8 views 5 mins 0 comments

Polisi di Jabatan Sipil: Kongkalikong DPR–Polri Terbuka

In Politik, Hukum, Nasional, Pena Nusantara
February 05, 2026
polisi di jabatan sipil dan relasi DPR Polri

Polisi di jabatan sipil kembali menjadi sorotan setelah muncul kritik keras atas sikap DPR dan Polri yang dinilai saling melindungi agar aparat kepolisian tetap bisa menduduki posisi strategis di luar fungsi kepolisian. Isu ini mencuat bukan karena pelanggaran baru, melainkan karena pola lama yang terus dipertahankan di tengah tuntutan reformasi sektor keamanan.

Merujuk laporan NU Online, kritik ini menyoroti bagaimana DPR dan Polri seolah berada dalam satu barisan kepentingan untuk menjaga status quo, meski praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil dinilai bertentangan dengan semangat reformasi dan prinsip supremasi sipil.

Kritik Terbuka atas Polisi di Jabatan Sipil

Dalam artikelnya, NU Online menyoroti dugaan “kongkalikong” antara DPR dan Polri dalam merespons isu polisi aktif yang menduduki jabatan sipil. Kritik ini menguat setelah DPR dinilai tidak menunjukkan sikap tegas untuk mendorong penegakan aturan yang membatasi peran polisi di luar struktur kepolisian.

Praktik polisi di jabatan sipil sebenarnya bukan fenomena baru. Namun, keberlanjutannya menimbulkan pertanyaan serius: apakah pengawasan parlemen benar-benar berjalan, atau justru DPR menjadi bagian dari mekanisme perlindungan institusional terhadap Polri.

Mengapa Isu Ini Penting dalam Peta Kekuasaan

Isu polisi di jabatan sipil menyentuh inti relasi sipil–keamanan di Indonesia. Dalam sistem demokrasi, aparat keamanan seharusnya berada di bawah kontrol sipil, bukan justru menempati ruang-ruang strategis dalam birokrasi sipil.

Ketika DPR lembaga representasi rakyat tidak bersikap kritis, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga arah reformasi institusi keamanan. Diamnya DPR dibaca sebagai sinyal bahwa ada kepentingan politik yang lebih besar daripada sekadar penegakan prinsip hukum.

Siapa Diuntungkan dari Status Quo?

Polri: Memperluas Ruang Kekuasaan

Bagi Polri, keberlanjutan praktik polisi di jabatan sipil membuka akses langsung ke pusat-pusat pengambilan keputusan di luar institusi kepolisian. Ini bukan sekadar soal penugasan, melainkan ekspansi pengaruh struktural yang memperkuat posisi tawar Polri dalam birokrasi negara.

DPR RI: Pengawasan yang Tumpul

Sikap DPR yang tidak tegas dinilai sebagai bentuk kompromi politik. Dalam kacamata kritis NU Online, DPR seolah enggan mendorong pembatasan tegas terhadap Polri. Relasi ini menimbulkan kesan bahwa fungsi pengawasan parlemen melemah ketika berhadapan dengan institusi keamanan.

Pemerintah & Birokrasi Sipil

Di sisi lain, birokrasi sipil menjadi pihak yang terdampak. Masuknya polisi aktif ke jabatan sipil berpotensi menggeser profesionalisme birokrasi dan menciptakan tumpang tindih kewenangan antara sipil dan aparat keamanan.

Reformasi yang Tertahan

Sejak reformasi 1998, Indonesia berupaya memisahkan peran aparat keamanan dari ranah sipil. Praktik dwifungsi militer dihapus, dan Polri dipisahkan dari TNI. Namun, isu polisi di jabatan sipil menunjukkan bahwa semangat reformasi itu belum sepenuhnya tuntas.

NU Online menempatkan isu ini dalam konteks kemunduran reformasi. Ketika praktik lama terus dipelihara dengan dalih kebutuhan institusional, maka batas antara aparat keamanan dan pemerintahan sipil menjadi kabur.

Membaca Manuver DPR dan Polri

Secara resmi, tidak ada pernyataan terbuka yang mengakui adanya kesepakatan politik. Namun, ketiadaan sikap tegas DPR dibaca sebagai bentuk persetujuan diam-diam. Dalam politik, diam sering kali lebih bermakna daripada penolakan terbuka.

Inilah yang oleh NU Online disebut sebagai “kongkalikong”: bukan transaksi eksplisit, melainkan keselarasan kepentingan untuk mempertahankan praktik yang menguntungkan kedua belah pihak.

Polisi di Jabatan Sipil dan Risiko Demokrasi

Keberlanjutan praktik ini membawa risiko jangka panjang. Ketika aparat keamanan semakin masuk ke ruang sipil, mekanisme kontrol demokratis menjadi lemah. Akuntabilitas kabur, dan potensi penyalahgunaan kewenangan meningkat.

Isu polisi di jabatan sipil bukan hanya soal individu yang menduduki jabatan tertentu, melainkan soal arah demokrasi dan pembagian kekuasaan dalam negara hukum.

Skenario ke Depan

Ada tiga kemungkinan lanjutan.
Pertama, DPR tetap pasif dan praktik ini terus berlanjut tanpa koreksi berarti.
Kedua, tekanan publik dan masyarakat sipil memaksa DPR mempertegas sikap pengawasan.
Ketiga, isu ini menjadi bagian dari agenda reformasi hukum dan keamanan yang lebih luas.

Apa pun skenarionya, kritik NU Online menegaskan satu hal: polisi di jabatan sipil bukan sekadar isu administratif, melainkan indikator apakah reformasi sektor keamanan benar-benar hidup atau hanya menjadi jargon masa lalu.

Baca Juga : Politik Luar Negeri Prabowo: Arah Tegas di Tengah Tekanan Global