
Legislator PDIP Semprot Kapolres Sleman di Depan DPR
Jakarta — Safaruddin, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, menjadi sorotan publik setelah menyampaikan teguran keras kepada Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Rabu (28/1/2026). Ia mendesak aparat kepolisian untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menjerat Hogi Minaya, pria yang menjadi tersangka usai mengejar penjambret hingga tewas. Safaruddin menyatakan bahwa tindakan Hogi merupakan pembelaan diri yang seharusnya tidak dipidana.
Kenapa Ini Jadi Sorotan dalam Politik & Hukum
Ketegangan ini bukan sekadar soal satu kasus kriminal, melainkan pertarungan interpretasi hukum antara DPR dan aparat penegak hukum di era KUHP baru yang mulai berlaku pada Januari 2026. Safaruddin menggunakan momentum ini untuk menyoroti ketidaksiapan aparat memahami aturan hukum terbaru, terutama konsep pembelaan terpaksa (Pasal 34 KUHP), sekaligus menegaskan pentingnya keadilan substantif daripada sekadar prosedur formal di penanganan kasus yang menyentuh hak konstitusional warga.
Siapa Safaruddin & Apa Kepentingannya
Safaruddin — Anggota DPR & Eks Kapolda Kalimantan Timur
Safaruddin adalah perwira tinggi polisi berpangkat terakhir Inspektur Jenderal (Irjen) yang pensiun dan kemudian terjun ke politik bersama PDIP. Ia pernah menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur (2015–2018) setelah berbagai posisi penting di struktur Polri, termasuk Kepala Bagian Umum Bareskrim Polri dan Wakapolda Kalimantan Barat. Setelah pensiun, ia menjadi Ketua DPD PDIP Kalimantan Timur dan terpilih sebagai anggota DPR RI pada 2019, lalu kembali terpilih pada 2024.
Sebagai legislator, ia kini menjadi pengkritik tajam aparat penegak hukum terkait penanganan kasus Hogi Minaya, mempertanyakan kemampuan implementasi KUHP terbaru serta menuntut SP3 kasus tersebut alih-alih membiarkan warga sipil berstatus tersangka.
Kombes Pol Edy Setyanto — Kapolres Sleman
Kapolres Sleman menjadi subjek kritik karena memilih menjadikan Hogi tersangka atas tuduhan pelanggaran lalu lintas setelah dua pelaku jambret tewas saat dikejar Hogi. Safaruddin menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan keadilan substantif maupun pemahaman terpadu atas KUHP baru, yang menghadirkan norma pembelaan terpaksa sebagai alasan pemaaf yang menghapus pidana dalam konteks membela diri.
Kronologi Kasus Hogi Minaya — Dari Jambret ke Sorotan DPR
Kasus bermula ketika Hogi Minaya (44) mengejar dua pelaku jambret yang mengambil tas milik istrinya di kawasan Jembatan Layang Janti, Sleman. Kedua pelaku tewas saat mengendarai motor saat kabur. Polresta Sleman kemudian menetapkan Hogi sebagai tersangka pelanggaran lalu lintas, khususnya Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU LLAJ. Safaruddin menolak kategori ini dan menyerukan SP3 atas kasus tersebut karena tindakan Hogi menurutnya adil dan sah secara hukum berdasarkan Pasal 34 KUHP.
Safaruddin juga menolak klaim restorative justice (RJ) yang ditawarkan aparat, menyatakan bahwa pilihan tersebut bisa membuka ruang pemerasan terhadap korban jika hanya berlandaskan kesepakatan pihak keluarga pelaku.
Hukum vs Keadilan Substantif di Arena Politik
- Interpretasi KUHP Baru
Safaruddin menempatkan Pasal 34 KUHP sebagai inti argumennya: pasal ini menyatakan bahwa perbuatan yang pada dasarnya dilarang tidak dipidana jika dilakukan dalam konteks pembelaan terhadap serangan yang melawan hukum. Ia menilai aparat tidak taktikal dalam menggunakan norma ini, sehingga jatuhnya Hogi sebagai tersangka menjadi simbol lemahnya pemahaman hukum di tingkat praktis penegakan. - Dinamika Legislasi & Penegakan Hukum
RDP ini memperlihatkan bagaimana DPR memerankan diri tidak hanya sebagai pembentuk undang-undang, tetapi juga sebagai pengawas implementasi hukum di lapangan. Safaruddin, dengan latar belakang penegak hukum profesional, memanfaatkan forum tersebut untuk “mengoreksi” aparat yang menurutnya kurang memahami nuansa hukum pidana dalam KUHP baru. - Politik Hukum & Persepsi Publik
Desakan SP3 dan semprotan terhadap Kapolres mencerminkan ketegangan antara aparat penegak hukum dan representasi publik melalui legislatif. Kasus ini bukan hanya soal hukum semata, tetapi juga soal how law feels to the public di mana aparat dipanggil untuk mempertanggungjawabkan tidak hanya prosedur, tetapi citra keadilan dalam praktik.
Legislator vs Aparat dalam Sorotan Publik
Safaruddin jadi simbol bagaimana seorang legislator bisa turun ke ranah penegakan hukum praktis untuk mendorong perubahan nyata dalam kasus yang menyentuh kehidupan warga biasa. Sorotannya terhadap Kapolres Sleman dalam rapat DPR membuka ruang diskusi tentang penegakan KUHP baru, peran pembelaan diri dalam peradilan pidana, dan bagaimana aparat harus lebih peka terhadap keadilan substantif bukan sekadar normatif dalam menangani kasus yang mengundang reaksi publik kuat.

