6 views 6 mins 0 comments

Revisi Strategi Penegakan Hukum: Peran JPN di Kajati Jatim

In Politik, Hukum, Nasional, Pena Nusantara
February 05, 2026
Peran JPN Kajati Jatim ekspose enam legal opinion kawal kebijakan publik

Peran JPN Kajati Jatim kembali masuk ke sorotan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST, S.H., M.H., memimpin ekspose enam permohonan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) yang berlangsung secara virtual di Surabaya. Aktivitas yang tampak teknis ini sejatinya adalah manuver kekuasaan hukum yang mampu mengarahkan arah kebijakan publik melalui instrumen yuridis yang dibangun di bawah kendali Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Dalam ekspose tersebut, sejumlah satuan kerja Kejaksaan Negeri mengajukan LO terkait isu-isu strategis: dari optimalisasi penerimaan daerah sampai penanganan piutang negara yang menunggak, serta aspek yuridis atas penguasaan dan peralihan hak atas tanah untuk fasilitas publik. Kajati Jatim menekankan bahwa argumentasi dan struktur hukum yang disusun harus tajam, presisi, dan aplikatif bukan sekadar lip service administratif belaka.

Kajati Jatim Tekankan Peran JPN dalam Kawal Kebijakan Publik

Peran JPN Kajati Jatim Dalam arahannya, Agus Sahat menegaskan bahwa pendapat hukum memiliki posisi strategis dalam proses pengambilan kebijakan, karenanya harus disusun secara cermat guna memberi kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa di masa depan. Instruksi ini bukan saja soal perbaikan teknis legal drafting, tetapi juga penguatan posisi kendaraan hukum negara dalam perang narasi birokrasi di wilayah Jawa Timur.

Lebih tajam: ekspose legal opinion kali ini juga mencerminkan upaya Kajati Jatim untuk memperluas ruang kontrol JPN atas kebijakan publik lokal, sehingga Jaksa tidak hanya berperan sebagai penegak hukum pasif, tetapi aktor aktif yang mengarahkan frame hukum atas isu-isu vital seperti perpajakan daerah dan aset publik.

Ini Bukan Sekadar Legal Opinion Biasa

Peran JPN Kajati Jatim Kenapa hal ini penting? Karena dalam struktur kekuasaan birokrasi dan politik Indonesia, setiap kebijakan publik tersusun di atas pondasi hukum yang bisa menjadi alat legitimasi atau sangkal legitimasi. Saat JPN memperkuat posisi interpretatifnya melalui LO, mereka berpotensi menjadi filter penentu mana yang dianggap sah dan mana yang disudutkan dalam rezim kebijakan lokal. Ini berarti kekuasaan hukum tidak netral; ia bisa memetakan ulang kekuasaan terhadap aktor yang berkonflik dengan kepentingan publik maupun otoritas pemerintah daerah.

Di tengah gejolak kebijakan daerah seperti optimalisasi pajak dan penanganan piutang negara yang sering dimanfaatkan sebagai alat politik fiskal keberadaan LO yang disusun Jaksa akan menentukan apakah keputusan administratif akan menciptakan kepastian hukum atau justru memperparah potensi sengketa di pengadilan tata usaha negara.

Siapa Aktor & Kepentingannya?

1. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Agus Sahat memosisikan dirinya sebagai pivot hukum regional, yang tidak hanya mengawasi kepatuhan prosedural, tetapi menjadikan JPN sebagai benteng awal dalam menakar legalitas kebijakan publik. Ini bukan sekadar rutinitas internal Kejaksaan ini adalah peta kekuasaan yang lebih luas di mana legal opinion menjadi instrumen formal untuk steering kebijakan.

2. Jaksa Pengacara Negara (JPN)

Jaksa Pengacara Negara yang selama ini dipandang sebagai legal support kini didorong menjadi aktor strategis dalam dinamika kebijakan publik. Mereka tidak hanya menulis LO, tetapi memengaruhi narasi legislasi dan implementasi kebijakan publik yang sensitif terhadap kepentingan ekonomi dan tata kelola pemerintahan lokal.

3. Pemerintah Daerah & Birokrasi

Pemda yang menyusun kebijakan atau menghadapi sengketa hukum kini harus berhadapan dengan argumen hukum yang dipreteli dan disusun secara strategis oleh JPN. Ini menciptakan dinamika baru di mana pemerintah daerah meski bersuara politik kuat harus mempertimbangkan potensi pertarungan argumentatif melalui LO.

Tren Ekspose Legal Opinion di Jatim

Peran JPN Kajati Jatim telah melakukan kegiatan serupa berulang kali sebelumnya, termasuk ekspose legal opinion yang melibatkan jumlah LO berbeda, dengan dorongan agar JPN terus meningkatkan sensitivitas terhadap isu hukum yang berkembang di daerah. Praktik ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Tinggi tidak sekadar reaktif tetapi mengupayakan proaktifitas dalam mengendalikan staging hukum kebijakan publik.

Contoh dari tahun 2025 misalnya, ketika ekspose sembilan legal opinion digelar untuk memperkuat kualitas analisis hukum yang ditujukan pada persoalan strategis di wilayah hukum berbeda. Ini bukan hanya rutinitas administratif ini sinyal bahwa Kejati Jatim memosisikan diri sebagai pusat gravitasi hukum yang berpengaruh terhadap peta kebijakan lokal di semua sektor.

Prediksi Skenario Kekuasaan & Kebijakan Publik

Ke depan, penguatan fungsi Peran JPN Kajati Jatim melalui ekspose legal opinion bisa memicu beberapa skenario:

  1. On-Going Legal Framing
    JPN akan semakin dijadikan rujukan dalam legal framing isu-isu publik yang berpotensi memicu konflik kebijakan antar lembaga atau antara pemerintah daerah dan publik.
  2. Shift Kekuatan Hukum terhadap Kebijakan Daerah
    Jika pendapat hukum yang diproduksi JPN dipilih sebagai basis kebijakan, ini akan mengkonsolidasikan peran kejaksaan sebagai pengawal norma hukum yang memengaruhi keputusan politik administratif.
  3. Tekanan Publik terhadap Bipartit Hukum-Politik
    Ketika masyarakat mulai melihat LO sebagai alat strategis untuk menahan atau mengarahkan kebijakan publik, dinamika hukum dan politik lokal akan semakin terhubung erat, menciptakan arena baru pertarungan kekuasaan di wilayah hukum Indonesia.

Peran JPN Kajati Jatim dalam ekspose legal opinion bukan sekadar tren internal penegakan hukum ini adalah bentuk kontrol struktural terhadap narasi hukum dan peta kekuasaan kebijakan publik Jawa Timur.

Baca Juga : Revisi UU Anti Monopoli: Tegas Lawan Dominasi Korporasi?