18 views 4 mins 0 comments

Polri Sita Dokumen & Data Transaksi PT Dana Syariah Indonesia

In Hukum, Ekonomi, Politik
January 24, 2026

Geledah dan Sita: Jejak Hukum di Arena Dugaan Frau

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan intensif terhadap kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di Jakarta Selatan sejak Jumat (23/1/2026) siang hingga Sabtu pagi. Dari penggeledahan yang berlangsung sekitar 16 jam, penyidik menyita berbagai dokumen fisik hingga data transaksi elektronik yang diduga menjadi kunci dalam penyelidikan dugaan fraud yang menyeret perusahaan fintech ini.


Mengapa Ini Penting di Peta Kekuasaan dan Kepercayaan Publik

Langkah penggeledahan dan penyitaan oleh Polri bukan sekadar bentuk penyelidikan biasa. Ia terjadi di tengah sorotan tajam terhadap praktik fintech yang berujung gagal bayar dan kerugian besar kepada masyarakat. Pengungkapan dugaan fraud terhadap platform pendanaan seperti DSI bisa berdampak luas: dari kepercayaan investor ritel terhadap industri fintech hingga persepsi publik tentang efektivitas penegakan hukum terhadap praktik ekonomi yang merugikan publik.


Aktor Utama & Kepentingannya

Polri (Dittipideksus Bareskrim)
Direktorat yang dipimpin Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak memainkan peran sentral sebagai penegak hukum yang menindak dugaan tindak pidana ekonomi. Penyidik tidak hanya menyita dokumen, tetapi juga mencari bukti digital yang bisa memetakan aliran dana dan pola transaksi. Barang bukti ini berupa dokumen keuangan, pembukuan, perjanjian kerja sama, hingga sertifikat hak guna usaha/agunan yang disinyalir terkait peminjaman macet.

PT Dana Syariah Indonesia (DSI)
Sebagai subjek penyelidikan, DSI kini menghadapi risiko reputasi sekaligus hukum. Penyitaan data dan dokumen internal ini bisa mengungkap apakah ada praktik pencatatan laporan palsu, penyaluran dana yang tidak sesuai tujuan, atau bahkan dugaan pencucian uang lewat proyek fiktif yang menjerat para lender (pemberi modal).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Korban Lender
Pemeriksaan saksi yang melibatkan OJK serta para lender memberi gambaran bahwa kasus ini tidak hanya berada di tataran perusahaan tetapi juga berdampak pada regulasi dan pasar. OJK sebagai otoritas pengawas industri harus menjelaskan perannya dalam oversight dan pencegahan risiko sistemik terhadap publik.


Tren Penyelidikan Keuangan dan Fraud

Kasus ini mencuat di tengah tren pengawasan fintech dan lembaga keuangan yang makin intens. Dalam beberapa tahun terakhir, regulasi terhadap platform pendanaan dan investasi mengalami peningkatan sorotan publik, terutama setelah beberapa skandal gagal bayar yang merugikan banyak pemodal kecil. Dalam konteks sistem keuangan, polisi menyelidiki dugaan modus fiktif dengan memanfaatkan data borrower existing untuk memanipulasi proyek dan transaksi sebuah pola yang mengaburkan garis antara operasi sah dan penipuan terencana.


Mengapa Sekarang dan Apa Implikasinya?

Penggeledahan yang dilakukan Polri memperlihatkan beberapa titik strategis:

  1. Intensitas Pengawasan Hukum: Penyitaan data digital dan dokumen internal menandakan pendekatan menyeluruh, bukan sekadar permukaan. Ini adalah langkah hukum yang mencoba mengurai modus operandi di balik angka-angka laporan keuangan dan transaksi perusahaan.
  2. Tekanan Publik terhadap Fintech: Gagal bayar pada platform investasi menjadi isu besar bagi pemilik modal kecil. Dengan penggeledahan ini, aparat penegak hukum mencoba merespons tekanan publik untuk mengurai akar masalah, bukan sekadar menyelesaikan kasus secara administratif.
  3. Kaitan Regulasi dan Penegakan Hukum: Keterlibatan OJK sebagai saksi menunjukkan bahwa kasus ini juga akan diuji dari aspek pengawasan industri. Jika ditemukan kelemahan dalam regulasi atau pengawasan, dampaknya bisa merembet ke kebijakan fintech secara umum.

Skenario Ke Depan

Dengan bukti yang kini berada di tangan penyidik, kasus dugaan fraud PT DSI berpotensi berkembang ke tahap berikutnya: apakah akan ditingkatkan ke penyidikan formal terhadap tersangka, atau menjadi dasar penegakan hukum berat terhadap praktik bisnis fintech fiktif. Jika terbukti signifikan modus operandi yang merugikan publik, langkah ini bisa menjadi preseden baru dalam penanganan fraud fintech di Indonesia. Terlebih, hasil dari penyidikan ini juga dapat berdampak pada kebijakan pengawasan fintech yang lebih ketat oleh OJK dan aparat terkait.