
Gugatan ke MK Soal Pembiayaan MBG Dianggap Menggerus Anggaran Pendidikan
Jakarta — Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa aktif dan seorang guru honorer mengajukan uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut menyoroti ketentuan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimasukkan ke dalam struktur anggaran pendidikan nasional, sehingga menurut pemohon menggerus alokasi untuk fungsi inti pendidikan.
Isu KB Mengapa Ini Penting Secara Konstitusi & Anggaran
Kasus ini tidak hanya soal numerik anggaran, tetapi juga uji batas mandat konstitusional terhadap prioritas anggaran pendidikan. Para pemohon berpendapat bahwa pencantuman pembiayaan MBG dalam anggaran pendidikan meski secara angka formal bisa masuk dalam 20 % anggaran sesuai kewajiban konstitusional berpotensi mengaburkan makna fungsional prioritas pendidikan yang diatur Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Dengan hampir 29 % dari total anggaran pendidikan dialokasikan untuk MBG, pemohon melihat ruang fiskal untuk kebutuhan mendesak seperti peningkatan kualitas guru, sarana prasarana sekolah dan program bantuan pendidikan menjadi tertekan.
Siapa Aktor & Kepentingannya
Pemohon (Yayasan TB Nusantara & Aktivis/Pendidik)
Pemohon menggugat Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya yang memasukkan pembiayaan program MBG ke dalam “pendanaan operasional pendidikan”. Menurut kuasa hukum dari Kantor Dignity Law, langkah ini menilai makna operasional pendidikan diperluas secara tidak sah sehingga mengalihkan porsi anggaran yang besar ke program yang secara langsung tidak berkaitan dengan fungsi inti pendidikan.
Mahkamah Konstitusi (MK)
MK akan menguji apakah ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya amanat Pasal 31 ayat (4) yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 % dari APBN. Keputusan MK nantinya akan menentukan apakah pengaturan anggaran seperti dalam APBN 2026 tetap konstitusional atau perlu batasan dan tafsir ulang terhadap ruang lingkup alokasi pendidikan.
Pemerintah & Legislatif
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran untuk MBG secara besar termasuk porsi puluhan triliun dari anggaran pendidikan sebagai bagian dari program prioritas nasional yang mencakup jaminan gizi bagi puluhan juta penerima manfaat. Pemerintah juga menilai program itu penting bagi kesejahteraan anak sekolah meskipun aliran dana besar itu mengubah komposisi belanja pendidikan.
Anggaran Pendidikan Vs Program Publik Lainnya
Di dalam APBN 2026, anggaran pendidikan dialokasikan sekitar Rp769,1 triliun, dan sekitar Rp223 triliun (≈29 %) digunakan untuk pembiayaan MBG yang dipersoalkan pemohon. Permasalahan ini mencuat di tengah perdebatan publik mengenai prioritas belanja pemerintah: meskipun secara formal persentase pendidikan terpenuhi secara numerik, makna alokasi yang diarahkan untuk program non-inti pendidikan dipertanyakan karena dapat mengurangi ruang anggaran untuk guru, sarana prasarana pendidikan, dan bantuan siswa.
Perdebatan serupa pernah muncul sebelumnya dalam kritik terhadap alokasi anggaran yang besar untuk MBG dan dampaknya terhadap layanan pendidikan pokok, meskipun pemerintah menegaskan kebutuhan program tersebut sebagai agenda sosial nasional yang penting.
Jurang Anggaran & Tafsir Konstitusi
Gugatan ke MK ini menggarisbawahi dua isu strategis:
- Fungsi & Makna Anggaran Pendidikan
Formalnya alokasi pendidikan 20 % APBN bisa “dipenuhi” secara angka tetapi dipakai untuk pembiayaan program yang secara fungsional tidak sejalan dengan kebutuhan pendidikan hakiki, seperti pelatihan guru, perbaikan fasilitas sekolah, atau bantuan pendidikan. - Tafsir Konstitusionalitas Anggaran
Uji materiil ini akan menempatkan Mahkamah Konstitusi dalam pertarungan antara tafsir tekstual terhadap pasal pendidikan dan kebijakan fiskal luas yang diatur dalam UU APBN; pertanyaan sentralnya adalah apakah pembiayaan MBG termasuk dalam lingkup prioritas pendidikan sebagaimana dimaksud secara substansial dalam UUD.
Dampak Keputusan MK & Ruang Publik Ke Depan
Keputusan MK terhadap perkara ini diprediksi akan memberikan arah baru dalam penafsiran anggaran publik di Indonesia, khususnya dalam kaitannya dengan kewajiban konstitusional pemerintah terhadap anggaran pendidikan. Jika permohonan dikabulkan, itu bisa memaksa pembatasan atau klarifikasi batasan anggaran pendidikan sehingga program seperti MBG tidak lagi mengurangi ruang fiskal untuk prioritas pendidikan utama kualitas guru, fasilitas sekolah, dukungan siswa dan pemerataan layanan pendidikan yang menjadi binaan hak warga negara untuk pendidikan layak dan berkualitas.




