
RUU Pemilu Lebih dari Sekadar Regulasi Teknis, Tapi Arena Politik Partai
Jakarta — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak bisa dibaca hanya sebagai reformasi aturan teknis penyelenggaraan pemilihan umum. Menurut pengamat politik Habibi Chaniago, proses legislasi ini justru mencerminkan pertarungan kepentingan berbagai partai politik dalam memetakan peluang mereka menjelang Pemilu 2029 yang membuat debat di parlemen sarat negosiasi dan strategi politik terselubung.
Kenapa Ini Penting dalam Konteks Kekuasaan & Demokrasi
RUU Pemilu bukan sekadar kumpulan pasal aturan teknis; ia menjadi landasan sistem politik dan ujung tombak legitimasi demokrasi. Aktor politik yang berkepentingan di DPR melihat pembahasan ini sebagai kesempatan awal untuk “mengamankan posisi tawar” dan merancang aturan yang memberi keuntungan elektoral bagi partai mereka bukan semata untuk keseimbangan demokrasi yang adil. Padahal, substansi aturan ini akan menentukan aturan main politik nasional dalam 5–10 tahun ke depan.
Siapa Aktor & Apa Kepentingannya
DPR RI & Fraksi Partai Politik
RUU Pemilu dibahas di DPR dengan melibatkan berbagai fraksi yang membawa perspektif dan kepentingan masing-masing. Fraksi besar cenderung mendorong ketentuan yang mempertahankan dominasi mereka, sedangkan partai menengah dan kecil menginginkan sistem yang bisa membuka peluang perolehan kursi yang lebih kompetitif. Tarik-menarik ini menjadikan setiap pasal dalam RUU bukan sekadar soal teknis, tetapi soal kalkulasi politik antarkekuatan partai.
Pengamat & Akademisi Politik
Habibi Chaniago, sebagai pengamat politik, menekankan bahwa pembahasan RUU Pemilu ini merupakan “pertarungan kepentingan antarparpol sebelum pertandingan sesungguhnya dimulai”, di mana partai-partai mencoba menentukan aturan yang paling menguntungkan posisi mereka di masa mendatang.
Masyarakat Sipil & Lembaga Think Tank
Selain itu, lembaga seperti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) memberikan masukan spesifik tentang aspek teknis seperti ambang batas parlemen (parliamentary threshold) misalnya usulan untuk menurunkan ambang batas dari 4 % menjadi 3,5 % agar tetap menjaga representasi politik sekaligus stabilitas legislatif. Masukan semacam ini menunjukkan bahwa bukan hanya parpol yang sedang berebut ruang, tetapi juga kelompok profesional yang mencoba memengaruhi substansi RUU.
Uji Keseriusan Politik & Perubahan Demokrasi
Pembahasan RUU Pemilu tahun ini menjadi salah satu fase penting dalam proses legislasi nasional (Prolegnas) 2026, seiring dengan langkah DPR dan pemerintah untuk memperbaiki kerangka aturan pemilu yang dinilai perlu disempurnakan setelah pengalaman penyelenggaraan sebelumnya. Narasi pemerintah menekankan koordinasi intensif antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan revisi ini, termasuk evaluasi elemen teknis seperti e-voting atau desain sistem kepemiluan, tetapi kritik tetap muncul soal apakah prosesnya lebih berbasis kepentingan parpol dibandingkan aspirasi publik.
Selain itu, DPR juga menyatakan akan menyerap aspirasi publik dan daerah dalam rangka penyusunan RUU agar lebih kontekstual dengan kebutuhan demokrasi di seluruh Indonesia, meski tekanan tarik-menarik kepentingan parpol tak bisa dihindari.
Kepentingan Partai & Risiko “Tailor-Made Law”
- Negosiasi Antarpartai Menguatkan Kepentingan Elektoral
Ketika parlemen membahas RUU Pemilu, kepentingan partai politik menjadi variabel dominan — dari sistem kursi, ambang batas parlemen hingga tata cara pemilu karena setiap perubahan bisa memengaruhi peluang suara dan kursi mereka di DPR dan daerah pada Pemilu 2029. Hal ini menunjukkan bahwa RUU pemilu bukan semata soal hukum teknis, tetapi arena politik strategis jangka panjang. - Risiko Legislasi “Tailor-Made”
Kritik mengingatkan tentang potensi tailor-made legislation di mana aturan dibuat khusus untuk menguntungkan kelompok tertentu daripada menjamin keadilan pemilu secara luas. Fenomena ini bisa memperlemah kepercayaan publik terhadap proses legislatif dan sistem pemilu jika substansi RUU tampak berpihak pada partai besar atau elit tertentu. - Peran Publik & Keterbukaan
Meskipun DPR menyatakan akan memperhatikan partisipasi publik, kompleksitas tarik-menarik kepentingan antarparpol menunjukkan proses ini tetap membutuhkan pengawasan dan keterlibatan masyarakat secara nyata, bukan hanya lewat forum formal semata.
RUU Pemilu sebagai Barometer Demokrasi Indonesia
Pembahasan RUU Pemilu di DPR RI menjadi ujian serius bagi sistem demokrasi Indonesia: apakah proses legislasi bisa berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik luas, atau justru menjadi medan strategis yang direkayasa untuk keuntungan partai tertentu menjelang kontestasi besar berikutnya. Jika DPR dan pemerintah mampu menyeimbangkan kepentingan politik partai dengan isu substantif reformasi pemilu dan aspirasi rakyat, hasilnya bisa memperkuat legitimasi penyelenggaraan pemilu di masa depan tetapi jika tidak, RUU ini justru berpotensi memperlemah kepercayaan publik terhadap proses demokratis itu sendiri.




