
Revisi UU Anti Monopoli kembali menguat di DPR setelah anggota Komisi VI, Gde Sumarjaya Linggih, secara terbuka mengusulkan perubahan mendasar dalam skema sanksi hukum terhadap pelaku monopoli industri besar. Usulan ini dipandang lebih dari sekadar teknis hukum ia adalah manuver politik yang bisa menggeser keseimbangan kekuasaan antara negara dan korporasi besar di era persaingan usaha yang semakin tajam.
DPR Usul Skema Sanksi Baru dalam Revisi UU Anti Monopoli
Dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar, Gde Sumarjaya Linggih, mengusulkan agar sanksi denda terhadap pelaku monopoli dihitung berdasarkan persentase omzet perusahaan, bukan lagi denda nominal tetap.
Menurutnya, denda nominal yang berlaku saat ini tidak cukup berdampak terhadap perusahaan yang memiliki omzet triliunan rupiah sehingga “sanksi kehilangan daya cegah dan tidak menimbulkan efek jera yang nyata.”
Mengapa Revisi UU Anti Monopoli Ini Vital dalam Peta Kekuasaan
Permainan Revisi UU Anti Monopoli bukan sekadar soal teknis aturan persaingan usaha ini adalah upaya strategis untuk memperbesar kapasitas negara dalam mengimbangi korporasi besar yang selama ini memonopoli pasar. Dalam konteks global dan domestik, persaingan usaha adalah medan tarik ulur kekuasaan antara pelaku bisnis besar dan perlindungan negara terhadap UMKM serta kepentingan publik.
Selama bertahun-tahun, aturan di Indonesia hanya memberi peluang denda administratif yang terkesan kecil meski hukum sempat memberi otoritas kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membidik pelanggaran besar. Namun, jumlah maksimal denda tetap terasa kurang menjerakan terhadap korporasi beromzet besar sehingga praktik monopoli tetap mengakar kuat.
Siapa Aktor Kunci & Apa Kepentingannya?
1. DPR RI & Gde Sumarjaya Linggih
Inisiatif Revisi UU Anti Monopoli ini datang dari DPR, terutama fraksi yang terafiliasi dengan partai politik besar. Gde Sumarjaya, sebagai pengusul perubahan sanksi, kini menjadi wajah baru dorongan legislatif untuk memperkuat posisi negara melawan dominasi perusahaan besar yang selama ini seakan “tidak tersentuh”.
2. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
KPPU, sebagai lembaga yang menangani pelanggaran persaingan usaha, inheren terlibat dalam dilema struktural meskipun punya kewenangan administratif, efektivitasnya sering dibatasi oleh skema sanksi yang tidak memadai. Usulan revisi ini juga termasuk mempertegas status penyidik KPPU, yang dimaksudkan agar independensi lembaga makin kuat.
3. Korporasi Besar & UMKM
Di satu sisi, korporasi besar berpotensi menjadi aktor yang paling terdampak. Dengan omzet besar, mereka sering menganggap denda sebagai biaya produksi semata. Di sisi lain, UMKM berharap revisi ini bisa menjadi tameng hukum dari praktik dominasi pasar yang mematikan ruang tumbuh mereka.
Konteks Sejarah & Tren Penegakan Persaingan Usaha
Hukum persaingan di Indonesia telah berjalan puluhan tahun sejak UU No.5/1999 disahkan. Namun sepanjang jalan, penegakannya menunjukkan tren yang tidak konsisten, di mana sanksi administrasi sering dianggap kurang ampuh. Bahkan dalam beberapa update hukum internasional, konsep denda berdasarkan persentase omzet atau laba pernah dibahas sebagai opsi reformatif untuk menyesuaikan praktik hukum Indonesia dengan standar global.
Di tahun-tahun terakhir, KPPU tercatat memberlakukan denda terbesar dalam sejarahnya, menandakan intensifikasi penegakan hukum persaingan usaha. Namun masih ada persepsi di kalangan pelaku pasar bahwa sanksi tersebut belum benar-benar menutup celah dominasi oligopoli industri.
Skenario Politik & Kekuasaan Revisi UU Anti Monopoli
Pembahasan Revisi UU Anti Monopoli membuka sejumlah skenario politik besar:
- Perubahan Kekuatan Regulasi terhadap Korporasi
Jika denda berbasis persentase omzet disetujui, Indonesia bisa menjadi contoh baru dalam kerangka hukum persaingan usaha Asia Tenggara, memaksa korporasi besar menimbang ulang strategi dominasi pasar mereka. - Posisi Politik DPR dan Legitimasi Reformasi Hukum
Inisiatif legislatif ini akan memperkuat posisi DPR dalam narasi reformasi hukum ekonomi nasional, terutama di arena yang berinteraksi langsung dengan dunia usaha dan UMKM. - Pengaruh terhadap UMKM dan Iklim Usaha
UMKM bisa jadi akan mendapatkan ruang yang lebih adil, jika revisi ini mengurangi praktik monopoli yang selama ini membatasi penetrasi mereka di pasar lokal dan nasional.
Permainan di balik Revisi UU Anti Monopoli ini memperlihatkan bahwa hukum bukan hanya aturan normatif, tapi arena tarik ulur politik dan kekuasaan yang saling memengaruhi antara legislatif, regulator, dan aktor ekonomi besar.
Baca Juga : OTT KPK Banjarmasin: Skandal Besar Restitusi Pajak Senilai Miliaran




