohon, musyawarah yang tertutup tidak sekadar menyederhanakan proses; ia berpotensi memberikan ruang bagi tekanan politik, relasi kekuasaan, dan keputusan yang tidak dapat diuji secara yuridis. Dalam konteks negara hukum demokratis, proses yang tidak bisa diuji terbuka berimplikasi pada legitimasi hasil pilkada yang seharusnya bersandar pada prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.


Skenario Pengujian Konstitusi & Dampaknya pada Demokrasi

Sidang pemeriksaan pendahuluan ini bukan sekadar menghadirkan argumen teknis terhadap satu pasal undang-undang. Ia adalah tes atas norma fundamental demokrasi: apakah Indonesia akan mempertahankan model penyelesaian sengketa pilkada yang lebih transparan dan akuntabel, atau tetap mengandalkan mekanisme musyawarah mufakat yang tertutup dari pengawasan publik. Hasil putusan MK nantinya akan berdampak melampaui satu gugatan — memengaruhi cara pemilu lokal diselenggarakan dan seberapa jauh kekuasaan administratif dapat menentukan nasib hasil suara rakyat.